Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anak Pelaku Kriminal, Peran Keluarga Mandul?

Sunday, May 12, 2024 | Sunday, May 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-14T12:18:41Z

 


Oleh : Suci Nurani


METROJAMBI.COM- Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam persidangan dua tersangka atas kematian Airul Harahap (13), santri pondok pesantren Raudhatul Mujawwin, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harahap.


Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Mereka merupakan senior Airul Harahap diponpes tersebut.


Terkait hal ini minggu depan pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara atas peningkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam kasus kematian Airul Harahap. 


Direktur Reserse Kriminal Umum (dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saat ini penyidik Polres Tebo sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum akan segera meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.


Penyidik ditreskrimum Polda Jambi disampaikan dia, sudah mengirimkan surat kepada kapolres Tebo untuk diteruskan kepada Kasat Reskrim dan penyidik untuk melaksanakan gelar perkara meningkatnya status anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi menjadi tersangka "karena pemeriksaannya sudah dilaksanakan disana (Polres Tebo, Red) dan gelar perkara akan dilaksanakan disini (Polda Jambi, Red) minggu depan ujarnya, Sabtu (4/5/2024).


Pihak kepolisian, disebutkan dia, akan terus mengusut kasus kematian Airul Harahap. Apabila ada orang lain yang harus diminta pertanggung jawaban dalam kasus ini. "Kami tidak berhenti dengan tiga tersangka baru ini, kami (Polda Jambi, Red) sudah perintahkan Polres Tebo untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait fakta baru dipersidangan yang muncul, ada nama baru bisa dimintai keterangannya" sebutnya.

 

Hari demi hari harus diakui bahwa banyaknya kriminalitas dilakukan oleh anak seperti pencabulan, kekerasan fisik berupa pengeroyokan, bullying, pembegalan hingga pembunuhan. Terjadinya kasus ini akhirnya banyak yang beranggapan bahwa pola asuh orang tua yang menjadi salah satu faktor yang sangat diperhatikan dalam kasus ini, padahal disatu sisi masyarakat tidak nyaman dengan adanya UU perlindungan anak yang dijadikan benteng untuk hukum yang diberlakukan anak dibawah umur yang melakukan tindakan kriminal, kadangkala UU tersebut memberikan perlindungan dan pendampingan hukum pada pelaku sedangkan disisi lain, hukum ditiadakan yang akhirnya merusak keadilan bagi korban. 


Tidak hanya itu pihak kepolisian ternyata berorientasi melakukan diversi. Untuk menghadapi hal ini, biasanya korban, pelaku, orang tua dan pihak berwenang dikumpulkan untuk melakukan musyawarah tersebut sering kali korban akhirnya memaafkan pelaku yang terkategori usia anak untuk tidak dikenakan pidana penjara, tetapi wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan oleh dinsos (dinas sosial) kebijakan melakukan diversi ini lahir dari kebijakan konversi hak-hak anak yang ditetapkan PBB kemudian indonesia ikut meratifikasinya hingga lahir UU peradilan anak

UU peradilan anak berupa pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana sehingga anak tidak akan mendapatkan sanksi penjara, maka jelaslah kasus-kasus yang diselesaikan dengan diversi telah gagal menjadi solusi karena kebanyakan korban merasa tidak rela untuk memaafkan pelaku dan bahkan kasus kriminalitas anak semakin meningkat.


Dengan demikian dari fakta ini dapat disimpulkan bahwa solusi tersebut tidak mampu membuat kasus kejahatan anak menurun namun malah semakin meningkat.


Maka dari itu sebenarnya tidak cukup hanya dengan mengoreksi pola asuh orang tua dan mengembalikan pola pendidikan anak pada institusi pendidikan untuk menyelesaikan tindakan kriminalitas pada anak.


Memang benar anak adalah tanggung jawab orang tua. Perlindungan, tumbuh kembang, jaminan kebutuhan serta edukasi kepada anak merupakan kewajiban yang harus diberikan orang tua namun seiring dengan perkembangan nya anak akan berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat, sehingga lingkungan dan masyarakat sangat berperan dalam pembentukan kepribadian anak.

Selain itu ada kesalahan paradigma dalam menyelesaikan permasalahan ini yaitu upaya penyelesaian difokuskan pada setelah kasus terjadi kemudian dibuat aturan untuk menyelesaikannya apakah anak akan dihukum atau tidak padahal seharusnya islam menetapkan bagaimana anak dicegah agar tidak menjadi pelaku kejahatan inilah yang terjadi jika negara menerapkan sistem kapitalis, sekuler dan liberal banyak solusi-solusi yang muncul tidak mampu memberikan penyelesaian sempurna pada permasalahan yang ada.


Maka dari itu sudah saatnya kita campakan sistem negara yang rusak ini ke sistem islam yang rahmatan lil alamin sehingga agama dijadikan pondasi dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Islam menetapkan bahwa anak terkategori dewasa atau tidak dilihat dari akil balig yang berarti pada laki-laki ditandai dengan mimpi dan pada perempuan ditandai dengan haid sehingga ketika usia 12 tahun dan ia telah aqil baligh maka ia akan mendapatkan sanksi jika melanggar syariat islam. Jadi tidak akan ada benteng bagi anak-anak yang berusia di bawah umur untuk mendapatkan perlindungan dalam hukum jika ia telah aqil dan baligh menandakan bahwa anak telah terbebani hukum (Mukallaf).


Selanjutnya suatu hal yang penting bagi orang tua untuk menjaga tumbuh dan kembang anak agar menjadi individu yang bertakwa di dalam islam, orang tua bertanggung jawab dalam menanamkan aqidah dan membentuk pemahaman mengenai sang pencipta pada anak dengan tujuan agar anak memahami keberadaan sang pencipta dan sadar akan hubungannya sehingga nantinya anak akan mampu memahami dan mampu membedakan standar baik dan buruk berdasarkan islam.


Kemudian masyarakat dalam islam adalah kumpulan individu yang memiliki pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama yaitu islam, sehingga masyarakat menjadi pengontrol sosial pada individu, aktivitas amar makruf nahi munkar pun akan menjadi kebiasaan dalam kehidupan masyarakat agar setiap individu muslim tetap terjaga dengan keterikatan terhadap hukum syara, sementara itu negara juga memiliki peran yang besar dalam menjamin kebutuhan anak seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain- lain dari sinilah peran negara akan terlihat sebagai pengurus rakyatnya. 


Dengan demikian negara akan memberi perlindungan kepada anak agar tidak terpapar pemikiran negatif dengan memastikan bahwa anak hanya akan mengkonsumsi informasi yang bersih dan sehat untuk tumbuh kembang mereka negara juga berperan dalam menjalankan sistem hukum sesuai syariat, walhasil nantinya anak tumbuh menjadi individu bertakwa dengan dukungan keluarga, masyarakat dan negara, peran keluarga sangatlah penting dan inilah proses komplek dan sistematis dalam islam jika diterapkan dalam wujud negara ( khilafah) 


Wallahu a'lam bi shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update