Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Vaksin Covid-19 berbayar : Dimana Peran Negara sebagai Junnah?

Monday, January 08, 2024 | Monday, January 08, 2024 WIB


Oleh : Siti Rukayah


Di tengah meningkatnya kasus Covid-19  pemerintah menetapkan vaksin covid berbayar. Kebijakan tersebut rencananya akan bermula pada tanggal 1 Januari 2024 belum tepat untuk diberlakukan, meski masih menyediakan vaksin gratis untuk yang belum pernah mendapatkan vaksin dan kelompok rentan.


“Justru pada akhir tahun ini ada peningkatan kasus COVID-19, ada 318 kasus baru dan satu kematian. Jadi, pemberlakuan kebijakan ini (vaksin COVID berbayar) dirasa kurang tepat waktunya,” kata Kurniasih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.


Menurutnya meski telah diatur batas waktu terakhir vaksin COVID gratis hingga 31 Desember 2023, namun pemerintah masih bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut. Hingga kebijakan vaksin COVID berbayar terkait penerapannya bisa ditunda sampai waktu yang tepat.


Terkait penentuan biaya vaksin Covid-19 berbayar tidak melibatkan pihak pemerintah. Hal tersebut berdasarkan pernyataan Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Nadia menuturkan bahwa harga vaksin Covid-19 berbayar akan ditentukan oleh masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan vaksin Covid-19 berbayar.


Sebelumnya, menurut perkiraan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, harga vaksin Covid-19 kemungkinan mencapai ratusan ribu rupiah per dosis. Pada Februari lalu, Menkes menyebutkan bahwa vaksin booster Covid-19 kemungkinan akan dikenai harga Rp 100.000 per dosis. Dosis booster ulang ini rencananya dihimbau untuk disuntikkan setiap enam bulan sekali. Namun demikian, kisaran tersebut masih akan kembali dihitung oleh Kemenkes. Meski mulai berbayar mulai tahun depan, Nadia memastikan pemerintah tetap menyediakan vaksin Covid-19 gratis untuk kelompok tertentu.


Menilik kondisi tersebut, tentu amat sangat miris melihat kesehatan masyarakat dipertaruhkan disaat adanya virus covid. Ketika vaksin kemudian menjadi harapan sebagai upaya untuk mencegah virus tersebut, malah kemudian berbayar, sehingga sudah dipastikan akan sulit dijangkau bagi orang tingkat ekonomi menengah ke bawah.


Seharusnya negara berperan penuh dalam menjaga masyarakatnya terutama kesehatannya. Sehingga ketika mengingat penyakit yang ditimbulkan oleh virus Corona itu sifatnya menular, wajib hukumnya negara sigap mengatasi hal tersebut dengan memberikan vaksin secara gratis kepada semua masyarakat. Ditambah lagi, ada pula pengelompokkan yang rentan lebih diutamakan dibandingkan yang tidak rentan. Padahal sejatinya semua rakyat rentan sehingga perlu vaksin sebagai peningkatan kekebalan tubuh yang sangat penting diperuntukkan kepada semua lapisan masyarakat.


Penetapan vaksin berbayar ini menggambarkan potret negara kapitalis (kendali oleh pemilik modal, standar atas dasar asas manfaat), sehingga jelas keadaan yang tercipta adalah negara yang tidak meriayah rakyat dengan baik malah negara negara justru beralih seakan-akan menjadi pedagang.


Penggambaran tersebut adalah kondisi ketika sistem tatanan hidup yang diterapkan adalah berdasarkan paham kapitalisme. Sedangkan di dalam sistem kehidupan berbasis Islam secara kaffah (menyeluruh) menetapkan bahwa negara adalah sebagai rain dan junnah termasuk diantaranya adalah membentengi masyarakat menghadapi serangan penyakit menular. Kesehatan merupakan aspek yang termasuk dalam kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab penuh dari negara, bahwa seharusnya digratiskan.


Karena di sisi lain negara dalam Islam akan memfasilitasi dan mencetak para ilmuwan untuk selalu mengembangkan teknologi sendiri sehingga mampu mencukupi kebutuhan vaksin secara gratis dalam negara. 


Sehingga tidak akan didapati fasilitas kesehatan yang dinikmati masyarakat namun harus dengan biaya yang mahal, bahkan malah digratiskan. Namun kondisi tersebut hanya dapat terealisasikan jika dalam penerapan sistem secara keseluruhan (Kaffah).


[Wallahu a’lam bisshowab]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update