Aktivis muslimah ngaji
Maraknya perilaku penyimpangan seks atau biasa disebut L68T semakin memprihatinkan karena tidak terbatas pada usia tertentu. Namun, perilaku ini hampir menjangkiti semua kelompok usia, dari dewasa, remaja, bahkan kini merambah kepada anak-anak di usia dini. Seperti kasus viral baru-baru ini, telah terungkap anak Sekolah Dasar (SD) di kota Pekanbaru diduga memiliki grup WhatsApp yang terindikasi (L68T).
Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengharuskan berbagai pihak termasuk pemerintah untuk tidak tinggal diam dengan adanya fenomena merebaknya L68T. Menurutnya, perlu upaya antisipasi dan pencegahan masalah yang berkenaan dengan L86T ini di lingkungan sekolah, termasuk menghentikan tayangan kebanci-bancian dan konten-konten di media sosial yang terindikasi menormalisasi L68T.
Hal ini bisa terjadi bukan karena faktor genetik, tetapi lebih pada penyimpangan orientasi seks. Sementara, pemicunya dapat terjadi karena adanya interaksi beberapa faktor sekaligus, meliputi faktor lingkungan (sosiokultural), biologis, dan faktor pribadi/personal (psikologis). Sebuah gambaran kondisi sosial yang menunjukkan seolah manusia merasa punya hak atas dirinya, atas jiwanya, atas tubuhnya, sehingga bebas melakukan apapun, bergaul dengan siapapun, dengan cara apapun.
Bahkan semakin hari dianggap sebagai suatu yang normal saja.
Penyakit kotor L68T tidak hanya menimbulkan bahaya bagi pribadi atau individu yang terlibat, tetapi menyebarkan kerusakan di masyarakat dengan menularkan virus-virus berbahaya kepada siapa saja, seperti penyakit kelamin HIV/AIDS dan kanker anus. Lebih dari itu, penyakit kotor L68T dalam jangka panjang dapat memusnahkan populasi manusia, karena tidak mungkin ada pertambahan penduduk dan kelahiran keturunan dari hubungan sesama jenis. Jadi, jelas bahwa L68T adalah bahaya serius yang tengah mengancam umat manusia.
Jadi, perilaku menyimpang kaum liwath ini bukan hanya menghambat regenerasi. Tetapi juga merusak generasi yang sudah ada. Dengan menularkan berbagai macam penyakit menular seksual, mengacaukan mental generasi, dan lainnya. Bahkan, menyebabkan lemahnya kekuatan generasi yang ada untuk memajukan peradaban. Tentu hal ini tidak bisa kita biarkan. Karena ini bukan hanya penyimpangan, tetapi juga ancaman.
Kampanye di banyak jalur pun dilakukan, tidak hanya menyusup dalam tayangan film, musik, dan berbagai konten melalui media massa, baik elektronik maupun cetak. Mereka juga gencar memberitakan legalisasi L6BT di berbagai negara di dunia. Tujuannya adalah untuk memengaruhi opini umum bahwa L6BT bisa hidup dengan normal dan bisa diterima oleh masyarakat.
Maka, wajarlah jika negara-negara sekuler liberal turut ambil bagian memberikan pengakuan dan tempat bagi komunitas L6BT di masyarakat. Sebab, mereka ingin menjadi role model sebagai negara penganut prinsip-prinsip kebebasan individu, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Bahkan, di mata mereka, L6BT dianggap sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat modern.
Sayangnya, ada saja proyek global orang kafir yang menginisiasi ke dalam peradaban saat ini, untuk menekan pertumbuhan umat Muslim. Dengan mendunianya ideologi kapitalisme ini, ada semacam kewajiban tak tertulis bagi negara-negara di dunia untuk mencantumkan label demokrasi dalam format politik yang dimilikinya dan menjadikan kebebasan individu sebagai kunci mutlak peradaban, dengan melibatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai tamengnya.
Kapitalisme dan demokrasi yang menjadi sistem berkuasa saat ini dibangun dengan landasan sekulerisme,yaitu tidak membolehkan agama ikut mengatur urusan publik. Ini seolah menjadi simbol peradaban modern oleh bangsa-bangsa di dunia saat ini. Maka, tak heran jika AS juga tampil sebagai negara "champion of democracy" dan "the guardian of democracy", menjadi negara yang senantiasa mensponsori penyebarluasan demokrasi di berbagai belahan bumi dan tak sungkan menggelontorkan dana fantastis demi menjaga eksistensi kekuasaannya.
Umat Islam harus sadar. Bahwa ancaman ini harus segera dilawan, bukan dibiarkan, ditoleransi begitu saja, apalagi diterima. Umat muslim harus aware dengan segala jenis kampanye mereka di semua ranah kehidupan. Walaupun sistem demokrasi adalah lahan subur bagi tumbuh kembangnya perilaku menyimpang ini. Keberadaan dan perilaku mereka hari ini dijamin undang-undang, sehingga tidak bisa dicegah oleh siapapun. Bahkan, dalam KUHP versi baru nanti, mereka bisa mempidanakan orang-orang yang dianggap mengganggu aktivitas kaum ini. Akan tetapi, Islam memiliki solusi yang sempurna untuk menghanguskan kaum ini.
Islam telah melarang bahkan mengancam dengan sanksi keras untuk mereka yang melakukan aktivitas penyimpangan tersebut.
Nabi saw. bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Artinya : " Siapa saja yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan liwath (sodomi), sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut" (HR. Abu Dawud).
Dalam Al-Qur'an surat Hud; 82-83.
"فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيل مِّنضُودٍ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّك َوَمَا هِيَ مِنَ الظالمين بِبَعِيدٍ.
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu terbalik dari atas ke bawah, dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar, bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan azab tersebut tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.
Dengan demikian, sangatlah jelas di dalam paradigma Islam bahwa L6BT adalah suatu tindakan dosa besar yang akan mendatangkan musibah dan azab bagi pelakunya di suatu negeri. Oleh karena itu, hukuman bagi pelaku L6BT sangatlah berat. Negara sepatutnya tidak dapat lepas tangan dan terus berlindung di balik penghargaan terhadap hak asasi warga negara. Terlebih lagi, telah jelas bahwa salah satu pintu pemahaman L68T adalah karena sekularisasi pemikiran dari kebebasan, cara berpikir, dan berperilaku yang diusung oleh sistem saat ini.
Negara terus menutup mata terhadap fakta bahwa sistem yang rusak ini telah terbukti gagal dalam berbagai hal, tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga dalam menyebabkan dekadensi moral seperti meningkatnya kasus kriminalitas, pembunuhan, dan seks bebas. Harus ada upaya yang serius untuk menghentikan eksistensi mereka. Harapan satu-satunya untuk bisa menghentikannya adalah dengan penerapan sanksi yang tegas yang berasal dari syariat Islam yang diterapkan secara kaffah dalam sistem Khilafah.
Jika umat tidak menerapkannya, maka jangan berharap ancaman ini akan teratasi dengan tuntas. Jadi sudah saatnya generasi umat Islam hari ini harus segera diselamatkan agar tidak punah. Maka menegakkan Islam Kaffah dalam sistem yang paripurna yaitu Khilafah ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Itulah satu-satunya pilihan. Tidak ada pilihan lain selain itu. Khilafah lah yang menjamin kelestarian hidup umat manusia di muka bumi ini. Lebih dari itu, syariat Allah pun akan lestari dalam kehidupan.

No comments:
Post a Comment