Oleh Ranti Nuarita, S.Sos.
Aktivis Muslimah
Indonesia merupakan negara agraris, ya sebuah negara yang di mana pertanian menjadi sektor utama mata pencaharian penduduk. Indonesia juga dikenal sebagai negara kaya akan sumber daya alam yang tersebar merata di seluruh wilayah baik di darat maupun di laut. Hal ini menjadi sebab Indonesia memiliki hasil pertanian yang begitu melimpah.
Kita tentu tahu, salah satu hasil pertanian yang menjadi andalan negeri ini, adalah beras. Sebagai negara dengan melimpahnya produksi beras, harusnya Indonesia berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Tidak perlu lagi melakukan impor beras. Namun, sayang seribu sayang, ternyata harapan tidak sesuai dengan kenyataan.
Mengutip dari CNBC Indonesia, Selasa (02/1/2024) Bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, Indonesia membutuhkan impor beras, sebab sulit untuk mencapai swasembada. Apalagi jumlah penduduk Indonesia yang terus bertambah dan mereka membutuhkan beras.
Sebenarnya impor beras menjadi solusi pragmatis persoalan beras, serta bukan mendasar. Bahkan cenderung menjadi cara praktis mendapatkan keuntungan. Persoalan beras seperti ini, harusnya diselesaikan secara tuntas.
Negara punya kewajiban dan harus bertanggung jawab untuk berusaha mewujudkan ketahanan pangan, juga kedaulatan pangan dengan berbagai langkah solutif dan antispasif. Termasuk negara juga semestinya menyediakan lahan pertanian di tengah banyaknya alih fungsi lahan, juga berkurangnya jumlah petani dan makin sulitnya petani mempertahankan.
Kita perlu tahu, bahwa persoalan terkait beras ini menunjukkan, adanya kegagalan perencanaan. Mulai dari tahap sebelum masa tanam, pemeliharaan, pengelolaan hasil panen sampai dengan penyerapannya oleh bulog.
Pun demikian drama buruknya koordinasi berbagai pihak terkait. Padahal negeri ini memiliki Badan Pangan Nasional (Bapanas) yakni sebuah lembaga pemerintah yang baru dibentuk, melalui Perpres 66 Tahun 2021. Di mana Bapanas digadang-gadang mampu untuk menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, juga kemandirian pangan bagi negara, yang sayangnya ternyata justru semakin memperpanjang garis koordinasi. Saking panjangnya hingga membuat lelah, dan akhirnya titik temunya tetap impor beras.
Masyarakat pun perlu sadar, masalah hari ini hadir juga dipengaruhi oleh kebijakan pengelolaan pangan negara yang bersifat kapitalistik. Sistem perekonomian yang mengacu pada kapitalisme sungguh tidak akan pernah ada keberpihakan pada petani atau rakyat. Adanya justru keberpihakan kepada para pemodal. Ibaratkan dalam rumah tangga, pemerintah dengan terang-terangan menyelingkuhi rakyat, bermesraan dengan para pemilik modal yang membuatnya berkuasa.
Sungguh, persoalan pangan di negeri ini seakan tidak akan ada habisnya. Padahal sebetulnya Indonesia merupakan negara produsen beras, dengan hasil produksi yang cukup besar. Akan tetapi, nyatanya keadaan ini sama sekali tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan petani, juga masyarakat.
Pemerintah semestinya mampu menjamin kebutuhan beras masyarakat, yakni dengan melakukan distribusi pangan yang merata ke seluruh penjuru wilayah. Namun, sangat disayangkan hal itu belum dilakukan di negeri ini.
Islam punya solusi untuk persoalan ini. Negara yang menerapkan sistem Islam tentu akan mendorong terbentuknya ketahanan pangan, sebab pangan merupakan sektor yang utama dalam mewujudkan kemandirian suatu negara.
Bagaimana mekanismenya? Di sektor hulu, negara yang menerapkan sistem Islam akan membangun sarana dan prasarana terbaik, seperti saluran irigasi yang dapat diakses seluruh sawah, jalan raya, dan transportasi, demi kelancaran distribusi hasil panen. Negara pun akan mengintensifkan areal pertanian yang ada demi hasil optimal.
Tercatat dalam sejarah masa khalifah Umar bin Khattab, saat Irak ditaklukkan, tanah-tanah pertaniannya tetap dikelola pemiliknya. Hanya saja wajib dikeluarkan kharaj-nya.
Intensifikasi ini dilakukan bersama dengan ekstensifikasi, yakni perluasan areal pertanian. Ekstensifikasi ini dapar dilakukan dengan menghidupkan tanah mati, pemagaran atas tanah-tanah yang ditinggalkan pemiliknya selama tiga tahun.
Di dalam sebuah riwayat pernah dijelaskan bahwa Umar bin Khattab menjadikan pemagaran tanah itu selama tiga tahun. Jika orang tersebut membiarkan tanahnya hingga berlalu selama tiga tahun, lantas kemudian ada orang lain yang menghidupkannya maka ia lebih berhak atas tanah itu.
Belum cukup sampai di situ, untuk petani, negara akan memberikan subsidi melalui diwan ‘atha,. Yakni biro pelaksana yang akan menyalurkan subsidi, meliputi modal atau bantuan langsung. Seperti, benih, alat-alat pertanian terbaru, pelatihan cara tanam, pupuk, hingga pembasmi hama dan gulma.
Di sektor hilir, negara akan memberikan kemudahan bagi petani, untuk mengolah hasil pertaniannya, membelinya dengan harga tinggi sesuai kualitas, menjaga kestabilan harga, dengan menghilangkan aktivitas penimbunan, juga menahan produk dengan tujuan menaikkan harga.
Imam Al Hakim juga Imam Al Baihaqi meriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili bahwa Rasulullah Saw. melarang penimbunan makanan. Apabila tetap melanggar, maka khalifah (pemimpin dalam negara Islam) akan memberikan takzir kepada pelaku penimbunan.
Negara pun akan mengkalkulasi seluruh kebutuhan pangan setiap wilayah tanpa ada yang terlewat. Apabila surplus di satu wilayah, sementara lainnya paceklik maka bahan pangan akan segera didistribusikan ke daerah paceklik.
Seperti yang pernah terjadi di Madinah, ketika Khalifah Umar bin Khattab mengirim surat kepada Abu Musa Al Asyari di Bashrah saat Madinah paceklik. Sayyidina Umar juga berkirim surat kepada gubernur Mesir, Amru bin Ash. Akhirnya kedua gubernur mengirimkan bantuan dalam jumlah besar ke Madinah.
Apabila seluruh langkah dilakukan optimal, tetapi hasil panen di seluruh wilayah negara tetap tidak mencukupi, misalnya diakibatkan serangan hama atau bencana alam, kekurangan bahan pangan tersebut dapat diselesaikan dengan membelinya dari negara lain. Kebijakan impor ini hukumnya termasuk mubah, sebagaimana kemubahan dalam aktivitas jual beli.
Sungguh sejatinya, ketahanan pangan hanya bisa terwujud di bawah naungan Islam. Karena sistem Islam yang diterapkan dalam bingkai negara pengaturannya senantiasa memperhatikan sektor pertanian. Memberikan fasilitas terbaik demi terjaminnya kualitas. Sektor pertanian inilah yang menjadi kunci terbentuknya ketahanan suatu negara yang berdaulat.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment