Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nikah Beda Agama Dikabulkan oleh Negara

Friday, July 07, 2023 | Friday, July 07, 2023 WIB

 


Oleh: Nia Agustin 

(Aktivis Dakwah/Ibu Rumah Tangga)


Baru-baru ini Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan pasangan yang berbeda agama.

Permohonan tersebut disampaikan JEA (mempelai laki-laki) yang beragama Kristen dan SW (mempelai perempuan) yang beragama Islam.

Keputusan Hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan bega agama tersebut didasarkan pada UU Adminduk. Selain itu, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Keputusan yang ditetapkan Hakim tersebut menambah jumlah permohonan pernikahan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya permohonan pernikahan beda agama juga pernah dikabulkan di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah. Dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut bergantung sepenuhnya pada kebijaksanaan hakim.

Padahal sejatinya, pernikahan dalam Islam adalah hal yang telah diatur oleh Allah SWT. Di Indonesia, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, yang menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:

Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”


Hadits Nabi saw:

“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena (asal-usul) keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu.” (Hadis Riwayat Muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)

Dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama ini menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyatnya untuk tetap berada dalam ketaatan kepada Allah SWT. 

Inilah buah hasil dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan kehidupan dari agama. Seolah agama hanya boleh diterapkan pada aspek ibadah saja. Padahal sejatinya, Islam adalah agama paripurna yang memiliki seperangkat aturan yang harus diterapkan di setiap aspek kehidupan.

Problematika ini sebetulnya sangat mengkhawatirkan, karena jika permohonan pernikahan beda agama seperti ini terus dikabulkan maka semakin banyak orang-orang yang melanggar aturan agama. Padahal sudah jelas dalam Islam, seorang muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki yang bukan muslim. Maka pernikahan yang terjadi pun akan membawa keharaman dan tidak sah di sisi Allah SWT.

Permasalahan ini sebenarnya hanya akan tuntas dengan penerapan aturan Islam secara kaffah. Islam memiliki aturan dalam berbagai persoalan manusia yang semuanya bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Dalam Islam negara wajib mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang salah seperti pernikahan beda agama.

Negara bertanggung jawab menjaga akidah umat dan memastikan umat untuk tetap berada dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Karena pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim itu haram, maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apapun alasannya.

Dengan begitu tidak akan ada lagi  pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti pernikahan beda agama seperti saat ini. Umat akan tetap berada dalam ketaatan dan terhindar dari dosa dan kemaksiatan. 

Wallahu a'lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update