Oleh: Risya Ziani Mudiya
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan usaha kepada 50 Ibu Rumah Tangga (IRT) rawan sosial ekonomi, Senin (13/5/24), di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengungkap, bantuan tersebut ditujukan kepada wanita yang dengan kondisi ekonomi sulit. Menurutnya, bantuan tersebut dapat digunakan untuk membangun usaha produktif. Adapun dampak jangka panjang yang diharapkan yakni, bisa menjadi penggerak ekonomi keluarga. (radarbontang.com)
Secara realitas, kemiskinan terjadi karena seseorang tidak bisa memenuhi kebutuhannya, baik dasar maupun sekunder. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan yang cukup. Sehingga menimbulkan asumsi yakni ketika setiap orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya itu karena ia bekerja dan seseorang tidak akan miskin jika ia bekerja. Namun kedua asumsi tersebut tentu tidak sesuai fakta realitas kemiskinan.
Sehingga pemerintah saat ini menjadikan perempuan sebagai perempuan berdaya yang bisa menjadi penggerak ekonomi. Namun dapat kita simpulkan bahwa pemberdayaan perempuan dalam kacamata kapitalisme saat ini adalah perempuan yang bekerja, mandiri, memiliki karier dalam banyak bidang, dan memberi sumbangsih bagi pembangunan dengan menjadi pelaku ekonomi.
Sungguh sesat logika jika pemberdayaan perempuan dilakukan dalam sektor ekonomi sehingga memaksa mereka menjadi tulang punggung, padahal mereka adalah tulang rusuk. Untuk itu, tidak semestinya kaum perempuan mengalami penyesatan peran dan cara pandang yang demikian. Sebaliknya, mereka harus dikembalikan dan diposisikan pada peran hakikinya, yakni sebagai tulang rusuk suami serta ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa robbal bait).
Jika dibiarkan, keluarnya kaum perempuan dari peran domestiknya ke ranah publik seperti ini, apalagi secara massal dan sistemis, akan berdampak jauh lebih buruk. Sebab, merusak fitrah kaum perempuan karena mereka tidak lagi berfokus pada perannya selaku ibu dan pengatur rumah tangga.
Kondisi ini jelas berpengaruh buruk pada kualitas generasi di bawahnya. Generasi yang semestinya menggenggam estafet kebangkitan dan kebanggaan bangsa, malah bisa bernasib sebaliknya akibat minim peran kaum ibu mereka dalam pendidikan di tengah keluarga. Juga tanpa dukungan aturan hidup yang kondusif, anak-anak dan remaja akan sangat mudah tergerus arus liberalisasi budaya, sebagai konsekuensi dari bercokolnya liberalisasi ekonomi.
Meski begitu, di sisi lain kita juga harus menyadari bahwa segala sesuatu dalam paradigma kapitalisme adalah komoditas ekonomi. Asas kemanfaatan kapitalisme tidak akan pernah membiarkan sesuatu pun tidak berdaya guna, kendati penerapannya harus jauh dari kata manusiawi, bahkan tidak jarang membuahkan eksploitasi dan kezaliman.
Dengan demikian, perempuan harus mampu melihat fakta di balik fakta serta memahami pandangan Islam tentang posisi dan peran mereka. Menurut Islam, hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh), yang dengan kata lain boleh pula jika perempuan menghendaki untuk tidak bekerja. Jika mereka memiliki aktivitas publik, hendaklah aktivitas itu semata bagian dari peran keumatan mereka dalam wujud aktivitas dakwah politik. Inilah konsep pemberdayaan sejati bagi kaum perempuan.
Dalam Islam, pemberdayaan perempuan tidak dilihat dengan pandangan materi dan ekonomi. Islam juga tidak memandang perempuan sebagai warga kelas dua yang terdiskriminasi. Islam melihat perempuan sebagai sosok yang wajib dimuliakan dan dihormati.
Perannya sebagai al-umm wa rabbatul bayt (ibu dan manajer rumah tangga) bukanlah peran kaleng-kaleng. Merekalah “pabrik” untuk mencetak generasi mulia dan berkualitas. Islam telah menempatkan perempuan dalam kemuliaan dan keutamaan. Potensi perempuan yang cenderung penyayang dan lemah lembut menjadikan peran domestiknya sangatlah penting bagi lahirnya sebuah peradaban.
Adapun kewajiban mencari nafkah, hanya dibebankan pada kaum laki-laki. Bukan untuk menunjukkan kekuatan laki-laki dan kelemahan perempuan. Peran ini diberikan sesuai dengan kemampuan fisik dan tanggung jawab yang diberikan Allah Swt. pada laki-laki. Dan negara akan menjamin setiap orang laki-laki yang sudah baligh bekerja untuk menafkahi keluarga, sedangkan perempuan akan selalu berada dalam penafkahan laki-laki (wali). Jika tidak ada, negara wajib menafkahinya sebagai bentuk jaminan kepada rakyat.
Demikianlah, sistem Islam kafah mampu memberi jaminan kesejahteraan dan keamanan bagi perempuan dan generasi. Hanya sistem Islam yang mampu memuliakan perempuan dan generasi.
Wallahu’alam
No comments:
Post a Comment