Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kedudukan Pajak dalam Sistem Kapitalis dan Islam

Friday, December 29, 2023 | Friday, December 29, 2023 WIB


Oleh Ummu Muthya

Member Mustanir

  

Bupati Dadang Supriatna merasa optimis  dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bandung pada tahun 2023 ini yang telah mencapai Rp1,3 triliun. Pencapaian tersebut didapat dengan penerapan manajemen risiko pada Badan Pendapatan Daerah (Bapeda). Akan tetapi, dalam realisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dibarengi oleh pemahaman akan risiko terendah. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai terjadi kesalahan atau keparahan. Oleh karenanya harus  baik dalam memahami peraturan perundang-undangan. Jika semua itu bisa diminimalisir, semua bisa terkendali, maka target realisasi pajak dan PAD bisa tercapai. 


Terkait hal di atas Kepala Badan Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengatakan sosialisasi penerapan manajemen risiko menjadi bagian  rangkaian SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang digaungkan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman teknis, taktis, baik dari sisi regulasi perencanaan juga evakuasi. (Balebandung.com,12/12/2023)


PAD itu sendiri merupakan  pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan perundang-undangan, dan ditujukan untuk memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi wilayah sesuai dengan potensinya. Setiap peningkatan pajak akan berpengaruh pada pendapatan. Pemerintah menggunakan program tersebut untuk meningkatkan perekonomian, dengan terus menggalakkan pertumbuhan usaha-usaha lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan.


Dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan sumber pemasukan utama bagi negara. Namun sayangnya besaran pajak yang dipungut belum berkolerasi dengan pelayanan maksimal dan kesejahteraan. Pembangunan tidak merata, masih banyak ditemukan jalan berlubang, fasilitas pendidikan kurang memadai terutama di pelosok, lapangan kerja kian sulit. Padahal kekayaan alam di negeri ini sangat kaya dan melimpah.


Di samping itu korupsi pajak kian subur, membikin jengah para pembayar pajak. Herannya ketika pemasukan pajak tidak memadai, rakyat lagi yang jadi sasaran. "Kalau tidak mau bayar pajak jangan diam di Indonesia", begitulah ancaman bagi yang enggan membayar pajak. Sementara yang korupsi pajak terus bermunculan seakan tidak ada habisnya. 


Inilah kenyataan hidup di alam kapitalisme, kekayaan alam melimpah tidak bisa dinikmati rakyatnya karena pengelolaannya diserahkan kepada swasta baik lokal juga asing. Rakyat berjibaku sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya ditambah beban pajak yang kian memberatkan.


Sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi nilai kebebasan, meniscayakan bahwa siapa pun boleh mengelola SDA yang ada. Sementara negara hanya berfungsi sebagai regulator atau pembuat aturan saja. Alhasil, ketika  kas negara tidak cukup akhirnya penguasa  harus membebani masyarakat dengan memungut pajak dari berbagai jenis kegiatan ekonomi dan kepemilikan harta.


Ketika pajak dibebankan oleh negara kepada pengusaha, maka otomatis akan berpengaruh pada barang dan jasa yang diproduksi. Kembalu rakyat lagi yang akan  merasakan dampaknya, semua harga-harga akan melambung tinggi, sementara daya beli kian melemah. Sehingga kesejahteraan akan semakin jauh dari kata terlaksana.


Berbeda dengan  Islam, pajak tidak diposisikan sebagai sumber pemasukan negara. Karena dalam sistem ini, pendapatan yang ditetapkan bagi negara sangat banyak. Ada harta milik umum yang dikelola oleh penguasa untuk dijadikan fasilitas umum, ada kharaj atas tanah kharajiyah, fa'i, ghanimah, juga zakat yang diperuntukkan khusus 8 asnaf, zijyah dan lain-lain. Kesemuanya itu merupakan sumber pemasukan dalam sebuat kepemimpinan Islam.


Kalaupun negara terpaksa harus memungut pajak hanya di diberlakukan ketika kas negara benar-benar tengah kosong. Pada saat itu penguasa akan memberlakukan pemungutan, itupun dilakukan hanya kepada orang-orang  kaya dan dalam waktu terbatas, hanya sekedar menutupi kekurangan keuangan. Begitu kondisi stabil, maka haram untuk dipungut kembali. Jadi sifatnya insidental tidak permanen seperti dalam kapitalisme. Juga dipungut hanya dari orang kaya saja, artinya tidak membebani bagi yang ekonomi rendah.


Dalam Islam pungutan di atas dikenal dengan istilah dharibah, yang faktanya tidak sama dengan pajak dalam kapitalisme. 


Kendati tidak bergantung pada pajak, Islam mampu menciptakan kesejahteraan yang sangat didambakan oleh masyarakat. Jika membaca kembali sejarah kejayaannya  yang mencapai selama hampir 13 abad lamanya, sistem ini mampu menyejahterakan rakyatnya dari masa ke masa. Untuk itu, saat ini yang dibutuhkan oleh umat adalah  penerapan sistem yang datangnya dari Allah, yaitu syariat yang didasarkan pada metode kenabian, yang telah diwajibkan oleh Allah Swt. Berdasarkan firman-Nya:

“Siapa saja yang tidak memerintah dengan apa yang telah Allah turunkan (yakni Al-Quran) maka mereka itulah kaum yang zalim.” (TQS Al-Maidah [5]: 45).


Wallahu alam Bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update