Selama periode 2009—2022, setidaknya ada 4.107 kasus konflik agraria di Indonesia yang berdampak pada sekitar 2,25 juta kepala keluarga (KK).
Databoks menghimpun angka ini dari rangkaian laporan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang rutin mereka rilis sejak 2009.
KPA juga hanya mencatat kasus 'konflik agraria struktural', yakni konflik lahan yang disebabkan kebijakan pejabat publik, serta mengakibatkan terancamnya atau tersingkirnya hak-hak konstitusional masyarakat atas sumber-sumber agraria.
Data ini tidak termasuk sengketa pertanahan biasa, seperti perebutan hak waris, sengketa lahan antar perusahaan, dan sebagainya.
Berdasarkan metode tersebut, sepanjang 2009 - 2022 konflik agraria paling banyak tercatat pada era pemerintahan Presiden Jokowi, yaitu 659 kasus pada 2017 yang mengakibatkan 13 orang tewas, 6 orang tertembak, 369 orang ditahan dan dikriminalisasi, serta 612 orang menjadi korban kekerasan.
Menurut KPA, mayoritas kasus konflik agraria pada 2017 terkait dengan sektor perkebunan, terutama untuk komoditas kelapa sawit, diikuti sektor properti dan infrastruktur.
Konflik agraria satu keniscayaaan dalam sistem kapitalisme. Apalagi kebebasan kepemilikan menjadi salah satu hak yang diakui sistem ini memungkinkan pengusaha atau pemilik modal berkuasa menentukan kebijakan negara yang menguntungkan kelompoknya dan itu merugikan rakyat yang tidak berdaya.
Bahkan penguasaan penganut sistem ini sangat memprioritaskan kepentingan para pengusaha atau pemilik modal (oligarki) untuk mencapai tujuan mereka sekalipun mendzalimi rakyatnya sendiri, apalagi di tempat yang diinginkan oleh oligarki memiliki sumber daya alam ( SDA) yang melimpah, menambah kehasratan para oligarki untuk menguasainya, tidak peduli apakah lahan itu berpenghuni atau tidak agar tercapai tujuannya.
Dari data berita di atas saja sudah bisa kita lihat bahwa memang pemerintah pada sistem ini tidak dapat menyelesaikan konflik agraria yang terus meningkat setiap tahunnya, ditambah lagi memang kepemilikan tanah atau lahan tidak jelas, yang mana mereka ini mengharuskan adanya sertifikat pada tanah yg diduduki.
Sedangkan dengan menggunakan sertifikat ini bisa saja atau sangat mungkin mengundang penyalahgunaan sertifikat tanah sehingga rakyat yang lemah mudah untuk di tindas oleh sekelompok orang berkuasa.
Selain itu, pembuatan sertifikat pada tanah pun sangatlah sulit untuk diurus dan membutuhkan dana yang besar sedangkan masyarakat mayoritas berada pada tingkatan ekonomi menengah kebawah.
Maka dapat dilihat fakta yang terjadi hari ini, rakyat sangat jauh dari kata adil dan sejahtera bahkan kedzalimilan dinampakkan secara terang terangan, sedangkan oligarki diberikan karpet merah.
Contohnya saja pada kasus Rempang, penyitaan lahan dan pengusiran paksa terhadap rakyat menjadi bukti keberpihakkan penguasa terhadap oligarki demi memuluskan proyek infrastruktur eco-city milik investor Cina yang akan didirikan di pulau tersebut.
Mirisnya lagi para penegak hukum dipasang menjadi algojo para oligarki untuk menghadang para rakyat jelata yang menolak keras adanya pengusiran paksa terhadap rumah mereka, akhirnya terjadilah bentrokan penegak hukum vs rakyat. Dan pemandangan ini menjadi hal yang normal terjadi di sistem Kapitalis saat ini.
Mirisnya lagi rakyat kecil yang tidak bersalah harus dihukum lantaran mempertahankan hak mereka untuk tetap tinggal aman dan nyaman di tanah kelahirannya.
Namun para penguasa tampak menutup mata dan telinga atas penderitaan rakyatnya demi bisa meraih keuntungan pribadinya, bahkan hingga saat ini tidak ada satupun kasus agraria yang terselesaikan dengan adil.
Inilah bukti nyata bobroknya sistem kapitalis, penguasa yang harusnya memiliki tanggung jawab meri'ayah rakyatnya, namun nyatanya hanya mementingkan keuntungan materi semata tanpa memikirkan kepentingan hajat orang banyak.
Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas, dimana manusia itu berserikat dengan 3 hal padang rumput (tanah/lahan) Air, dan api (minyak bumi dan gas alam) , dimana sumber daya alam (SDA) tidak boleh dimiliki individu.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram," (HR. Ibnu Majah).
Selain itu terkait perampasan tanah yang telah diduduki seseorang didalam islam haram hukumnya dilakukan oleh individu ataupun negara.
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya.” (HR Imam Bukhari dari Umar bin Khaththab).
Sebagaimana Khalifah kedua Umar bin Khattab marah tatkala mendengar pengaduan dari pria yahudi tua yang gubuknya dirobohkan oleh Gubernur Mesir Amr ibn al-Ash kala itu demi membangun masjid megah didepan istananya.
Umar yang mendengar kabar tersebut menyuruh pria yahudi tersebut mengambil sisa tulang disampah dan membentuknya dengan huruf Alif besar memanjang untuk diberikan kepada Amr ibn al-Ash sebagai tanda ultimatum Umar terhadapnya.
Melihat tanda tersebut, Amr Ibn al-Ash langsung gemetar dan pucat basi ia lekas membongkar bangunan masjid megah tersebut untuk kembali membangun gubuk milik pri yahudi itu.
Dari sepenggal kisah diatas menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala
sesuatu termasuk tanah adalah milik Allah SWT semata, penguasa tidak boleh merampas apalagi mendzalimi hak rakyatnya.
Kemudian, Allah juga memberikan kuasa
(istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai
dengan hukum-hukum-Nya, sehingga pengelolaan SDA termasuk tanah wajib
menggunakan hukum Allah.
Maka hanya dengan sistem islamlah yang menjadikan negara sebagai pelindung dan pengurus rakyatnya,karena dalam Islam mewajibkan negara menghormati dan melindungi kepemilikan individu dan melarang negara semena-mena terhadap rakyat apalagi merampas ruang hidup rakyat demi melindungi kepetingan pengusaha atau pemilik modal (oligarki).
Allahualam Bisowab.

No comments:
Post a Comment