Oleh: Wiwik Frumsia
(Pendidik)
Berbicara tentang pajak, kita akan berbicara tentang kewajiban, keharusan, sesuatu yang pasti yang wajib untuk dibayar, pajak dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme. Di dalam sistem kapitalisme, pajak memiliki peran esensial dalam mengatur dan mempengaruhi sistem ekonomi. Salah satu satunya sebagai sumber penerimaan negara.
Secara definisi, pajak adalah kontribusi wajib kepada pemerintah, yang dikenakan demi kepentingan bersama bagi semua orang, untuk tujuan menanggung biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan fungsi-fungsi publik (seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan), atau dikenakan untuk tujuan regulasi (seperti membatasi konsumsi rokok), tanpa mempertimbangkan manfaat khusus yang diperoleh oleh orang yang membayar.
Pemerintah Garut memberikan penghargaan wajib pajak atas kontribusi penerimaan pajak KPP Pratama Kabupaten Garut 2023. Dalam acara ini, pemerintah daerah Garut memberikan apresiasi bagi setiap wajib pajak yang taat membayar pajak karena membayar pajak artinya sudah ikut serta dalam pembangunan. (Jabarprov, 18-5-2024)
Di sisi lain tentang pajak, Penerimaan pajak anjlok pada Maret 2024. Sejumlah setoran pajak beberapa sektor industri turun drastis seperti industri manufaktur hingga industri pertambangan.
Total penerimaan pajak hingga Maret 2024 atau selama kuartal I-2024 hanya sebesar Rp 393,9 triliun. Realisasi ini turun 8,8% dari penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 431,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, turunnya setoran pajak beberapa industri ini menggambarkan kondisi perekonomian domestik yang terdampak tekanan ekonomi global.
“Kalau dibreakdown per sektor kita bisa lihat gambaran ekonomi kita dari pajak ini,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN edisi April 2024 di kantornya, Jakarta, (CNBC Indonesia, 20-04-2024)
Dari fakta yang ada, Selain sebagai sumber penerimaan negara, pajak menjadi salah satu metode yang digunakan pemerintah di dalam sistem kapitalisme untuk mengatur distribusi kekayaan. Rakyat yang pendapatannya lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar. Sebaliknya, rakyat yang pendapatannya lebih rendah dikenakan tarif pajak yang lebih rendah. Dengan demikian pajak dapat digunakan untuk mengalokasikan sumberdaya dari si kaya kepada si miskin. Pajak juga dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi. Misalnya, ketika terjadi penurunan pendapatan maka tarif pajak dapat dikurangi. Sebaliknya, jika terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi maka tarif pajak dapat ditingkatkan sehingga inflasi dapat ditekan. Namun, dalam kenyataannya, fleksibilitas tarif pajak sulit diterapkan sebab perubahan tingkat pajak membutuhkan kesepakatan politik yang rumit. Sehingga dalam perkembangannya, sistem perpajakan yang dirancang oleh kesepakatan manusia tersebut menghadapi berbagai problem. Salah satunya adalah masalah keadilan.
Indonesia merupakan negara yang mempunyai SDA. Sayangnya, dengan pengelolaan model sistem ekonomi kapitalisme membuat banyak SDA dikuasai asing dan swasta. Kekayaan alam tersebut diprivatisasi. Jadinya, yang mendapatkan keuntungan malah para pengusaha. Negara mendapatkan pemasukan dari SDA itu hanya dari besaran pajak yang dibayarkan.
Inilah yang dinamakan salah kelola perekonomian. Di satu sisi negara kekurangan pendapatan karena hanya mengandalkan pajak, di sisi lain SDA yang harusnya bisa jadi sumber pendapatan utama justru diberikan kepada asing atau swasta. Wajar kalau semua aturan—salah satunya pajak—bisa berubah-ubah sesuai kepentingan orang tertentu.
Peraturan mengenai perpajakan di dalam sistem kapitalisme berbeda dengan Islam. Sistem kapitalisme dibangun berdasarkan hukum buatan manusia melalui lembaga legislatif. Kesepakatan yang tercermin dalam undang-undang tersebut menjadi sangat subjektif dan sangat cair sebab ditentukan oleh manusia yang sangat bias pada kepentingan berbagai pihak.
Sebaliknya, dalam sistem Islam, seluruh peraturan dalam Negara Islam wajib bersumber dari akidah Islam yang melahirkan berbagai aturan-aturan cabang, termasuk dalam aspek ekonomi.
Di dalam sistem Islam, Pajak tidak menjadikannya sebagai pemasukan utama. Pajak hanya akan dipungut ketika negara mengalami kekosongan kas. Itu pun hanya untuk kaum muslim yang kaya. Bagi kaum muslim lainnya atau nonmuslim (kaya atau tidak) tidak akan mendapat kewajiban membayar pajak.
Sistem keuangan seperti ini hanya ada pada negara yang menjadikan Islam sebagai landasan aturan. Negara ini biasa disebut Khilafah, sebagaimana yang dicontohkan para sahabat dan khulafa. Jadi, hanya Khilafah yang bisa mengelola keuangan dengan baik, sehingga tidak akan membebani masyarakat.
Wallahu a’lam bishawab
No comments:
Post a Comment