(pegiat literasi Banjarnegara)
Banyak yang belum tau bagaimana hukumnya menikah dengan pasangan yang berbeda keyakinan atau agamanya.
Bahkan banyak para pemuda yang menghalalkan zina supaya pernikahannya disetujui. Pernikahan beda agama masih menjadi polemic dalam masyarakat.
Belum lama ini terdengar kabar bahwa pernikahan beda agama disebuah pengadilan negri Jakarta pusat diperbolehkan.
Seperti kasus JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah.
Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon.
Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim. (dikutip dari Jakarta, CNN Indonesia Minggu, 25 Jun 2023 )
Kanapa nikah beda agama diperbolehkan dalam system kapitalis?
PN Jakpus menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.
Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.
Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah. Dikutip Jakarta (ANTARA) Sabtu, 24 Juni 2023
Apakah izin nikah beda agama baru pernah terjadi?
Faktanya tidak hanya pengadilan negri Jakarta pusat saja yang membolekan (mengizinkan) pernikahan beda agama (Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim). Ada beberapa pengadilan yang sudah mengeluarka izin nikah beda agama diantaranya :
1. PN Surabaya
PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Hakim memerintahkan Dukcapil mencatat pernikahan tersebut.
Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang dilansir website-nya, Senin (20/6/2022). Disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.
Tapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. PN Surabaya lantas mengizinkan nikah beda agama.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
2. PN Tangerang
PN Tangerang beberapa waktu juga lalu mengesahkan pernikahan sepasang pengantin beragama Islam dan Kristen, EHS dan MG.
Awalnya EHS dan MG menikah di sebuah paroki di Rantauprapat pada 23 Juli 2022. Setelah menikah, keduanya hidup serumah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya lalu minta penetapan dari pengadilan agar Dukcapil mau mencatat pernikahan beda agama mereka. Apa kata PN Tangerang?
"Memberikan Izin kepada Para Pemohon yang berbeda agama untuk mengesahkan perkawinan beda agama menurut peraturan perundang-undang yang berlaku," demikian bunyi penetapan hakim tunggal Aji Suryo yang dilansir website-nya, Rabu (30/11/2022).
Aji Suryao memerintahkan sepasang suami istri itu untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan beda agama tersebut kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Memerintahkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelatan untuk menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan," katanya.
3. PN Yogyakarta
PN Yogyakarta mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Pernikahan itu disahkan hakim untuk mencegah terjadinya kumpul kebo.
Dikutip dari lansiran website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/12/2022), pasangan itu menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul.
Hingga akhirnya, keduanya menemukan kendala ketika hendak mencatatkan pernikahan itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. Pasalnya, pihak dinas tidak berani mencatat karena perbedaan keyakinan mereka. Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," demikian putus hakim tinggal Heri Kurniawan.
4. PN Jaksel
Pernikahan beda agama terus diizinkan oleh pengadilan di Indonesia. Selanjutnya yang mengizinkan adalah PN Jaksel. PN Jaksel membolehkan warga Cipulir yang beragama Islam dan Katolik untuk menikah.
Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (18/3/2023).
Diceritakan, mempelai laki-laki, YT, beragama Islam, sedangkan mempelai perempuan, CM, beragama Katolik. Secara agama, keduanya telah menikah di sebuah gereja di Jakarta.
Masalah muncul saat hendak mendaftarkan ke negara, yaitu Dinas Catatan Sipil, harus meminta izin terlebih dahulu ke PN Jaksel. Akhirnya keduanya mengajukan permohonan penetapan ke PN Jaksel dan dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian putusan hakim tunggal I Dewa Made Budiwatsara.
I Dewa Made Budiwatsara pun memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jaksel untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut.
5. PN Jakpus
Terbaru adalah PN Jakpus yang membolehkan nikah beda agama tehadap pasangan kristen dan muslimah, JEA dan SW.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Jumat (23/6/2023). Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacara selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.
Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL. DetikNews
Minggu, 25 Jun 2023
Bagaimana dengan hukum di negri ini?
Di Indonesia sendiri pernikahan beda agama pun dilarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku Pihak Terkait menghadirkan dua orang Ahli dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Senin (26/9/2022). Sidang permohonan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh E. Ramos Petege yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Dua ahli yang dihadirkan MUI untuk memberikan keterangan dalam persidangan yaitu M. Cholil Nafis dan Hafid Abbas. M. Cholil Nafis yang merupakan Dosen Hukum Islam PSKTTI Universitas Indonesia dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyebutkan ketentuan undang-undang perkawinan menyebutkan sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga dapat dikatakan pernikahan beda agama tidak sesuai ajaran agama Islam dan hal demikian dilarang. Republika.co,id, Jakarta
Hal senada juga dimuat pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pada Pasal 44 KHI terdapat larangan menikah beda agama. Sementara itu dari MUI melalui Keputusan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama. Yakni, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah; dan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah. Sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) dalam fatwa yang ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989, NU menegaskan nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah. Selanjutnya organisasi Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 Tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau ahlul kitab.
“Maka berdasarkan rujukan tafsir, fikih, peraturan perundang-undangan, dan sosial keagamaan, dapat disimpulkan pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram. Dan keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan Muslimah.” jelas Cholil.
Hukum Islam tentang nikah agama
Islam adalah agama rahmatan lil’alamin. Dimana Al Qur’an adalah petunjuk dan nabi Muhammad SAW adalah teladan bagi seluruh kaum muslim. Mengenai boleh dan tidaknya pernikahan beda agama juga sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 221 :
• وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Allah melarang orang-orang beriman dari pernikahan dengan orang-orang musyrik: Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik yang menyembah berhala, kecuali mereka masuk Islam. Dan ketahuilah pernikahan dengan budak wanita yang muslim lebih baik daripada menikahi wanita musyrik, meski kecantikan dan harta wanita musyrik itu membuat kalian takjub.
Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita Muslimah. Dan pernikahan dengan budak muslim lebih baik daripada pernikahan dengan lelaki musyrik, meskipun orang musyrik ini membuat kalian takjub.
Hal ini karena orang-orang musyrik jauh dari rahmat Allah, mereka mengajak orang-orang yang berinteraksi dengan mereka untuk melakukan keburukan yang dapat menjerumuskan ke neraka. Sedangkan Allah mengajak kalian kepada agama Islam yang dapat membawa kalian kepada surga dan ampunan dari dosa. Allah menjelaskan ayat dan hukum-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Syeikh as-Syinqithi berkata: secara zahir, ayat ini menjelaskan bahwa wanita-wanita ahli kitab juga termasuk dalam larangan ini, namun dalam ayat lain dijelaskan bahwa wanita-wanita ahli kitab tidak termasuk dalam larangan. Hal ini Allah jelaskan dalam firman-Nya:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab. (al-Maidah: 5)
Namun jika dikatakan bahwa wanita-wanita ahli kitab tidak termasuk wanita-wanita yang musyrik, dengan dalil:
لمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (al-Bayyinah: 1)
Dan firman Allah:
مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ
Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. (al-Baqarah: 105).
Penyebutan ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam dua dalil ini menunjukkan bahwa dua kelompok ini merupakan kelompok yang berbeda.
Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah
Larangan nikah beda agama juga disebutkan dalam hadits Nabi saw:
“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena (asal-usul) keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu.” (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)
Jadi sudah jelas bahwa nikah beda agama antara laki-laki muslim dengan perempuan musyrik atau sebaliknya perempuan muslim dengan laki-laki musyrik dan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) itu hukumnya haram.
Konsekuensi nikah beda agama
Hukum nikah beda agama adalah haram dalam islam. Haram sendiri merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
Allah telah menyebutkan tentang akibat atau dampak dari melanggar perintah (nikah beda agama). Dalam surat al Baqarah ayat 221
“Mereka (pasangan musyrik) mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.‛ (QS. Al baqarah: 221) Secara pasti Allah menyebutkan dampak yang terjadi terhadap seorang muslim/muslimah ketika menikah dengan pasangan musyrik, yaitu pasangan tersebut akan menariknya kedalam neraka”.
Selain itu dampak dari nikah beda agama adalah : (1) Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam)
(2) Pernikahan dalam Islam itu adalah Ibadah, oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah,
(3) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan),
(4) Menimbulkan ketidaknyamanan,
(5) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak,
(6) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina,
(7) Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya terputus.
(8) Hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada,
(9) Antara bapak biologis dan anak biologisnya tidak ada hubungan waris, dan
(10) jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yang merupakan hasil nikah beda agama, maka status kewaliannya juga tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah.

No comments:
Post a Comment