Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DARURAT KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK, BAGAIMANA ISLAM MENYELESAIKAN?

Saturday, April 13, 2024 | Saturday, April 13, 2024 WIB


Oleh: Sarah Asha Fadillah, S.H 


Jumlah kasus kekerasan pada anak di Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam 5 tahun terakhir ini. Data dari Sistem Indormasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat adanya lonjakan kasus pada tahun 2023 hingga mencapai 1.108 kasus yang artinya 163 kasus lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data bulan Februari 2024, kasus kekerasan paling banyak terjadi di Kota Samarinda hingga mencapai 57 kasus. Total korban kekerasan sebanyak 196, dengan mayoritas korban adalah perempuan, terutama anak-anak sebanyak 127.

Salah satu kasus yang terjadi di Samarinda yakni kasus seorang Bapak kandung yang tega mencabuli dua orang anak kandungnya berulang kali sejak 2014 lalu. Aksi persetubuhan paksa itu baru terungkap setelah korban berani menceritakan nasib naas yang dialaminya kepada Ibu kandungnya. Karena perbuatan kejinya, tersangka pun terancam merayakan lebaran di balik jeruji besi Polresta Samarinda, lantaran dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain di provisni Kalimantan Timur, kekerasan seksual pada anak juga terjadi di beberapa wilayah Indonesia yakni DKI Jakarta. Kasus ini viral di social media lantaran Ibu korban menyebarkan kasus tersebut di Instagram pribadinya guna mencari keadilan untuk anaknya. Dikarenakan anaknya yang berusia 5 tahun dicabuli oleh Ayah kandungnya sendiri yang berprofesi sebagai petugas pemadam kebakaran. Kasus tersebut langsung ditindak tegas oleh Ibu kandung si anak dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 06 Februari 2024.

Sungguh, kasus yang ada di atas hanya segelintir dari banyaknya kasus yang ada di Indonesia bahkan dunia. Kasus yang semacam ini meningkat setiap tahunnya yang menandakan bahwa anak tidak dalam keadaan baik-baik saja dalam sistem saat ini. Bahkan dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kekerasan seksual masih saja terus terjadi, bahkan kian marak. Siapa yang tidak miris melihat kasus demi kasus pelecehan seksual yang dialami oleh anak? Bahkan dalam beberapa kasus, justru orang terdekatlah yang menjadi pelaku seksual pada anak. 

Perlu diketahui, sistem sekarang mengemban sistem kebebasan dalam tata social dan ini sudah diberlakukan oleh seluruh masyarakat sehingga paham kebebasan sudah mengakar di pikiran mereka. Alhasil, segala gerak kehidupan dilakukan secara bebas termasuk dalam hal pergaulan sehingga dengan mudah membangkitkan syahwat. 

Pelampiasan terhadap syahwat pun bisa kepada siapa saja, ke anak, saudara kandung, tetangga, orang terdekat, bahkan sesama jenis. Berbagai trigger yang hadir di berbagai ruang publik pun biasa terjadi seperti mengumbar aurat, visualisasi film, lirik lagu, iklan, dan lain sebagainya. Selagi sistem masih menganut paham kebebasan maka akan mustahil kekerasan seksual terselesaikan. Karena secara konsep, naluri akan bangkit jika ada triggernya.

Salah satu mencegah kekerasan seksual terjadi, dengan menerapkan aspek hukum atau sanksi yang menimbulkan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Sekaligus sanksi yang diterapkan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa. Inilah konsep sanksi yang jauh dalam sistem hari ini. 

Masih banyak yang menggantungkan harapan kepada Undang-Undang TPKS. Padahal UU tersebut tidak menyentuh akar masalah. Bahkan, kesan yang ada dalam UU ini justru menjamin kebebasan dengan adanya sexual consent yang artinya selama hubungan terjadi atas dasar suka sama suka hal tersebut tidak menjadi masalah. Akhirnya berbagai kasus kekerasan seksual selesai begitu saja tanpa adanya proses pengadilan serta sanksi kepada pelaku kejahatan. 

Wajar saja paham kebebasan serta aspek hukum yang lemah masih saja bercokol pada sistem ini karena memang landasannya adalah sekuler. Sekuler adalah memisahkan aturan agama dari kehidupan serta mengakomodasi berbagai nilai kebebasan, termasuk dalam berekspresi. Wajar jika ruang publik banyak bertebaran trigger seksual. 

Demikian pula terkait aspek hukum yang ada, yakni menjamin kebebasan berperilaku bagi manusia. Jika zina terjadi atas dasar suka sama suka, tidak ada masalah. Ditambah anggapan bahwa masalah seksual adalah wilayah privat. Sunggu miris negeri ini, ketika seseorang menawarkan solusi atas semua ini adalah Islam, pasti dianggap tabu dan mustahil. Padahal Islam memiliki seperangkat aturan yang dapat mengurai masalah kekerasan seksual. 

Begitulah hidup di bawah sistem sekuler. Aturan Islam akan dijauhkan sejauh-jauhnya dari aspek kehidupan manusia. Padahal hukum-hukum Islam menjamin terealisasinya tujuan syariat yakni terjaganya agama, akal, jiwa, harta, dan juga keturunan. Sayangnya banyak opini-opini sesat yang menggambarkan bahwa Islam itu jauh dari HAM, mengerikan, dan tidak beradab. Padahal, tindakan preventif dan sanksi Islam justru menjamin berbagai masalah manusia sesuai tujuan syariat. 

Tentunya Islam memiliki tindakan preventif agar kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi. Tentunya dengan beberapa cara yakni:

Pertama, memerintahkan kepada perempuan dan laki-laki senantiasa menutup aurat dan menjaga kemaluannya. Perempuan diwajibkan untuk berpakaian syar’i yakni berupa jilbab (gamis) sebagaimana dalam Q.S Al-Ahzab ayat 59 dan kerudung sebagaimana dalam Q.S An-Nuur ayat 31. 

Kedua, Islam juga melarang khalwat yakni berdua-duaan dengan yang bukan mahram tanpa adanya kepentingan syar’i. Bahkan Allah juga melarang perempuan tabbaruj atau berdandan berlebihan yang bisa merangsang naluri seksual laki-laki, begitupun sebaliknya. Dengan tegas pula Allah sampaikan dalam Q.S Al-Isra ayat 32 agar laki-laki ataupun perempuan tidak boleh mendekati zina, yang artinya mendekatinya saja diharamkan oleh Allah apalagi melakukannya. 

Ketiga, diperlukan pula kontrol ketat dari negara kepada masyarakat terkait hal-hal yang memicu syahwat seperti memblokir atau melarang beredarnya konten-konten ponografi dalam penayangan media. Negara harus mengadopsi aturan-aturan Islam agar segala aspek dalam kehidupan ummat bisa diatur dengan menggunakan aturan Islam tanpa memandang untung rugi dalam penerapannya. Karena tidak bisa dipungkiri, negara saat ini terlihat masih saja membiarkan konten-konten yang mengumbar syahwat dikarenakan ada sesuatu yang menjual dan menguntungkan bagi mereka di dalamnya. 

Kelima, perlunya peran istri yang melayani suami dengan baik dan berani menegur suami apabila terlihat ada tindakan-tindakan aneh terhadap anak. Diperlukan juga seorang ibu yang menegur anaknya untuk berpakaian yang Islam ajarkan ketika di depan mahram yakni dengan berpakaian sopan dan tidak memperlihatkan aurat-aurat sensitif agar trigger yang dibahas sebelumnya tidak muncul, sehingga pelecehan seksual terhadap anak tidak terjadi. 

Keempat, dari sisi hukum negara juga perlu menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual dan perzinaan meski berdalih atas dasar suka sama suka. Oleh sebab itu, jika terjadi pemerkosaan dan pelakunya sudah menikah akan dijatuhkan hukuman berupa rajam sampai mati. Jika belum menikah akan mendapatkan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Sanksi ini akan mencegah terjadinya tindakan serupa dan membuat jera para pelaku. 

Segala tindakan preventif shohih di atas hanya bisa terjadi apabila kita kembali lagi kepada sistem yang shohih yakni Islam dalam bingkai negara Khilafah Islamiyyah yang mampu menerapkan segala aturan Islam dari kita bangun tidur hingga bangun negara, serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan mencegah terjadinya perbuatan yang berulang. Wallahu’alam bisshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update