Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CARA ISLAM MEMBASMI KORUPSI

Wednesday, May 15, 2024 | Wednesday, May 15, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:46:51Z

By : Sari Setiawati

Di negeri ini, setidaknya dalam 10 tahun terakhir, korupsi tampak semakin menjadi-jadi. Yang paling mutakhir adalah korupsi dalam tata kelola timah oleh PT Timah Tbk, selama 2015-2022, yang melibatkan 16 tersangka, seperti yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung. Menurut hasil penghitungan ahli lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, dalam kasus ini negara mengalami kerugian fantastis sekitar Rp 271 ( kompas, 1/4/2024). Ini baru dari kasus sektor pertambangan, selainnya di sektor minerba (mineral dan batubara), di antara hal yang paling banyak merugikan negara.

Korupsi juga terjadi di sektor pembangunan dan infrastruktur. Salah satu modus korupsi di sektor ini, menurut Studi World Bank, adalah mark up yang sangat tinggi, yaitu bisa lebih dari 40 persen. KPK mencatat, dalam sebuah kasus korupsi infrastruktur, dari nilai kontrak 100 persen, ternyata nilai riil infrastruktur hanya tinggal 50 persen. Sisanya dibagi-bagi dalam proyek bancakan para koruptor.

Menurut ICW ( Indonesia Corruption Watch) juga, korupsi terjadi hampir di seluruh sektor pemerintahan, baik lembaga eksekutif, maupun yudikatif. Kasus korupsi di lingkungan BUMN menyebabkan kerugian negara, begitu pula di sektor pendidikan, kasus korupsi juga banyak terjadi. Terdapat 240 korupsi pendidikan sepanjang Januari 2016 hingga September 2021.

Para Pelaku Korupsi menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004-2023 menyebutkan, sebanyak 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga di bawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349 kasus). Korupsi juga melibatkan para kepala daerah, para aparat penegak hukum. Dan yg lebih memprihatinkan, korupsi bahkan melibatkan pimpinan KPK, yaitu ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap tersangka korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. sungguh miris.

Merajalelanya kasus korupsi di berbagai lini, bahkan pada jajaran oknum pejabat dan aparat negeri ini tentu tidak dapat dibiarkan. Apalagi berbagai usaha penuntasannya tidak menunjukkan hasil yang nyata, malah seperti formalitas agar terlihat ‘bekerja’. Buktinya, pimpinan KPK nya pun melakukan korupsi. Apa yang menjadi masalah utama dari merajalelanya kasus korupsi ini?

Faktor utama penyebab korupsi sebenarnya berpangkal dari ideologi (sistem aturan) yang diterapkan di negeri ini, yaitu sistem kapitalisme-sekuler, yang mewujudkan nilai-nilai kebebasan dan hedonisme dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Manusia dibiarkan bebas dari aturan agama (Islam, sebagai agama mayoritas di negeri ini), dan hal tersebut untuk meraih kesenangan dunia berupa mendapatkan materi (kekayaan ) sebanyak -banyaknya, bahkan dengan menghalalkan segala macam cara. Korupsi merupakan salah satu cara yang dihasilkan oleh paham kebebasan dan hedonisme ini.

Selain itu, ada tiga faktor juga yang menjadikan korupsi tidak tuntas, yaitu:
Pertama, faktor lemahnya karakter individu (misalnya individu yang tak tahan godaan uang suap). Kedua, faktor lingkungan/masyarakat, seperti adanya budaya suap atau gratifikasi yang berawal dari inisiatif masyarakat. Ketiga, faktor penegakan hukum yang lemah, misalnya adanya sikap tebang pilih terhadap pelaku korupsi, serta sanksi bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera.

Islam sebagai agama yang sempurna, memandang korupsi termasuk sebagai perbuatan khianat. Orangnya disebut khâ`in. Korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang, yaitu menggelapkan harta, yang memang diamanatkan kepada dirinya.

Oleh karena itu, langkah paling utama dan paling penting yang paling wajib dilakukan adalah diterapkan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang semestinya berlaku di negeri ini. Penerapan syariah Islam akan sangat efektif untuk membasmi korupsi, baik terkait pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
Secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi.

Pertama: Rekrutmen SDM negara wajib yang amanah serta berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Tentang sikap amanah, Allah SWT telah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian. Padahal kalian tahu (TQS al-Anfal [8]: 27).
Di antara sekian banyak amanah, yang paling penting adalah amanah dalam kekuasaan.

Kedua: Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Rasul saw. mencontohkan hal itu.
Ketiga: Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang memadai sesuai kebutuhan para pegawainya.
Keempat: Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara.
Kelima: Pengawasan oleh negara dan masyarakat secara bersamaan.

Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama. Adapun secara kuratif maka membasmi korupsi dilakukan dengan cara penerapan sanksi hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih.

Dalam Islam hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zîr, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan seperti teguran dari hakim; bisa berupa penjara, pengenaan denda atau pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhîr); bisa hukuman cambuk; hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman ta’zîr ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika diterapkan aturan dari Sang Pencipta, yaitu aturan Islam secara komprehensif. Sebaliknya, hal tersebut akan sulit sekali, bahkan mungkin mustahil terwujud penuntasan korupsi dalam sistem sekuler seperti sekarang ini.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update