Skripsi Dihapus Untuk S1, Ini Aturanya

Peraturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4 sudah mulai berlaku dan kini diikuti oleh seluruh perguruan tinggi.


Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim


Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diterbitkan pada 18 Agustus 2023.


Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menetapkan aturan tentang syarat memperoleh gelar sarjana pada jenjang S1 dan D4 tanpa harus menulis tesis.


Namun setelah itu, tugas akhir dapat dikembangkan dengan cara yang berbeda-beda tergantung keputusan masing-masing universitas.


“Tugas akhir itu bentuknya bisa bermacam-macam, bisa berupa prototype, proyek, bisa dalam bentuk lain, tidak sekedar skripsi, tesis. Keputusan itu ada di pihak universitas,” kata Nadiem.


Memang aturan baru ini menjelaskan bahwa tugas akhir atau proyek  mahasiswa  juga bisa dikerjakan secara berkelompok.


Nadiem mengatakan aturan baru tersebut merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang digagasnya. Menurutnya, mengukur kapasitas seseorang bukanlah jalan satu arah. Khusus peserta magang, ia menilai kompetensi dapat diukur secara efektif melalui proyek dan aktivitas siswa.

Post a Comment

Previous Post Next Post