Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Online: Darurat di Tengah Masyarakat

Friday, November 10, 2023 | Friday, November 10, 2023 WIB Last Updated 2023-11-10T06:30:02Z


Oleh: Izzah Saifanah 


Dikutip dari situs cnbcindonesia (17/10), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya.


Maraknya judi online dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

Pertama, ingin mendapatkan banyak uang dengan jalan instan. Judi online menawarkan untuk mendapatkan uang dengan cepat tanpa harus bekerja keras membanting tulang. Cukup menyetorkan beberapa jumlah uang, maka akan mendapatkan uang berkali-kali lipat tanpa memikirkan akibatnya. Namun, sering kali dijumpai banyak kecurangan dalam judi online.


Kedua, kurangnya ketakwaan individu. Individu yang bertakwa akan menjalankan perintah dan larangan Allah. Sehingga dalam kehidupan akan berperilaku sesuai dengan hukum Allah.


Ketiga, tidak adanya hukuman yang tegas. Walaupun pemerintah sudah memblokir situs-situs judi online, namun masih ada judi online yang dilegalkan. Hukuman bagi para pelaku pun sangatlah ringan, sehinggawajar ketika judi online masih marak di mana-mana.

Maraknya judi online juga tak bisa dilepaskan akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sistem kapitalisme sekularisme menjadikan materi sebagai tujuan hidup, sehingga kehidupan dunia tidak diatur dengan  hukum Islam. 


Kebebasan berpendapat dan berperilaku menjadikan perbuatan judi online seolah merupakan suatu hal yang sepele. 

Pemerintah pun berlepas tangan mengurusi dan abai terhadap umat. Jika problem utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia. Menjadikan aturan Allah sang pencipta sebagai satu-satunya pijakan dan menghapus segala kemaksiatan. 


Dalam Islam, perjudian adalah perbuatan yang haram. Jika di tengah aktivitas masyarakat masih ada yang melakukan judi maka Islam memerintahkan khalifah sebagai pemimpin menerapkan sanksi takzir kepada para pelaku. sanksi ini sebagai bentuk penjagaan negara terhadap masyarakatnya. Penerapan sanksi dalam hal ini memiliki efek khas yakni sebagai zawazir atau pencegahan manusia dari tindak kejahatan. Juga sebagai jawabir atau penebus dosa.


Selain itu, penerapan sistem ekonomi Islam meniscayakan terbukanya lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat. Sebab konsep kepemilikan dalam Islam memastikan harta milik umum dikelola oleh negara semata-mata untuk kemaslahatan rakyat diantaranya untuk layanan pendidikan dan kesehatan gratis. Pengelolaannya tentu membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar baik tenaga terampil maupun tenaga ahli. 


Penerapan sistem pendidikan Islam  juga akan mencetak generasi bertakwa dan pembangun peradaban. Sungguh segala bentuk perjudian hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam di seluruh aspek kehidupan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update