Satresnarkoba Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu


 Satresnarkoba Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Tanggamus Lampung (Nusantaranewa.Net) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Kembali meringkus  seorang pria berinisial IP (21) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, SH, MM, mengatakan, IP ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan sehingga IP berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 08 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya,” kata AKP Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 13 Agustus 2023.

Menurut Kasat, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.29 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 korek api gas, dompet dan handphone.

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet tersangka yang berada di saku celana bagian belakang, saat penggeledahan,” ujarnya.

Kasat menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga berhasil menangkap tersangka.

Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungkapan kasus,” ucapnya.

Saat ini tersangka IP dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadapnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya

Pakcik yan

Post a Comment

Previous Post Next Post