Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Intelektual Nihil Moral Produk Pendidikan Sekuler Liberal Radikal

Friday, May 24, 2024 | Friday, May 24, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:46:08Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

 

Viral sebuah video mesum yang diduga dilakukan mahasiswa di gedung kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Video itu ramai dan menjadi buah bibir di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar tersebut terdapat dua pasangan diduga bertindak asusila di dalam gedung. Aktivitas tak senonoh itu terekam dari balik kaca.(JawaPos.com, 17/5/2024).

Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Prof. Abdul Muhid mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi terkait kasus yang sedang viral itu. Menurutnya, jika dilihat dari video yang beredar, ia tidak menampik bahwa kejadian itu terjadi di UINSA kampus Gunung Anyar, Surabaya. (antaranews.com, 17/5/2024).

Ironis. Perilaku menjijikkan nihil moral ini terjadi di kampus berbasis Islam. Dan yang lebih memalukan lagi, sistem pendidikan di kampus Islam saat ini ternyata tidak mampu menjamin kualitas keimanan dan ketakwaan peserta didik yang menimba ilmu di lembaganya. Alhasil, saat banyak orang berkata bahwa berkuliah di kampus Islam malah membuahkan para mahasiswa berperilaku liberal, pergaulannya bebas, sampai terjerumus dalam perbuatan asusila, menjadi tuduhan yang nyata, serta lumrah-lumrah saja tidak berbeda nyata dengan potensi ancaman kerusakan pemikiran di kampus-kampus umum tanpa label Islam.

Ternyata kasus perilaku nihil moral ini bukanlah hal baru. Kasus serupa pernah terjadi pada 2018, ketika sepasang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) yang notabene berbasis pendidikan agama di Salatiga ketahuan mesum di sebuah masjid di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Begitu juga di Aceh, sepasang mahasiswa berinisial MT (21), dan AFS (21), digrebek warga saat diduga melakukan perbuatan mesum di kamar mandi salah satu masjid kawasan Muara Satu, Lhokseumawe pada Selasa (14/4/2024) siang sekira pukul 12.30 WIB. Dan sederetan kasus serupa baik yang viral atau tidak telah merusak citra mulia intelektual muda muslim di negeri mayoritas muslim ini.

*Produk Nihil Moral*

Sungguh fenomena nihil moral telah membuat sistem pendidikan negeri ini tertampar. Penerbitan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang telah kontroversial sejak awal kemunculannya, ternyata gagal membentengi produk cacat asusila yang terlahir dari sistem yang telah cacat secara asasi.

Sistem sekuler liberal radikal telah merendahkan ketinggian ranah pendidikan tinggi. Sistem ini sangat gagal menyeleralaskan tingginya tingkat pendidikan dengan prinsip hidup intelektual muda. Hasil pendidikannya tidak mampu membendung rusaknya pemikiran mereka. Kehidupan liberal serba boleh yang dilekatkan sistem cacat telah melenggangkan perilaku memalukan dengan derajat intelektual, apalagi ini di lingkungan “Islami”.

Setali tiga uang, lemahnya sistem hukum di negeri ini menafikan rasa takut pada diri pelaku melakukan pelanggaran. Ironi hukum bisa dibeli menjadi pelemah hingga tindakan asusila menjadi biasa karena cuan bisa selesaikan segalanya. Pelaku bisa bebas merdeka mengulang kesalahan yang sama atau bahkan lebih parah.

Produk nihil moral telah mengalami kerusakan pemikiran. Pemenuhan syahwat telah merasuk tanpa peduli waktu dan tempat serta akal sehat. Rem blong sistem cacat telah menerjunkan kaum intelektual ‘muslim’ serta lembaga pendidikan tempatnya menimba ilmu ke dalam jurang kehinaan.

*Urgensitas Terikat Syariat*

Firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur [24]: 2).

Serta sabda Rasulullah Muhammad saw,
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللّٰهِ
“Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).

ِإِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا
“Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan tampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ayat quran dan hadits di atas telah sangat jelas menunjukkan bahwa zina adalah kejahatan besar dan sangat buruk. Haram dilakukan, azab Allah nyata atasnya.

Sayang beribu sayang, keterikatan seorang muslim dengan syarak telah membuang aturan Islam dari tempat seharusnya. Sekularisme yang selanjutnya melahirkan liberalisme yang sangat radikal, yang begitu mengagungkan nilai kebebasan termasuk kebebasan bertingkah laku menjadikan manusia sekuler dan liberal sampai pada tidak lagi merasa butuh terhadap urgennya syariat Islam.

Oleh karena itu untuk mengembalikan pada kesucian diri manusia agar jauh dari perilaku nihil moral, butuh sistem yang memiliki standar halal-haram yang hakiki sebagai pengendali dan batas jelas antara baik buruk, terpuji tercela. Sistem Islam yang shahih menjadi hal yang sangat urgen untuk memberikan solusi komprehensif dalam menanggulangi perilaku nihil moral yang terjadi di dalam masyarakat tidak terkecuali di lingkungan kampus.
Syariat Islam diperlukan untuk membangun tiga pilar utama dalam sebuah negara (individu yang bertakwa, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian mereka, negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai). Dengan tegaknya hukum syarak, manusia tidak akan semena-mena.

Jika saja setiap keluarga terikat dengan syariat Islam secara kafah, maka lahirnya orang-orang saleh bertakwa sejatinya jauh dari maksiat. Ketakwaan seorang individu muslim akan memilihara kebutuhan dirinya agar selalu terikat syariat Islam sebagai pengatur bagi kehidupannya.

Jika saja lingkungan tempat tinggal bagi setiap keluarga aman nyaman bersama masyarakat kondusif dengan pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam, maka kondisi ini membuat mereka tidak asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sikap masa bodoh tidak akan terjadi karena mereka meyakini bahwa mendiamkan kemaksiatan melahirkan bencana besar dengan azab yang pedih.

Jika saja negara pun menerapkan aturan Islam kaffah maka mewujudkan sanksi tegas bagi tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam, yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) menjadi niscaya. Dengan ini yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindakan dosa yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi dapat menebus dosanya.

Demikianlah landasan sahih dalam sistem pendidikan sangat urgen agar mampu menghasilkan produk peserta didik, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi tidak nihil moral jauh dari tindakan asusila. Urgensitas terikat syariat menjadi hal yang harus segera diterapkan. Tanpa keterikatan yang kuat dengan aturan syarak, perbuatan zina sebagai salah satu kejahatan besar dalam syariat Islam, yang bahkan mendekatinya saja sudah diharamkan, akan terus terjadi sekalipun di kalangan intelektual ‘muslim’ di lingkungan ‘Islami’.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update