Menurut salah satu sumber media, terkait anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dihitung membengkak, dari US$6,07 miliar menjadi US$7,5 miliar (setara Rp112 triliun, dengan kurs rupiah Rp15.000.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pun segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta—Bandung.Manuver kilat ini tidak lain adalah bentuk penjaminan pemerintah dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut. Aturan tersebut mulai berlaku diundangkan pada 11-9-2023.
PMK 89/2023
Pasal 1 PMK tersebut menyatakan, penjaminan pemerintah Indonesia diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.
Selanjutnya, Pasal 2 menyatakan, penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite. Kemudian Pasal 4 menyatakan, penjaminan dari pemerintah bisa diberikan atas seluruh utang PT KAI sebagai pemimpin konsorsium PT Keret Cepat Indonesia-Cina (KCIC).
Penjaminan (pinjaman) tersebut diberikan atas seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul terhadap kreditur akibat pembengkakan biaya proyek KCJB. Pinjaman untuk KCIC tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga utang, dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan adanya utang tersebut.
Mengutip Kompas (19-9-2023), rencana negara menggunakan dana APBN untuk menjamin utang dari Cina untuk pembangunan KCJB kembali mengingatkan janji Presiden Jokowi di periode pertama pemerintahannya. Jauh sebelum rencana subsidi, awal mula penggunaan APBN juga sudah dilakukan pemerintah kala proyek ini mengalami pembengkakan biaya sangat besar.
Total biaya proyek yang berlangsung sejak awal 2016 itu kini membengkak, padahal pihak Cina pada mulanya menyodorkan proposal bahwa investasi proyek KCJB hanya sebesar US$5,5 miliar. Agar tidak mangkrak, Jokowi kemudian memutuskan untuk menyuntikkan dana dari APBN melalui skema penyertaan modal negara (PMN) PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Berbagai upaya memang dilakukan Jokowi demi menyelamatkan proyek kerja sama Indonesia-Cina ini. Sebut saja, Perpres 107/2015 yang sebelumnya melarang penggunaan uang APBN untuk proyek KCJB juga diralat Jokowi dengan menerbitkan Perpres 93/2021.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga kini tengah menegosiasikan pinjaman tambahan sebesar US$560 juta dari pihak Cina untuk menutup pembengkakan tersebut. Faktanya, saat perencanaan hingga awal pembangunan, baik Jokowi maupun para menterinya, berjanji untuk tidak menggunakan APBN (uang rakyat) sepeser pun untuk membiayai KCJB. Namun nyatanya, janji tinggal janji.
Proyek yang Dipaksakan
Tidak hanya investor asing yang berubah dalam proyek KCJB ini, yakni sebelumnya Jepang namun akhirnya berlabuh ke Cina. Selain itu, konsorsium BUMN penanggung jawabnya juga mengalami perubahan. Pada awalnya, BUMN Karya yakni PT Wijaya Karya yang memimpin konsorsium KCJB. Namun akhirnya, PT KAI yang menjadi pemimpin dalam konsorsium tersebut melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia atau PT PSBI.
Mencermati tambal sulam koordinasi dan kebijakan seputar KCJB ini, selain ambisius dan banyak kontroversi, proyek ini juga sangat dipaksakan. Realitasnya toh pembangunannya diwarnai sejumlah kasus sengketa dan pembebasan lahan. Belum lagi tiket perjalanan bagi penumpang yang ternyata tidak jadi disubsidi oleh pemerintah. Dengan ini jelaslah nilai guna dan profit dari proyek ini sejatinya bukan dalam rangka kemanfaatan publik kendati berupa fasilitas publik, melainkan kepada kedua konsorsium pelaksana proyek tersebut.Karakteristik kapitalisme melalui sistem ekonomi neoliberalnya adalah memosisikan kebijakan negara sebagai alat untuk mengkapitalisasi aset rakyat.
Secara logika, suatu proyek strategis milik negara semestinya bermanfaat untuk rakyat. Pelaksanaannya pun tidak dipaksakan karena pasti disesuaikan dengan kebutuhan rakyat. Namun, karena proyek KCJB disetir oleh para kapital bahkan menjadi bagian dari megaproyek transnasional milik Cina, yakni One Belt One Road (Jalur Sutra Modern Abad ke-21), wajar jika arah proyeksinya juga semata-mata demi bisnis dan profit, alih-alih memperhatikan kepentingan publik.
Dalam Islam, menilik fungsinya, kereta adalah fasilitas publik (umum). Atas dasar ini, seluruh infrastruktur yang menyertai pembangunannya juga berstatus kepemilikan umum. Pengelolaannya pun harus dikembalikan untuk sebesar-besar kepentingan umum, tidak boleh ada sedikit pun motif bisnis, privatisasi, maupun kapitalisasi dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, saat fasilitas umum tersebut sudah dibangun, haram pula hukumnya untuk memungut biaya dari rakyat saat mereka menggunakannya, misalnya seperti biaya tiket tol atau tarif perjalanan.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum apa pun di dalam negara Islam (Khilafah) tidak boleh membabi buta, melainkan tetap harus memperhatikan kebutuhan masyarakat. Jika tidak terlalu diperlukan oleh masyarakat, suatu proyek pembangunan tidak perlu dilakukan.

No comments:
Post a Comment