Gula menjadi salah satu komoditas yang menjadi sorotan belakangan ini, pasalnya saat ini beberapa pasar modern di Indonesia kini tengah dihadapkan pada isu kelangkaan gula.
Hal ini dipicu lantaran stoknya yang langka di pasaran, sehingga membuat harganya juga melesat tinggi.
Saat ini saja baik di toko toko ritel maupun di toko online seperti shopee harga gula merangkak naik, mulai di bandrol dari harga Rp 18.400 hingga yang tertinggi Rp 22.800 perkilo. (Dilansir dari https://CNNIndonesia.com, 19 April 2024).
Harga gula saat ini memecahkan rekor melampaui harga tertinggi di tahun 2023 yang tembus menjadi 17.270/kg di bulan Desember lalu, yang artinya harga rata-rata sudah mengalami kenaikan sekitar 22,10% dari harga normal yakni Rp14.700 perkilo.
Menurut Direktur Perdagangan Dalam Negeri (Kemendagri) Isy Karim, kelangkaan terjadi karena pelaku usaha kesulitan mendapatkan stok gula dari impor dan harga yang tinggi, hal ini juga diperparah dari pihak pabrik yang mengalami kendala dalam produksi penggilingan.
Jika kita melihat fakta yang terjadi hari ini, permasalahan kelangkaan barang pokok sudah menjadi hal yang biasa di sistem kalitalis saat ini, bahkan beberapa waktu lalu juga terjadi pada beras dan juga minyak goreng.
Jika merunut permasalahan ini maka bisa diambil benang merah kekacauan harga bahan pokok yang terjadi saat ini akibat kebijakan liberal kapitalistik, yang mana kebijakan ini membuat pertanian pangan makin menjauh dari keberpihakan pada rakyat dan petani lokal namun sebaliknya makin melayani kepentingan korporasi dan asing.
Kebijakan harga yang diserahkan pada mekanisme pasar juga merupakan bagian dari liberalisasi sehingga harga gula di dalam negeri terpengaruh harga internasional.
Dari diterapkannya kebijakan liberal ini akan memungkinkan adanya praktek permainan harga oleh ritel, penimbunan dan monopoli pasar yang dilakukan oleh para koorporasi.
Mirisnya lagi solusi yang ditawarkan yaitu mematokan harga dan membuka keran impor yang dimana ketika kita mengimpor barang dari luar itu akan mengakibatkan ketidakstabilan harga pangan
Mengapa kebijakan liberalisasi ini bisa terjadi? Tidak lain akibat diterapkannya konsep dan paradigma sekuler kapitalisme. Konsep kehidupan ini menjadi landasan bagi berjalannya sistem politik dan ekonomi kapitalisme sehingga membuahkan liberalisasi kebijakan pertanian dan pangan.
Inilah akar persoalan dari semua kekacauan tata kelola pangan pertanian, termasuk gula. Selama kita tidak keluar dari paradigma sistem sekuler kapitalisme dengan seluruh konsep dan kebijakannya, mustahil persoalan ini akan terselesaikan tuntas.
Sebaliknya, kemaslahatan rakyat makin terpinggirkan, sedangkan korporasi makin diuntungkan. Dampak yang lebih parah adalah krisis pangan yang makin mengancam.
Didalam islam, Negara mengatur terkait pangan dan pertanian sehingga mampu mewujudkan pemenuhan pangan bagi seluruh rakyat, termasuk jaminan stabilitas harga.
Allah Swt telah menetapkan islam sebagai sebuah sistem yang mampu mengatur urusan ummat dan Alquran serta As Sunnah sebagai sumber segala hukum manusia.
Sebagaimana Rasulullah telah mencontohkan para sahabat dan tabiun tabiut membentuk pemerintahan islam dalam institusi Khilafah, yang mana Khilafah sendiri sebagai pengemban dua peran yang sangat mulia, yaitu sebagai raa’in (pelayan) dan junnah (pelindung).
Rasulullah saw juga bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Negara harus bertanggung jawab penuh terhadap pengaturan urusan pangan rakyatnya, bukan sekadar berfungsi sebagai regulator bagi kelancaran bisnis pangan saja.
Namun Negara menjamin kestabilan harga dengan cara-cara islami yang tidak merusak mekanisme alami supply and demand dengan beberapa cara.
Pertama, menghilangkan distorsi mekanisme pasar, seperti penimbunan, kartel, dan sebagainya. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah saw. Melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Dalam hal ini Khilafah akan melakukan pengawasan hingga penjatuhan sanksi bagi siapa saja yang berani menimbun barang.
Kedua menjaga keseimbangan supply and demand. Pasar disuplai dengan cadangan pangan milik negara atau mendatangkan dari daerah lain, bahkan mengimpor dari luar negeri.
Negara juga wajib mewujudkan kemandirian negara dan berlepas diri dari semua ikatan dan perjanjian internasional yang merugikan masyarakat.
"Janganlah kalian mencari penerangan dengan api kaum Musyrik."(HR An-Nasa’i)
Terlebih perjanjian kerjasama Internasional itu menyalahi aturan syariat, menjerat kaum muslim dengan hutang riba serta mengokohkan hegemoni ekonomi politiknya di tanah kaum muslim.
Allah Swt melarang kaum muslim untuk tunduk dan patuh terhadap kerjasama berkedok penjajahan seperti hal ini, “Allah (sekali-kali) tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin.” (QS An-Nisaa: 141).
Karena dalam sistem islamlah yang mampu menerapkan hal tersebut secara keseluruhan termasuk prinsip atau konsep tata kelola baik konsumsi maupun industri, sehingga potensi untuk memonopoli maupun menimbun barang dapat dicegah dengan sanksi tegas dan langka langka preventif yang diterapkan sistem islam, karena hanya Islamlah solusi tuntas untuk semua permasalahan.
Wallahualam bishowab.

No comments:
Post a Comment