Pajak BBM Dinaikkan, Terkesan Kurang Uang, Rakyat “Diperas“


 Asosiasi Pertashop Sumbar, Pajak BBM dinaikkan, terkesan kurang uang, rakyat “diperas“. 

Kondisi pelaku bisnis BBM saat ini tampak tenang di seluruh Indonesia, tiba-tiba di Sumbar pajak BBM non subsidi dinaikkan. 


Keputusan ini diambil tanpa memperhitungkan dampak buruk berganda bagi masyarakat.


“Riau saja yang rakyatnya kaya, tak ada kenaikan pajak, Sumbar malah memberi contoh buruk,” kata Pembina Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu, Muhammad Bayu Vesky dan Two Efly SE, Jumat pagi (23/6/2023) di Hotel Santika Padang.


Hadir saat itu Ketua Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu, Rahmadanur, Bayu Vesky dan Two Efly .


Mereka menyebutkan, peningkatan tarif PBBKB tidaklah sederhana itu. Hal ini pasti akan berdampak pada dunia usaha,” kata Rahmadanur.


Ketua Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu menyebutkan, contohnya sektor pertambangan batu bara, biji besi dan mineral lainnya, perhotelan, perkebunan dan pabrik produksi lainnya.


Dengan adanya peningkatan PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor) diyakini akan berdampak pada peningkatan harga jual. 


“Peningkatan tarif pajak dipastikan berdampak pada harga jual dan peningkatan harga jual itu otomatis akan dibebankan kepada konsumen. Rakyat akan bertambah sulit, ini aneh,” kata Two Efly.


Data Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu, jumlah Pertashop di Sumbar ini 400 titik lebih, kalau kebijakan ini dilakukan Pemprov, disparitas subsidi dan non subsidi akan makin tinggi.


“Pertashop yang baru bernapas pasca penurunan Pertamax, namun dengan pemberlakuan PBBKB yang baru tentulah bakal berdampak pada penutupan usaha,” sambung Bayu Vesky.


Pasalnya, satu pertashop rata-rata memiliki 2 operator, bahkan ada 3 jika dua modular. 


“Pemprov Sumbar mestinya tidak ujug-ujug. Harusnya konsentrasi menekan kemiskinan ekstrim dan menekan inflasi,” ujar Two Efly didampingi Bayu Vesky.


Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Hidayat SS MH menilai, peningkatan PBBKB untuk BBM non subsidi akan mendorong masyarakat kembali ke produk bersubsidi.


“Tidak tertutup kemungkinan Sumbar kembali akan mengalami jebol kuota subsidi dan ini bisa memicu kelangkaan seperti tahun sebelumnya,” kata politisi Partai Gerindra ini.


Nasib Pertashop di nagari-nagari di Sumbar, bak jatuh ditimpa tangga. Pertashop saat ini berada dalam titik sulit. Penjualan rata-rata harian belum berada pada titik aman operasional apalagi di titik operasional investasi.


Kebijakan menaikkan PBBKB ini dicemaskan akan mendorong peningkatan harga. Artinya, jarak harga antara pertamax demgan pertalite kembali melebar.


Jika itu terjadi maka konsumen yang saat ini sudah migrasi ke BBM beroktan 92 (Pertamax) kembali pulang mengkonsumsi BBM beroktan 90 (pertalite).


Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumbar terkait Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Ranperda pajak dan retribusi daerah ini disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda.

Post a Comment

Previous Post Next Post