Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nasib Ojol Kian Menderita, Kapan Bisa Sejahtera?

Thursday, May 16, 2024 | Thursday, May 16, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:46:51Z

Oleh : Saridah

(Aktivis Muslimah)

 

Kebijakan larangan angkutan transportasi online atau daring mengangkut penumpang di sejumlah fasilitas publik di Balikpapan, dinilai belum memenuhi indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat. Hal itu diketahui setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan. Pemkot diklarifikasi atas kebijakan larangan bagi angkutan transportasi online yang diterbitkan pada 22 April 2024 tersebut.

“Pemkot Balikpapan sebagai regulator, tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama. Distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah. Namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan,” tegas pria yang bertugas memimpin Kanwil V KPPU Samarinda sejak Juli 2023 ini.

Dia pun mengapresiasi kebijakan Dishub Balikpapan yang meminta perusahaan jasa transportasi online menyediakan selter atau bangunan kecil beratap untuk tempat berteduh
yang ada di perhentian bus, taman hutan, dan sebagainya pada area publik yang ada di balikpapan.

Kemitraan Eksploitatif

Bukan hanya perusahaan yang dianggap membuat pengemudi ojol menderita, pemerintah pun dianggap demikian. Pasalnya, Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 12/2019 pasal 15 yang menyatakan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Sedangkan menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Pujiati, kenyataannya hubungan yang terjadi adalah hubungan kerja. (Tempo, 1-8-2023)

Tampaknya, status “kemitraan” sedang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari memberi pengemudi jaminan upah minimum, jaminan kesehatan, pesangon, upah lembur, hak libur, hingga jam kerja layak.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari tidak menyangkal hubungan kemitraan antara perusahaan platform digital dan pengemudi ojol ataupun kurirnya, cenderung eksploitatif. Menurutnya, hal demikian terjadi karena perjanjian hubungan kemitraan dibuat sepihak.

Pihaknya kini tengah menyusun Permen Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Tenaga Kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Permen ini nantinya akan menjadi standar baku untuk menyusun perjanjian kerja antara platform dan pengemudi. Isi kontrak tersebut memuat hak-hak dasar pekerja seperti jam kerja, aturan insentif, jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian, termasuk aturan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Lantas, apakah dengan diubahnya regulasi akan berdampak signifikan terhadap nasib pengemudi ojol? Apa sebenarnya akar persoalannya dan bagaimana pandangan Islam terkait yang demikian?

Ketakmampuan Negara

Menelisik banyaknya permasalahan ojol, diduga kuat akan sulit, bahkan mustahil bahwa perubahan regulasi dalam bentuk Permen Ketenagakerjaan bisa berdampak signifikan terhadap nasib pengemudi ojol. Hal demikian setidaknya karena tiga sebab.

Pertama, Isi Permen yang sedang digodok tidak menyinggung hal krusial, seperti status hubungan pekerja dan perusahaan aplikasi. Beleid tersebut masih dalam platform status “kemitraan”, padahal status “kemitraan” yang setara hanyalah ilusi selama jumlah pencari kerja lebih banyak dari lowongan pekerjaan yang tersedia.

Dikatakan ilusi sebab membludaknya pencari kerja menjadikan daya tawar pengemudi ojol begitu lemah. Pengemudi ojol pada posisi yang jika tidak mau dengan aturan perusahaan, silakan keluar sebab masih banyak rakyat yang berminat terhadap pekerjaan tersebut, sekalipun dianggap eksploitatif.

Kedua, perubahan status “kemitraan” menjadi “karyawan” pun bukan solusi. Bukan juga cerita karangan jika perusahaan besar kerap berlaku zalim terhadap pegawainya. Lagi-lagi karena daya tawar pekerja yang sangat rendah sehingga pekerja lebih memilih terzalimi asalkan masih bekerja, daripada menganggur.

Ketiga, bukan rahasia pula jika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pro pengusaha dan merugikan pekerja. Lihat saja UU Omnibus Law Cipta Kerja, walaupun banyak pasal yang dianggap merugikan pekerja, tetap saja disahkan. Bahkan, setelah MK memutuskan beleid tersebut inkonstitusional bersyarat, pemerintah malah menerbitkan Perppu untuk melegalisasinya. Kondisi ini makin memperlihatkan ketakmampuan negara dalam menjamin kepatutan aturan kerja sama pekerja dan pemberi kerja.

Ekonomi Kapitalisme

Sistem ekonomi kapitalisme memang mengandalkan perusahaan untuk bisa menciptakan lapangan kerja bagi rakyat. Pemerintah tidak akan segan menggelontorkan dana untuk perusahaan sebagai bentuk stimulus ekonomi hanya agar perusahaan bisa bertahan dalam situasi krisis. Sebaliknya, subsidi pada rakyat miskin yang dianggap tindakan yang tidak produktif.

Sementara itu, mayoritas tenaga kerja Indonesia dari sektor informal, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga saat ini masih didominasi oleh kelas usaha mikro. Dari sekitar 64,2 juta UMKM, 99 persennya adalah pelaku usaha mikro. Artinya, pekerjaan di Indonesia didominasi oleh pelaku usaha yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan cenderung kurang.

Selain itu, penerimaan pajak digital begitu besar, pemerintah mendapatkan Rp5,48 triliun sepanjang 2022 dari pajak digital. Bahkan perkembangan ekonomi digital (teknologi finansial) termasuk di dalamnya aplikasi ojol digadang-gadang mampu menjadi pengungkit penerimaan negara dari sektor pajak. Maka pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan yang seluas-luasnya terhadap subsektor ini. (indonesia[dot]go[dot]id, 8-3-2023).

Oleh karena itu, alih-alih mengubah nasib para pekerja ojol, perubahan regulasi diduga kuat akan selalu mengarah pada terpenuhinya keinginan perusahaan. Inilah buah diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme yang menyerahkan seluruh urusan pada swasta, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan. Sistem ini pun masih menjadikan pajak sebagai tumpuan berjalannya negara.

Konsep Ketenagakerjaan dalam Islam

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki pandangan khas terkait ketenagakerjaan. Pertama, Islam memiliki pengaturan akad kerja yang manusiawi dan terbebas dari eksploitasi. Misalnya Islam memiliki konsep upah sepadan, yaitu besaran upah bagi satu jenis pekerjaan.

Islam tidak memasukkan upah ke dalam biaya produksi seperti sistem hari ini sehingga jalan termudah untuk meningkatkan keuntungan adalah menekan upah. Upah dan produksi menjadi pembahasan yang berbeda dalam Islam. Ini karena berapa pun jumlah produksi yang dihasilkan, tidak berpengaruh terhadap besaran upah.

Kedua, perkara upah tersebut mencukupi kebutuhan pekerja ataupun tidak, bukan tanggung jawab perusahaan. Yang menjamin kesejahteraan rakyat bukan swasta, melainkan negara. Jika ada seorang pekerja yang mendapatkan upah sepadan, tetapi masih kekurangan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, semua itu menjadi tanggung jawab negara. Negara akan terus memberikan santunan hingga keluarga tersebut keluar dari kemiskinan.

Ketiga, Islam menjadikan negara sebagai pihak sentral yang mengatur seluruh urusan rakyatnya, termasuk di dalamnya penciptaan lapangan kerja. Pemerintah tidak bertumpu pada swasta. Lapangan pekerjaan akan terbuka lebar dalam sistem ekonomi Islam sebab kebijakan pemerintah pro rakyat. Tidak akan ada kebijakan mempermudah TKA masuk di tengah tingginya pengangguran dalam negeri. Begitu pun kegiatan eksplorasi SDA yang dikelola pemerintah, akan sangat menyerap tenaga kerja.

Keempat, terbuka lebarnya lapangan pekerjaan dan adanya jaminan kesejahteraan dari pemerintah, menjadikan daya tawar pekerja sejajar dengan pemberi kerja. Keduanya sama-sama membutuhkan manfaat. Pekerja membutuhkan upah, begitu pun pemberi kerja yang membutuhkan tenaga. Keduanya tidak akan saling menzalimin, bahkan akan saling memudahkan demi tercapainya tujuan mereka.

Inilah yang akan menciptakan produktivitas tinggi dan pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian suatu negara. Begitu pun kemitraan atau syirkah, jika dijalankan sesuai syariat, akan mendatangkan kemaslahatan dan keuntungan bagi kedua belah pihak.

Khatimah

Nasib ojol yang kian menderita dalam sistem hari ini adalah sebuah keniscayaan. Ini karena daya tawar pencari kerja sangat lemah di hadapan pemberi kerja. Semua itu akibat sempitnya lapangan pekerjaan dan tidak adanya jaminan kesejahteraan dari pemerintah. Oleh karena itu, agar nasib para pekerja bisa sejahtera, penting untuk menghadirkan Islam dalam setiap sendi kehidupan umat manusia, termasuk kehidupan bernegara.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update