Masalah pelik yang terjadi saat ini tidak henti-hentinya. Baru-baru ini, perusahaan farmasi dan BPOM diduga terlibat kasus gagal ginjal akut atas peredaran obat batuk sirup beracun. Kasus ini diduga berkaitan dengan tingginya cemaran dari pelarut obat sirup yang menyebabkan pembentukan kristal tajam di dalam ginjal. Dalam perkembangannya, per 5 februari 2023 terdapat 326 kasus gagal ginjal anak dan satu suspek telah tersebar di 27 provinsi di Indonesia. 204 anak meninggal dunia (BBC, 21/12/2023).
Sungguh miris. Karena kelalaian manusia, nyawa anak kembali terenggut. Kematian anak yang tinggi karena fenomena gagal ginjal akut bukanlah hal yang sepele, dan harus segera diselesaikan. Tapi rasanya nihil jika negara masih mengadopsi sistem yang fasad seperti hari ini. Penguasa tidak juga sadar penyebab utama hal ini bisa terjadi karena adanya kesalahan dalam tata kelola kesehatan. Padahal kesehatan erat kaitannya dengan lingkungan yang bersih, makanan yang bergizi, edukasi pola hidup sehat, dan perlindungan oleh negara dari penyakit menular.
Jangan harap negara bisa menyelesaikan masalah ini dengan tepat dan cepat jika kesehatan masih di bawah pengelolaan sistem kapitalisme. Apalagi di bawah sistem yang fasad seperti hari ini kesehatan menjadi objek komersialisasi yang sering kali diperdagangkan.
Sudah bukan rahasia umum, kalau sistem kapitalisme hanya mementingkan laba yang besar. Bahkan mirisnya, setiap tahunnya subsidi kesehatan terus dikurangi. Negara benar-benar abai, bahkan malah menjadi regulator yang memuluskan bisnis korporasi termasuk dalam bidang kesehatan. Karena kesehatan hari ini diserahkan kepada swasta pengelolaannya, maka tidak heran jika kasus gagal ginjal ini akan lamban ditangani kendati pun nyawa anak terus bertambah menjadi korban.
Sungguh, kesehatan anak tidak akan pernah terwujud dalam sistem yang rusak ini, karena kebijakannya tidak akan memihak pada nasib rakyat. Karena kembali pada asas sistem ini hanya memprioritaskan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Artinya, selama sistem kapitalisme ini masih bertengger di negeri ini maka pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak akan pernah dirasakan oleh masyarakat. Negara akan terus lalai dan abai dalam menjamin keamanan obat dan makanan termasuk upayanya dalam mencerdaskan rakyat akan pentingnya keamanan obat dan makanan.
Berbeda dengan Islam yang menetapkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat dalam semua aspek kehidupan termasuk keamanan makanan dan obat. Dalam Islam, anak adalah aset masa depan yang akan merubah peradaban. Sehingga setiap kebutuhan yang menunjang kesehatannya harus dipenuhi. Negara akan menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, pemenuhan gizi yang tercukupi baik yang kaya maupun miskin, dan tentu memberikan pendidikan yang merata baik kota maupun desa.
Islam memiliki sistem ekonomi. Baitul maal yang pemasukannya diperoleh dari jizyah, kharaj, ghanimah, fa'i, harta yang tidak bertuan hingga dari pengelolaan sumber daya alam. Dari pemasukan itulah negara memberikan uang yang dapat mencukupi segala kebutuhan rakyatnya termasuk anak-anak. Apalagi semua pendapatan Baitul mal itu bersifat tetap dan besar sehingga negara dapat memberikan pelayanan kesehatan secara memadai untuk seluruh rakyatnya.
Peran pemimpin dalam Islam adalah sebagai pengurus kebutuhan masyarakat. Setiap kepemimpinannya akan diminta pertanggungjawaban di hari akhir. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang imam adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawabannya atas yang dipimpinnya"(HR. Bukhari).
Atas dasar inilah, seorang pemimpin dituntut dan dituntun untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar masyarakatnya, termasuk dalam urusan kesehatan. Maka penerapan hukum syara' menjadi kewajiban agar terealisasinya pelayanan kesehatan yang optimal.
Fungsi syariat adalah menjaga jiwa manusia dan dalam ikhtiarnya menjaga nyawa manusia. Negara tidak hanya melakukan upaya kuratif tetapi juga upaya preventif. Upaya preventif ini dilakukan oleh negara dengan menjaga peredaran makanan dan obat yang berbahaya. Dimana negara akan menetapkan standar obat yang boleh beredar di masyarakat dan mendapatkan izin sebelum diedarkan. Tidak hanya itu, negara memiliki lembaga riset yang akan melakukan riset tentang pengobatan bagi kesembuhan dan keselamatan nyawa pasien. Jika ada pihak yang mengedarkan makanan, obat yang membahayakan nyawa manusia maka mereka akan dikenakan sanksi yang tegas. Sert menariknya dari pasar atau peredaran. Semua itu dilakukan sebagai wujud penjagaan nyawa manusia sesuai tuntunan hukum syara'.
Wallahu'alam.
