Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nasib Buruh Di Bawah Cengkraman Kapitalisme

Thursday, May 02, 2024 | Thursday, May 02, 2024 WIB


Oleh Diah Setyarini

Aktivis Muslimah



Tanggal 1 Mei selalu di peringati sebagai Hari Buruh Internasional atau mereka menyebutnya dengan May Day. Sayangnya setiap tahun Organisasi Buruh Internasional atau ILO menyatakan bahwa tingkat pengangguran di seluruh dunia selalu meningkat, tak terkecuali di Indonesia.


May Day di tetapkan sebagai hari libur nasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri. Memperingati perjuangan buruh untuk memperjuangkan haknya, mengkondisikan pekerjaan yang lebih layak dan adil. Agar tidak ada pihak yang dirugikan antara pengusaha dan buruh.


Dilansir dari CNN Indonesia survei menyatakan bahwa 69% perusahaan Indonesia tahun lalu menghentikan perekrutan karyawan baru, karena khawatir adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa 23% perusahaan di Tanah Air melakukan PHK. Sementara PHK global sebesar 32%.


Di Indonesia dari 69% perusahaan, 67% perusahaan diantaranya adalah perusahaan besar industri perbankan, perhotelan, dan farmasi adalah tiga sektor teratas di Indonesia yang membekukan perekrutan pekerja pada tahun 2023.


Sementara itu, tuntutan buruh pada May Day juga masih tentang kesejahteraan. Karena mereka menganggap gaji buruh tidak sesuai dengan harga pangan yang kian hari kian melangit. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan, ada dua isu utama yang diusung pada aksi Hari Buruh tahun ini, yaitu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. (Liputan 6, 29-4-2024).


Setiap tahunnya kaum buruh selalu menolak setiap lahir kebijakan yang baru, tapi pada kenyataannya semua kebijakan itu tetap di laksanakan. Para pembuat kebijakan tidak pernah peduli berapa juta rakyat yang akan menderita akibat kebijakannya itu.


Ini semua bukanlah tuduhan kosong. Faktanya banyak UU yang memihak korporasi, banyaknya aturan yang keluar justru memuluskan investasi dan memberikan angin segar bagi para investor. UU Ciptaker atau Omnibus Law, misalnya, yang memuluskan para pemodal dan banyak merugikan para pekerja. 


Perbudakan kaum buruh terjadi bukan semata karena kebijakan oknum penguasa tertentu saja. Tapi ini terjadi karena buah dari penerapan sistem yang memperbudak manusia, meski rezim terus berganti ganti.


Sistem ini di sebut sebagai sistem Kapitalisme, dimana dalam sistem ini penguasa hanya berperan sebagai regulator (pembuat aturan) yang kemudian mereka serahkan kepada korporasi kapitalis. Dan sistem ini pula lah yang memungkinkan para pemilik modal memperkerjakan buruh dengan upah yang sangat rendah.


Adanya sistem kapitalisme di negri ini akan terus memperbudak buruh, karena tuntutan ekonomi yang semakin berat buruh seolah terjepit dari dua arah. Antara pekerjaan yang mengeksploitasi dan kebutuhan ekonomi yang harus mereka penuhi secara mandiri.


Selamat negri ini bertahan dengan sistem Kapitalisme, nasib buruh akan selalu dalam keadaan nestapa. Kesejahteraan yang mereka dambakan tidak akan pernah terwujud. 


Maka, mengganti sistem Kapitalis dengan sistem Islam adalah satu satu jalan untuk mewujudkan kesejahteraan yang hakiki. Sistem Islam adalah sistem terbaik bagi manusia karena datang dari zat yang maha menciptakan manusia. Seperti dalam firman Allah : QS. At-Taubah Ayat 33


هُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ رَسُوْلَهٗ بِالْهُدٰى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهٗ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهٖۙ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ ۝٣٣


Artinya  _"Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan (membawa) petunjuk dan agama yang benar agar Dia mengunggulkannya atas semua agama walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai."_


Dalam sistem ekonomi Islam, pengusaha dan pekerja akan membuat kontrak kerja (akad) yang tidak akan merugikan kedua belah pihak serta bersifat saling ridho antara keduanya. Ridho dalam hal pengupahan, jenis pekerjaan, jam kerja dll. Ketika keduanya saling ridho maka pekerjaan itu di lakukan. Dengan demikian tidak ada pihak yang terdzolimi.


Sistem upah yang adil juga bisa terwujud, buruh akan mendapatkan upah sesuai dengan manfaat yang ia berikan, dan tidak di sesuaikan dengan kebutuhan minimum. Upah adalah hak pekerja yang wajib di tunaikan oleh pengusaha sesuai akad yang sudah di sepakati. Dari Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda _"Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering."_ (HR Ibnu Majah)


Dalam sistem Islam juga, negara Khilafah berkewajiban untuk meriayah umatnya dengan cara memenuhi butuhkan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan transfortasi secara geratis. Sehingga upah pekerja hanya di gunakan untuk kebutuhan sandang, pangan dan papan.


Adapun para pekerja yang sudah bekerja maksimal, tetapi upahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, negara akan turun tangan untuk membantu. Bantuan Khilafah bisa berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilannya, modal untuk wirausaha, atau santunan jika terkategori lemah.


Semua solusi ini akan menjadikan hubungan buruh dan pengusaha selalu harmonis. Jika pun ada konflik personal, Khilafah akan menyelesaikannya melalui pengadilan yang adil. Wallahualam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update