Jumlah kasus kekerasan di Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terjadi lonjakan penginputan kasus pada tahun 2023 mencapai 1.108 kasus, lebih banyak 163 kasus dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menyampaikan data tersebut saat kegiatan Rembuk Etam Goes To Campus di Politeknik Negeri Samarinda, Jumat 22 Maret 2024.
Soraya merinci, pada 2019 kasus kekerasan di Kaltim sebanyak 623 kasus. Jumlah itu terus meningkat di tahun-tahun berikutnya, yaitu 656 kasus (2020), 551 kasus (2021), 946 kasus (2022), hingga mencapai puncaknya 1.108 kasus di 2023.
Sementara jika dilihat per kabupaten/kota, berdasarkan data bulan Februari 2024, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Kota Samarinda dengan 57 kasus dilaporkan.
Dari total 196 korban kekerasan yang tercatat, perempuan menjadi korban terbanyak dengan 127 anak dan 69 orang dewasa.
Bentuk kekerasan yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 38,8% atau 83 orang, diikuti kekerasan fisik 30,8% (66 orang), dan kekerasan psikis 15,4% (33 orang).
“Sedangkan jika dilihat berdasarkan tempat kejadian, kasus kekerasan paling banyak terjadi di rumah tangga, yaitu 70 kasus,” ungkap Noryani Sorayalita melalui keterangan tertulis DKP3A Kaltim, Selasa 26 Maret 2024.
Khusus untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kota Samarinda kembali menjadi yang tertinggi dengan 18 kasus dan 21 korban tercatat. Sementara jika dilihat dari hubungan pelaku dengan korban, mayoritas dilakukan oleh pacar/teman sebanyak 33 orang.
Meningkatnya kasus kekerasan ini menjadi perhatian besar Pemerintah Provinsi Kaltim. Beberapa langkah telah diambil seperti pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Menurut Noryani Sorayalita, Puspaga berperan sebagai one stop service bagi keluarga dalam menghadapi permasalahan anak. Sedangkan UPTD PPA melayani perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi, dan masalah perlindungan anak lainnya.
Soraya mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengalami kekerasan agar segera mendapat pendampingan. Sejumlah saluran pengaduan juga telah disediakan seperti Aplikasi Simfoni PPA, SAPA dari Kementerian PPPA, dan SI LINGGA yang dikelola UPTD PPA Kaltim.
“Ini menjadi arahan Presiden agar melakukan upaya penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami mengajak semua pihak agar bersama melakukan upaya pencegahan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan dukungan semua pihak,” pungkas Soraya.
---
Berulangnya kasus kekerasan anak
---
Dari sini membuktikan bahwa anak tidak mendapatkan jaminan keamanan bahkan dalam keluarga, kasus seperti ini sudah sangat sering terjadi. Ini membuktikan lemahnya jaminan perlindungan kepadan anak bahkan di tingkat keluarga.
Hal ini berdasarkan data menunjukkan banyaknya kasus kekerasan pada anak. Data yang ada menunjukkan bahwa anak-anak di negeri ini tidak mendapatkan perlindungan baik di lingkungan keluarga, masyarakat bahkan negara.
Ini semua terjadi karena kehidupan kita diatur tidak menggunakan syariat islam, tetapi diatur oleh sistem yang berlandaskan materi. Sistem sekularisme kapitalisme yang diterapkan saat ini membuat keluarga, masyarakat bahkan negara tidak memahami kewajiban mereka untuk memberikan perlindungan hakiki untuk anak.
Inilah buah dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme, sistem ini hanya memberikan kehidupan yang buruk bagi anak-anak.
---
Perlindungan anak dalam islam
---
Islam sangat memahami benar potensi dan kebutuhan anak-anak, anak berhak memperoleh perlindungan dan kasih sayang di mana pun dia berada baik ketika berada di tengah-tengah keluarga, masyarakat, dan negara.
Anak-anak adalah generasi yang akan menjadi pengisi sebuah peradaban, maka islam sangat mewajibkan semua masyarakat memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan untuk mewujudkannya.
Dari sisi keluarga, islam mewajibkan seorang ibu menjadi al-Umm wa rabbatul bayt dan madrasah al-ula bagi anak-anaknya. Peran ibu sangat penting untuk mencetak generasi-generasi yang berkualitas, ibu berkewajiban untuk mengasuh, mendidik, menjaga, dan merawat anak-anak mereka.
Sementara dalam islam ayah berkewajiban sebagai qawwam dalam rumah tangganya. Yang wajib mencari nafkah, menjaga agar keluarganya senantiasa taat kepada Allah dan terwujudlah sinergi ayah dan ibu dalam mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak.
Perlindungan selanjutnya diwujudkan oleh masyarakat, masyarakat menjadi lingkungan untuk tumbuh kembang anak sehingga islam mewajibkan masyarakat menjadi pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan melalui sistem sosial islam. Masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi munkar kepada siapa pun.
Keberadaan negara mutlak dibutuhkan dalam perlindungan anak, islam mewajibkan negara hadir sebagai pelayan dan junnah bagi rakyatnya. Anak-anak akan di jaga dan diberikan perlindungan. Sehingga kesejahteraan bisa di rasakan oleh semua anak-anak. Islam juga akan memberikan sanksi kepada para pelaku yang melakukan kejahatan bahkan memberikan efek jera kepada pelaku. Inilah cara islam menjaga anak-anak dari kekerasan seksual pada anak yang sering terjadi.

No comments:
Post a Comment