Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Tidak Serius Memberikan Efek Jera kepada Pelaku Kejahatan

Saturday, May 11, 2024 | Saturday, May 11, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T07:51:59Z



Oleh Wida Ummu Azzam

Muslimah Peduli Umat


Kriminalitas yang terjadi di negeri ini makin menjadi-jadi. Pelaku kejahatan makin sadis kepada para korbannya. Padahal idealnya hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan mampu menekan angka kejahatan dalam negara dan membuat efek jera kepada pelakunya. Namun, di negeri ini yang terjadi justru sebaliknya. Hukuman penjara yang diterapkan di negeri ini tidak mampu membuat jera para pelaku kejahatan. Apalagi ditambah adanya remisi atau pengurangan masa tahanan para napi.


Dikutip dari media online tirto.id (10/04/2024) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus pada Lebaran 2024 berjumlah total 159.557 orang. Secara rinci, sebanyak 158.343 narapidana menerima Remisi Khusus. Total 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).


Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengungkapkan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward atau hadiah kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.


“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yasonna dalam keterangan resmi, Rabu (10/4/2024).


Dikutip dari TEMPO.CO (12/04/2024) – Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran. Eks Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.


“Yang mendapatkan remisi pada hari ini (Rabu, 10 April 2024) seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo di Bandung, seperti dilansir dari Antara.


Tahun lalu, Setnov, akronim Setya Novanto, bersama 207 napi lainnya juga mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah, pada Sabtu, 22 April 2023. Kala itu dia mendapatkan remisi sebanyak 30 hari atau sebulan. Sementara tahun ini, jumlah pemotongan masa tahanan yang diperoleh Setya serupa tahun sebelumnya.


Memberikan remisi pada momen tertentu menunjukkan bahwa sistem sanksi yang diterapkan di negeri ini tidak menjerakan. Ditambah masalah sistemis yang belum terselesaikan juga memicu berulangnya kejahatan oleh mantan narapidana sehingga jumlah napi residivis semakin banyak, keluar masuk penjara dianggap sesuatu yang sudah biasa terjadi bagi para pelaku kejahatan.


Bertambahnya kejahatan dengan bentuk yang semakin beragam menjadi bukti bahwa tidak adanya efek jera bagi para pelaku kejahatan. Hal ini mengakibatkan hilangnya rasa takut sehingga melakukan kejahatan lebih besar. Selain itu sistem pidana yang dijadikan rujukan negeri ini tidak baku, mudah berubah karena hukum buatan manusia yang akhirnya mudah disalahgunakan.


Hal ini menunjukkan gagalnya sistem sanksi di Indonesia untuk memberikan efek jera dan tidak mampu mencegah kejahatan. Diperburuk pula oleh keadaan sistemis yang mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan. Keadaan sistemis yang dimaksudkan adalah gagalnya negara menjawab masalah kemiskinan, minimnya lapangan kerja, tidak meratanya pendidikan, banyaknya media yang merusak pola pikir dan tingkah laku, rusaknya sistem sosial, dll.


Islam memberikan solusi tuntas. Dalam bidang keamanan, Islam memiliki lembaga keamanan dalam negeri untuk mengamankan rakyatnya. Tentunya dengan sistem peradilan yang sesuai dengan Al-Qur'an, hukuman bagi pelaku kriminal sangat jelas yaitu dengam hukum hudud dan jinayat. Hukumnya pun diterapkan dalam rangka menebus dosa dan mencegah dilakukannya kejahatan serupa atau menimbulkan efek jera.


Firman Allah Swt, “Beginilah (keadaan mereka). Dan sesungguhnya bagi orang-orang yang durhaka benar-benar (disediakan) tempat kembali yang buruk, (yaitu) neraka Jahannam, yang mereka masuk ke dalamnya; maka amat buruklah Jahannam itu sebagai tempat tinggal.” (TQS. Shâd [38]: 55-56)


Sanksi (‘iqab) disyari’atkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Allah Swt. berfirman, "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa." (TQS. al-Baqarah [2]:179)


Kegemilangan Islam selama 14 abad lamanya pun terbukti dengan jumlah kasus kriminal tidak lebih dari 200 kasus. Khalifah adalah pelayan rakyatnya. Sebab, seorang khalifah memahami akan tugasnya yaitu mengurusi urusan umat. Rakyatlah yang harus diurus secara optimal dan ini merupakan tuntunan hukum syarak yaitu hukum ciptaan Allah Swt.


Dalam pelaksanaannya sistem Islam memastikan distribusi kebutuhan tiap individu rakyatnya. Sebagaimana Umar bin Khattab melakukan patroli di malam hari untuk memastikan bahwa rakyatnya tidak kelaparan. Negara pun menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya sehingga para kepala keluarga mudah untuk mendapat pekerjaan. Bagi para suami yang sedang lemah di mana kondisi cacat ataupun sakit maka negara akan memberikan santunan untuk anak dan istrinya.


Kesempitan hidup yang kita rasakan saat ini adalah bukti bahwa saat ini negara dalam penerapan hukumnya berpaling dari jalan Allah Swt. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِ نَّ لَـهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى

"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta."

(QS. Ta-Ha 20: Ayat 124)


Harusnya dalil tersebut menyadarkan kita bahwa hanya Islamlah solusi paripurna untuk permasalahan kaum muslimin seluruhnya.


Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update