Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Menjaga Keharmonisan Keluarga

Sunday, January 14, 2024 | Sunday, January 14, 2024 WIB Last Updated 2024-01-14T05:09:37Z


Oleh: Neng Saripah S.Ag


Kurang lebih 50 perceraian per jam, yang sah di ketuk palu di meja sidang. Angka yang cukup fantastis, mirisnya hal tersebut adalah data statistik jumlah perceraian yang terjadi di tahun 2021, bagaimana dengan tahun 2024 ? Tentu jauh lebih besar lagi angkanya.


Dilansir dari media.Indonesia, Euis Sunarti, seorang GURU Besar IPB University, beliau mengungkap bahwa tingginya angka perceraian di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor mendasar, seperti; keluarga Indonesia tumbuh dalam keragaman agama, suku bangsa, adat dan budaya, status sosial, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), status kesehatan (stunting), ragam zona ekologi (pesisir pantai, pegunungan, kehutanan, pertambangan) dan yang lainya. Hal tersebut apabila tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi tantangan bagi pola nafkah. Terlebih lagi kondisi wilayah Indonesia yang rawan bencana serta adanya kemajuan teknologi informasi. Tentu semua ini akan mendatangkan ancaman, peluang dan juga tantangan,” jelas Euis.


Menilik dari beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian, dapat disimpulkan bahwa, minimnya ilmu pasangan suami istri bukanlah penyebab utama terjadinya perceraian. Namun lebih besar dari pada itu perceraian juga besar dipengaruhi oleh sistem kehidupan yang diterapkan pada masyarakatnya itu sendiri.


Dimana disini peran negara benar benar bisa mendukung panjangnya umur pernikahan masyarakatnya. Bagaimana tidak, negara-lah yang semestinya bisa meng-edukasi masyarakatnya tentang ilmu-ilmu ke rumahtanggaan,  termasuk di dalamnya hak hak dan kewajiban suami istri. Sehingga pasangan yang menikah tidak hanya berbekal nafsu semata namun juga ilmu yang mumpuni.


Selain itu negara pula yang memiliki kekuatan untuk bisa mengatur mudahnya akses mendapatkan pekerjaan, serta besaran upah agar bisa mencukupi kebutuhan setiap keluarga , sehingga para suami yang memiliki kewajiban mencari nafkah bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik, tanpa harus bertukar peran dengan istri karena sebagian besar lapangan pekerjaan ditujukan bagi wanita.


Kemudian negara pula yang berwenang untuk bisa mengatur mana media sosial atau situs situs yang sekiranya bisa membahayakan keharmonisan keluarga. Dengan begitu tidak akan ada penyimpangan penyimpangan yang terjadi akibat rangsangan melalui media.


Sayangnya, negara yang mengemban tugas tugas demikian hanyalah negara yang menerapkan sistem aturan islam. Karena islam benar benar mengatur bagaimana cara menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, serta mencegah terjadinya perceraian. Tidak seperti sistem sekulerisme yang menjadikan keluarga sebagai hal yang bersifat urusan pribadi, sehingga abai dan merasa tidak menjadi tanggung jawab negara sekalipun angka perceraian terus membeludak tersebab kebijakan kebijakan yang keluarkan oleh negara itu sendiri.


Wallahu alam bishawab.🙏

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update