Aktivis Muslimah
Di Indonesia, persoalan pengangguran bukanlah masalah
baru. Sampai saat ini pun pengangguran masih terus ada, di mana peran negara? Dikutip dari Liputan6.com,
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran di Februari 2023
sebesar 5,45 persen. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Moh Edy
Mahmud, menyatakan saat ini terdapat 211,59 juta orang penduduk usia pekerja
(penduduk yang berusia 15 tahun ke atas) yang menganggur. Angka tersebut
meningkat menjadi 3,05 juta orang.
Meningkatnya angka pengangguran di negeri ini karena kurangnya penyediaan lapangan kerja dan kesenjangan antara pencari kerja dan lowongan kerja yang tersedia. Ini terjadi karena sistem sekuler kapitalis yang diterapkan negara memberikan celah pengelolaannya kepada pihak asing dan swasta, sehingga para tenaga kerja pun dari asing, sedangkan rakyat justru menjadi buruh di negerinya sendiri.
Pengelolaan yang diserahkan kepada pihak asing juga menjadikan pemerintah kehilangan pendapatan sehingga tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Begitu pun dengan penyediaan lapangan kerja lebih banyak tenaga kerja wanita karena upah untuk wanita lebih murah dibanding dengan tenaga kerja laki-laki. Yang akhirnya menjadikan kepala keluarga (laki-laki) banyak yang menjadi pengangguran.
Meningkatnya pengangguran bisa berdampak pada tingginya angka kemiskinan. Dan kemiskinan menjadi salah satu pemicu kerawanan sosial yang berdampak pada kurangnya kesejahteraan. Hal ini terjadi karena sistem sekuler kapitalis tidak mampu menyejahterakan karena negara gagal menyediakan lapangan kerja yang cukup untuk rakyatnya.
Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki aturan menjaga pendapatan keluarga dan mampu menjamin kesejahteraan keluarga dengan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para lelaki sebagai kepala keluarga. Pasalnya, Islam mewajibkan laki-laki yang bekerja, sebab laki-laki yang memiliki kewajiban untuk mencari nafkah.
Oleh karena itu, negara Islam akan menyediakan lapangan kerja dan membuka akses sumber pendapatan ekonomi yang halal, sehingga mencegah terjadinya penguasaan milik umum oleh sebagian orang. Kebijakan yang diterapkan pemimpin (khalifah) dalam Islam juga mengembangkan perekonomian baik di bidang pertanian, tambang, kelautan ataupun perdagangan.
Negara juga tidak
akan memberi ruang berkembangnya sektor non riil seperti yang diterapkan dalam
sistem sekuler kapitalis ini. Sebab, sektor non riil selain haram juga
menyebabkan beredarnya kekayaan di seputar orang kaya saja.
Negara (Khilafah) juga memberikan peluang usaha dengan memberikan modal untuk mereka yang membutuhkan. Dihapusnya pemungutan pajak, dan melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Maka, pengangguran akan mudah diatasi dengan penyediaan lapangan kerja secara adil.[]

No comments:
Post a Comment