Oleh Fatima (Aktivis Dakwah)
Hujan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu tak hanya melepaskan cekaman dari kemarau panjang, tetapi juga menghadirkan suasana duka. Hujan yang sudah lama ditunggu, nyatanya datang membawa bencana banjir.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, kejadian ini tidak ada korban jiwa, tetapi ada 54 RT di ibu kota yang terendam banjir.
Banjir yang terjadi pada minggu dini hari tersebut merendam pemukiman penduduk dibantaran kali Bekasi karena kiriman debit air dari hulu di Bogor. Tak hanya merendam pemukiman warga, hujan lebat juga menjadi penyebab atap stasiun LRT Cawang Halim bocor. Hal ini disampaikan manajemen PT Kereta Api Indonesia Persero. Menurut Joni Martinus (KAI), meski ada permasalahan di beberapa stasiun, pelayanan operasional tidak mengalami gangguan termasuk di halte stasiun LRT Cawang Halim yang mengalami kebocoran akibat jebol saat hujan deras. (cnbcIndonesia.com, 5/11/2023)
Banjir sudah menjadi fenomena tahunan yang terus terjadi tanpa pernah tuntas untuk diantisipasi. Nyaris setiap musim penghujan, bencana banjir sering kali terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya. Resiko ekonomi juga sosial yang ditimbulkan sudah tidak terhitung lagi. Bencana banjir tidak hanya terjadi di kota DKI Jakarta, tetapi sering juga terjadi di daerah-daerah yang rawan banjir. Apa yang menyebabkan banjir terus terjadi? Bagaimana penyelesaian agar banjir berulang tidak terjadi lagi?
Penyebab
Menurut Puri Botanical, ada beberapa penyebab banjir yang sering melanda di kawasan DKI Jakarta.
Pertama, lokasi pemukiman penduduk yang berada di dekat aliran sungai. Kemudian masyarakat di wilayah tersebut membuang sampah sembarangan, seperti membuang sampah di sungai. Hal inilah yang menyebabkan kebanjiran karena sungai tersebut mengalami penyumbatan dan tidak mengalir dengan baik.
Kedua, terjadinya penebangan pohon secara ilegal, dan kurangnya kawasan drainase untuk menyimpan luapan air. Tak hanya itu, pembangunan gedung dan hotel-hotel di wilayah Jakarta menyebabkan penggunaan air tanah secara berlebihan, sehingga mengakibatkan terjadi amblesan tanah. Hal ini berdampak pada peningkatan resiko banjir. Sebab minimnya luasan kawasan terbuka dan resapan air tanah berkurang karena air tidak terserap.
Ketiga, minimnya resapan air di wilayah tersebut, seperti kurangnya ruang terbuka hijau, membuat kawasan resapan air berkurang sehingga menyebabkan banjir. Hal inilah yang harus diperhatikan oleh negara. Sampai saat ini tidak ada program nyata yang dilakukan.
Selain itu, negara belum melakukan antisipasi secara maksimal dalam mencegah terjadinya banjir. Di antaranya:
Pertama, negara tidak melakukan upaya memecahkan daerah-daerah rendah dan rawan terkena genangan air, seperti menyediakan drainase yang memadai. Kedua, negara tidak melakukan perbaikan lahan yang sudah gundul akibat penebangan pohon secara ilegal, yaitu melakukan penanaman pohon agar terjadi penyerapan, dan memberikan sanksi jera bagi pelaku. Ketiga, negara tidak melakukan upaya pengelolaan sampah, seperti mendorong para ahli untuk menciptakan teknologi produk yang aman terhadap lingkungan dan mudah diuraikan tanah.
Tidak hanya itu, negara juga belum maksimal memberikan pemahaman kepada individu, juga masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, dan memahamkan bentuk keimanan kepada Allah Swt. yang kelak akan dibalas surga dan neraka dan kemudian akan diberi sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan termasuk sungai.
Keempat, negara tidak membuat serapan air di daerah-daerah seperti membangun bendungan, kanal untuk menampung air hujan. Kemudian negara tidak sepenuhnya memperhatikan kebersihan sungai di wilayah tersebut seperti melakukan pengerukan sungai yang dangkal akibat sampah atau lumpur. Agar sungai tersebut tetap mengalir dengan baik, dan ketika hujan tidak terjadi peluapan.
Kemudian negara tidak melakukan upaya bila terdapat pemukiman di daerah sungai tersebut, misal memindahkan ketempat pemukiman yang aman, nyaman dan tetap mudah menjangkau akses kebutuhan mereka. Setelah itu, negara harus mengurangi penggunaan air tanah secara berlebihan.
Negara juga tidak melakukan pembinaan terhadap warga yang terdampak banjir agar tetap sabar dan ikhlas menghadapi bencana banjir. Negara abai akan hal tersebut, sehingga setiap musim penghujan, di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, warga betul-betul terpukul atas banjir yang melanda mereka.
Semua ini terjadi karena sistem yang diadopsi penguasa saat ini yakni kapitalisme. Sebuah sistem yang asasnya memisahkan agama dari kehidupan. Mengukur segala sesuatu berdasarkan materi, yakni akan melakukan sesuatu bila mendatangkan materi atau manfaat, dan akan meninggalkan sesuatu apabila tidak mendatangkan materi atau manfaat.
Prinsip kebebasan kapitalisme membuat pada para kapital bebas melakukan apa saja tanpa memikirkan dampaknya. Kemudian negara berlepas tangan dalam mengurus rakyatnya. Akibatnya, masyarakatlah yang menanggung dampaknya. Ini dapat dibuktikan dengan kondisi yang ada. Negara tetap melakukan pembangunan, berupa hotel dan gedung-gedung lainnya demi mendapatkan keuntungan dari investasi lokal maupun asing. Ditambah DKI Jakarta yang sudah mengalami kepadatan penduduk, penggunaan air tanah secara berlebihan, Juga maraknya penebangan pohon secara ilegal. Parahnya, negara tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Solusi Islam dalam Mengatasi Banjir
Sangat berbeda dengan sistem khilafah ketika menangani masalah banjir. Khilafah adalah negara periayah sehingga akan mengurus rakyatnya dengan kebijakan yang canggih, efisien, tepat, dan cepat. Hal tersebut merupakan wujud praktis hadist Rasulullah Saw:
"Imam atau khalifah adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR al-Bukhari)
Dalam mengatasi banjir, khilafah akan melakukan upaya pengendalian sosial dalam bentuk pencegahan sebelum terjadi bencana, di antara kebijakannya;
Pertama, khilafah akan memecah daerah-daerah rendah dan rawan terkena genangan air akibat kapasitas serapan tanah yang minim. Kedua, mematahkan hutan sebagai daerah buffer dan tidak akan melakukan alih fungsi lahan secara berlebihan, hingga merusak lingkungan.
Selain itu, khilafah akan membuat resapan air di daerah-daerah seperti membangun bendungan, kanal untuk menampung air hujan, dan membuat ruang terbuka hijau. Khilafah juga akan membuat pembuangan massa air secara alami ata drainase yang cocok sesuai dengan kontur alam di daerah tersebut. Sebagai upaya optimalisasi penyerapan air ketika hujan turun. Kebijakan ini akan dilakukan dengan mempelajari akademis dari jauh-jauh hari sebelum musim hujan turun.
Ketiga, khilafah akan melakukan al-karyu (pemeliharaan) sungai, dengan mengeruk lumpur di sungai atau di daerah aliran air, agar tidak terjadi pendangkalan. Selain melakukan pemeliharaan, khilafah juga akan melakukan penjagaan kebersihan sungai, danau, dan kanal. Kebijakan ini dipertegas dengan pemberian sanksi bagi siapapun yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau.
Keempat, khilafah melakukan upaya pengelolaan sampah sebagai salah satu pencegahan agar terwujud kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, khilafah akan melakukan segala daya dan upaya untuk mengelola sampah. Seperti khilafah mendorong para ahli untuk menciptakan teknologi produk yang mampu menghasilkan produk yang aman terhadap ligkungan dan mudah diuraikan tanah.
Kelima, khilafah yang melakukan pengelolaan hutan, bukan pihak asing atau suasta. Adapun pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya area di sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan khilafah. Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas. Khilafah berhak menjatuhkan sanksi ta'zir berupa, cambuk, penjarah, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat kerugian yang ditimbulkannya, bagi orang yang melakukan penebangan pohon ilegal diluar batas yang diperbolehkan.
Keenam, khilafah melakukan edukasi bencana kepada masyarakat warga negara, sigap ketika terjadi bencana dan tetap sabar menerima qada bencana.
Setelah upaya preventif optimal dilakukan, kemudian qada Allah terjadi banjir, maka khilafah melakukan upaya kuratif.
Pertama, melakukan evakuasi para korban dan memindahkan para korban pada tempat yang aman dan nyaman. Biro atau at Thawahi dari Departemen kemaslahatan umat akan terjun dengan cepat untuk menyelamatkan para korban. Kedua, khilafah meminta para ulama untuk membina warga terdampak banjir agar dikuatkan nafsiyah mereka, sehingga para korban tetap sabar dan ikhlas menghadapi bencana. Dengan demikian hanya sistem islamlah yang mampu untuk mengatasi masalah banjir.
Umat manusia diutus Allah Swt. sebagai wakilnya untuk memimpin bumi. Di dalam Al-Qur'an disebut perkara perihal manusia adalah khalifah Allah, yang diberi tanggung jawab atas kelestarian alam. Namun kerana sudah tabiatnya keserakahan manusia akan harta bendak membuatnya lalai akan tugas menjaga kelestarian alam. Sehingga terbuktilah apa yang Allah firmankan dalam Al-Qur'an surah Ar-Rum ayat 42-43.
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar). Katakanlah (Muhammad), berpergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan Allah."
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment