Oleh Syamsiah, S.Pt
(Aktivis Muslimah)
Kasus kriminal yang terjadi saat ini sungguh sangat memprihatinkan , pelakunya bukan hanya kalangan orang dewasa namun juga sudah merambah dikalangan anak dan remaja. Dampak kriminalitas bukan hanya meninggalkan cacat fisik dan mental bagi korbannya namun hingga kehilangan nyawa.
Dilansir dari Kompas (29/8/2023) disebutkan bahwa S (14), seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap atas kasus pembunuhan tetangganya sendiri, MA (7). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setywan Wibowo, mengatakan, tindakan pembunuhan dan pelecehan terjadi pada saat MA akan pergi ke warung setelah menonton TV di rumah tetangga.
Kasus kriminalitas anak yang menjadikan korbannya kehilangan nyawa juga terjadi di Jambi. Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi, setelah sebelumnya menetapkan dua orang pelaku penganiayaan (Metro Jambi,4/5/2024)
Kedua kasus tersebut di atas adalah sekelumit kasus tindak kriminal yang dilakukan oleh anak-anak. Kenyatan di lapangan masih banyak contoh kekerasan yang terjadi bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di lingkungan Masyarakat.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukan bahwa tindak kekerasan fisik dan kekerasan seksual adalah dua jenis tindak kriminal yang paling banyak dilakukan oleh anak. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia menunjukkan bahwa terjadi tren peningkatan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dari periode 2020 hingga 2023, tercatat hampir 2000 anak, dan sebanyak 1.467 anak diantaranya berstatus tahanan dan masih menjalani proses peradilan, sementara 526 anak sedang menjalani hukuman sebagai narapida.
Semua pihak baik orang tua, keluarga, masyarakat ataupun negara haruslah memiliki kepedulian yang tinggi dalam mencari jalan keluar dari persoalan yang menimpa anak hari ini. Kriminalitas yang dilakukan anak dan remaja bukanlah persoalan sepele yang hanya cukup dengan ucapan pemakluman karena masih anak kecil, sehingga persoalan tersebut tidak menjadi hal yang harus diseriusi. Masalahnya adalah kasus tersebut semakin hari semakin banyak dan cukup membuat hati miris, apalagi jika sampai berani menghilangkan nyawa orang lain. Ditambah lagi dengan adanya sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak kriminal tidak memberikan efek jera apalagi jika pelakunya anak-anak (usia kurang dari 18 tahun).
Maraknya kriminalitas oleh anak-anak merupakan gambaran buruknya output dalam sistem Pendidikan Kapitalisme dimana orang tua dianggap hanya sebagai pihak pemberi materi. Sementara itu, orang tua juga hanya mengejar materi sebagaimana yang ditanamkan oleh kapitalisme.
Ditengah kehidupan ekonomi yang sulit, orang tua akan lebih banyak waktunya mencari materi dalam rangka memenuhi kebutuhan nafkah keluarga begitupun para istri atau ibu, karena nafkah dari suami belum tercukupi akhirnya terpaksa bekerja juga. Akhirnya hubungan anak dan orang tua tidak berjalan sebagaimana seharusnya, karena masing-masing punya kesibukan tersendiri.
Padahal keluarga adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya. Ayah adalah kepala sekolahnya dan ibu adalah gurunya. Jika kedua orangtua tidak menyiapkan waktu dan melakukan pengasuhan serta memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya maka tidaklah mengherankan jika anak-anak akan terlibat kasus kriminalitas. Kenapa demikian? Karena keluarga tidak dijalankan fungsinya dengan baik atau bisa dikatakan bahwa peran kelurga tersebut mandul.
Sebagai sekolah pertama bagi anak, maka orang tua sudah seharusnya menenamkan akidah Islam bagi anak-anaknya, dikenalkan Allah sebagai pencipta sekaligus sebagai pengatur berbagai urusan kehidupan sehingga anak-anak memahami bahwa segala sesuatu telah diatur oleh pencipta mereka. Selain itu, anak-anak juga memahami mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang. Atau dengan kata lain anak-anak akan terikat Syariah Islam.
Jika anak telah mengikatkan seluruh perbuatannya dengan hukum Allah maka mereka tidak akan melakukan tindak kriminal karena sadar bahwa perbuatan tersebut perbuatan yang dicela. Dan jika itu dilakukan maka ada sanksi yang akan ditegakkan padanya.
Dalam sistem Islam sistem Pendidikannya berdasarkan akidah Islam. Sehingga, menghasilkan peseta didik berkepribadian Islam memiliki pola pikir Islam dan pola sikap Islam, bukan kriminal. Karena itu, peran pendidikan anak sangat besar. Sebagaimana Ibu merupakan sekolah pertama dan pendidik pertama.
Disamping itu, Islam juga menetapkan adanya sanksi tegas dan tidak membedakan usia selama sudah baligh atau dilakukan dalam keadaan sadar. Dengan adanya tindakan preventif dan kuratif sesuai paradigma Islam, serta pelibatan semua pihak terutama memaksimalkan peran keluarga sesuai dengan Islam, maka persoalan anak yang menjadi pelaku kriminal bisa tersolusikan.
Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment