Oleh Ai Siti Khodijah
Pegiat
Literasi dan Pendidik Generasi
Keresahan terjadi di tengah tengah
masyarakat terkait dengan adanya pungli parkir. Belum lama ini Bupati Bandung Dadang
Supriatna menjamin tidak akan ada pungli parkir di komplek perkantoran Pemkab Bandung.
Dadang mengatakan kejadian pungli parkir di taman uncal Pemkab Bandung telah
ditangani oleh satgas saber pungli.
"Tidak akan ada lagi kejadian kemarin,
sudah dilaporkan dan ditangani saber pungli," ujar Dadang, Senin 19 Februari
2024. Dia menegaskan, satgas saber pungli sudah diminta untuk penanganan
pencegahan supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Seharusnya memberantas pungli parkir tidak
sebatas pada kawasan tertentu saja tetapi sejatinya di semua tempat yang terdapat
pungli parkir. Tidak seharusnya parkir dipungut biaya, baik resmi maupun liar, sudah
menjadi hak rakyat untuk menggunakan fasulitas umum tanpa adanya pungutan
sedikit pun. Bukan hanya pungli parkir saja tetapi semua jenis pungli haruslah
diberantas karena meresahkan masyarakat. Pungli merupakan kezaliman dan
kesewenang-wenangan karena diambil dari masyarakat tanpa landasan syar'i.
Dari Muhammad bin Qais, dia berkata:
"Manakala Umar bin Abdulaziz memegang
tampuk khalafah, ia menghapus semua pungutan liar di muka bumi dan menghapus
jizyah atas setiap muslim." (lihat.lbn sa'ad At'tabaqot al'kurba, juz
v/345)
"Umur bin Abdulaziz menulis kepada
Adi bin Artha'ah hapuskan pungli dari masyarakat, Demi Allah, ia bukan pungutan
yang sah, justru ia merupakan kezaliman, di mana Allah Swt. berfirman tentangnya
yang artinya:
"Dan janganlah kamu merajalela di
muka bumi dengan berbuat kerusakan barang siap yang menyerahkan zakat hartanya,
maka ambilah darinya, Barang siap tidak menyerahkan hartanya, maka Allah yang
akan menghisabnya." (TQS. Asy-Syua'ra).
Umar juga menulis surat kepada walinya di
Palestina, Abdul bin Auf. Berangkatlah ke rumah yang bernama pungli liar.
Hancurkan ia, lalu bawa ia ke laut, dan benamkanlah ke dalamnya, sedalam dalamnya."(lihat,
lbn al'jauzi sirah' Umar bin Abdulaziz hal.113)
Pungutan liar adalah dirham yang di pungut
dari para pedagang di pasar pasar, ini bisa di sebut sebagai cukai yang diambil
dari barang yang masuk ke sebuah wilayah di zaman itu. Umar memandang, bahwa
ini merupakan kezaliman, ia pun menghapusnya dengan alasan firman Allah di
atas. Dari kisah ini seharusnya kita mengambil ibrohnya untuk mengatasi
permasalahan di tengah masyarakat saat ini, hanya solusi islam lah yang bisa
mengatasi permasalahan pungli
Pangkal permasalahan semua itu sebenarnya
adalah penerapan sistem kapitalisme dan neoliberalisme di negri ini. Karena itu
untuk mengakhiri permasalahan itu tidak ada jalan lain bagi masyarakat kecuali
menghentikan rezim dan sistem neoliberal dengan sistem islam dalam institusi
khilafah Islam yang telah terbukti berabad-abad memberikan kesejahteraan dan
kenyamanan kepada rakyatnya, baik muslim maupun non muslim. Begitulah indahnya
sistem Islam bila di terapkan d muka bumi ini untuk kemaslahatan umat manusia.
Wallahu'alam bissawab

No comments:
Post a Comment