Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024 lalu.
Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini. Data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada 2023 lalu mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya kasus hamil diluar nikah. https://beritakaltim.co/2024/05/02/cegah-perkawinan-anak-usia-dini-pemkot-bontang-lakukan-advokasi/
Jika ditelisik lebih dalam lagi Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak bukanlah solusi, karena maraknya hamil di luar nikah saat ini adalah akibat dari pergaulan bebas di kalangan remaja. Meski beragama Islam namun pemikiran mereka sekuler, laki-laki dan perempuan bergaul tanpa adanya batasan karena aturan yang mereka pakai bukanlah aturan Islam melainkan kebebasan.
Maka tidak heran saat ini praktik pacaran, khalwat, ikhtilat, dan pamer aurat adalah hal yang lumrah di tengah masyarakat. Akibatnya dorongan naluri seksual begitu kuat dan terbukanya pintu-pintu zina tak bisa dihindarkan. Padahal, Allah Swt memerintahkan untuk menghindari zina sebagaimana Firman-Nya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)
Namun, itu semua bukanlah semata-mata karena faktor individu remaja tersebut yang lemah iman dan ketakwaannya., tetapi juga ada faktor dari lingkungan keluarga yang tidak membekali anak dengan iman yang kokoh dan tidak membimbingnya agar menjaga kehormatan dan kesuciannya. Ditambah masyarakat individualis abai akan pergaulan remaja yang sangat memperhatikan.
Faktor yang tak kalah penting dari semua itu adalah peran Negara. Negara mengatur individu, keluarga dan masyarakat. Namun, sayangnya saat ini negara yang seharusnya menjadi pelindung generasi dari pergaulan bebas justru mendorong mereka untuk melakukan itu. Terbukti dari abainya negara terhadap maraknya pornografi dan pornoaksi yang sangat mudah di akses diberbagai platform bahkan pelakunya bebas tampil tanpa adanya sanksi tegas.
Pembatasan usia nikah dan larangan nikah dini ditekan, tetapi faktor penyebab gaul bebas/ pacaran tidak dilarang bahkan dibiarkan jadi trend. Saat ini satu-satunya harapan ialah mengganti sistem hidup kita yang sekuler menjadi sistem Islam.
Islam mencegah remaja dari hamil di luar nikah dengan aturan pergaulan dalam Islam. Pergaulan Islam tersebut sepaket dengan sistem lain yang tersimpul dalam Daulah Khilafah. Sistem pendidikan dalam Islam misalnya akan membentuk Syaksiyah Islamiyyah. Orang tua, keluarga dan masyarakat dengan amar makruf nahi munkar serta negara merupakan pilar pencegah hamil di luar nikah.
Solusi tersebut adalah pertama, sistem Islam akan membentuk akidah yang sahih pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak serta melalui sekolah.
Sekolah dalam sistem Islam menanamkan akidah yang kokoh sekaligus mengajarkan ketaatan pada semua aspek kehidupan, baik ibadah, akhlak, maupun muamalah. Negara juga akan menyebarkan para da’I ke seluruh penjuru negeri sehingga dakwah Islam menerangi hati semua orang agar tertunjuki dengan Islam.
Kedua, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami dengan melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat, dan zina. Pria dan wanita akan hidup secara terpisah (infishal), kecuali pada kondisi yang dibenarkan syarak. Minimnya interaksi antara pria dan wanita akan meminimalkan stimulus terhadap naluri seksual sehingga lebih menjaga kesucian keduanya.
Ketiga, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik akan mendapat sanksi sesuai ijtihad Khalifah atau wakilnya. Sanksi tersebut bisa berupa denda, dera, penjara, atau yang lainnya. Begitu pula aktivitas khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, dan sebagainya semuanya akan dihukum tegas sesuai syariat Islam.
Keempat, Khilafah akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan konten atau tayangan yang tidak bertentangan syariat. Media hanya boleh berisi tayangan yang baik, yaitu tayangan yang akan menguatkan kepribadian Islam pada semua warga negara.
Kelima, pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam Islam, bahkan hukumnya boleh. Oleh karenanya, setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit. Demikianlah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan maraknya kasus hamil diluar nikah. Wallahualam bisshawab

No comments:
Post a Comment