Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Sifilis Bukti Rusaknya Generasi

Friday, June 30, 2023 | Friday, June 30, 2023 WIB


Sifilis adalah infeksi menular seksual (IMS) yang ditularkan melalui kontak seksual dengan seseorang yang terinfeksi.
Penyakit ini disebabkan oleh infeksi bakteri Treponema Pallidum, yang masuk dan menginfeksi seseorang melalui luka di vagina, penis, anus, bibir, atau mulut.

Kasus sifilis di Indonesia cukup banyak banyak menyebar di beberapa wilayah.
Menurut data tahun 2022 tercatat sebanyak 16.283 kasus sifilis yang diterima oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendata sifilis menjadi penyakit terbanyak kasus infeksi menular seksual (IMS) pada 2023 ini, hingga Mei. Sifilis atau raja singa hampir setengah dari kasus IMS yang terdata oleh Dinkes.

Berdasarkan data Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, pada periode Januari-Mei 2023 terdata 67 kasus IMS. Kepada Republika, Senin (12/6/2023), Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Sukabumi Wita Darmawanti mengatakan, dari total kasus IMS, 30 di antaranya merupakan penyakit sifilis

Perinciannya, pada Januari terdata tiga kasus sifilis, pada Februari delapan kasus, Maret 12 kasus, April tiga kasus, dan pada Mei terdata empat kasus sifilis.

Penyakit sifilis disebabkan oleh bakteri. Penyakit ini dapat menular melalui hubungan seksual. Termasuk seks berisiko, yaitu bergonta-ganti pasangan atau hubungan seksual sesama jenis. Sifilis juga dapat menular dari ibu kepada anak yang belum lahir.

Selain sifilis, Wita mengatakan, Dinkes Kota Sukabumi juga mendata kasus gonore, sebanyak 20 kasus. Perinciannya, pada Januari sebanyak empat kasus, Februari lima kasus, kemudian April enam kasus, dan pada Mei terdata lima kasus gonore.
Menurut Wita, terdata juga kasus servisitis atau peradangan pada leher rahim (serviks). Ada 17 kasus, dengan perincian pada Januari delapan kasus, Februari tiga kasus, Maret tiga kasus, dan pada April tiga kasus.

Wita mengatakan, pemerintah kota bersama pemerintah pusat dan provinsi berupaya menangani kasus IMS. Seperti dengan penyediaan obat. Namun, kata dia, yang perlu dikedepankan adalah upaya pencegahan. “Kami mengimbau pasangan yang sudah menikah agar setia dengan pasangannya, untuk menghindari seks yang berisiko,” kata dia.

Adapun banyak faktor penyebab terjadinya kasus tersebut ada pergaulan bebas. Di antaranya karena pola asuh orang tua yang keliru, keadaan keluarga yang kurang harmonis, lingkungan tempat tinggal yang juga membiarkan terjadinya perilaku gaul bebas, pertemanan yang kurang baik, serta keadaan ekonomi sulit.
 
Namun, sumber utama dari banyaknya kasus akibat pergaulan bebas pada anak adalah karena penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Kapitalisme menciptakan iklim pergaulan serba boleh (permisif) yang mementahkan peran agama dalam kehidupan dan berinteraksi sosial.
 
Kapitalisme pula yang makin menyuburkan pergaulan bebas. Bahkan, anak SD sudah mengenal istilah pacaran. Anak-anak usia SD dan SMP kerap membagikan momen percintaan mereka di media sosial sehingga mencuri perhatian netizen dari berbagai posting mereka. (idntimes, 2/5/2019).

Sangat wajar jika sulit memberantas kasus seks bebas dan aborsi di kalangan anak dan remaja karena gaul bebas seolah menjadi gaya hidup yang justru mereka nikmati. Kapitalisme memproduksi gaya hidup liberal serba bebas, tidak mengenal dosa-pahala atau halal-haram.


Sistim Islam Solusi Bagi Pergaulan Bebas.

Satu-satunya solusi adalah mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam yang tegak di atas landasan keimanan kepada Allah Zat Yang Maha Mencipta dan Mahasempurna. Dialah Zat yang juga telah menurunkan syariat Islam yang menjadi solusi bagi seluruh problem manusia, serta menjamin kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.
 
Syariat Islam memberikan solusi tuntas dan komprehensif terhadap permasalahan ini melalui tiga pilar penjaga. Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Seorang yang bertakwa tentu akan berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari syariat. Keimanannya yang kukuh kepada Allah, malaikat, dan hari akhir akan menjadi penuntun untuk senantiasa berada di atas jalan kebaikan, terutama ketika ia terjun ke tengah-tengah masyarakat.
 
Pilar kedua adalah adanya kontrol masyarakat berupa tradisi amar makruf nahi mungkar. Dalam sistem Islam, tradisi ini demikian kental sehingga perilaku menyimpang dan segala bentuk kemaksiatan tidak akan tersebar luas, bahkan akan tereliminasi dengan sendirinya.
 
Pilar ketiga adalah support system oleh negara, yaitu melalui penerapan aturan Islam secara kafah. Di antaranya dengan menerapkan sistem pergaulan yang menjamin kehidupan yang bersih dan jauh dari kerusakan.
 
Dalam kehidupan umum, misalnya, Islam mencegah bercampur baurnya laki-laki dan perempuan kecuali ada keperluan syar’i, seperti kegiatan belajar mengajar, pengobatan atau pemeriksaan pasien, dan perdagangan (jual beli). Dalam tiga keperluan atau hajat ini, laki-laki dan perempuan boleh berinteraksi, tetapi harus tetap dalam koridor syariat, seperti wajib menutup aurat dan tidak tabaruj agar tidak timbul fitnah dan maksiat.
 
Negara juga hadir mengedukasi warganya agar menjadi hamba Allah yang beriman dan takut berbuat dosa. Caranya adalah melalui penerapan sistem pendidikan Islam dan peran media massa yang akan menutup celah penyebarluasan pemikiran dan konten-konten rusak.
 
Yang tidak kalah penting adalah negara menerapkan sistem sanksi tegas atas setiap pelanggaran hukum syariat. Sistem sanksi Islam ini berfungsi sebagai pencegah sekaligus penebus dosa bagi para pelaku pelanggaran.

Sanksi Hudud

Salah satu bentuk sanksi dalam Islam adalah hudud. Menurut istilah, hudud adalah sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh syarak atas suatu tindakan kemaksiatan untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama. Zina dan liwath (homoseksual/L96T) termasuk tindakan maksiat yang wajib terkena sanksi had (pelanggaran atas hak-hak/ hukum Allah).

Untuk perbuatan zina, Al-Qur’an dan hadis memperingatkannya. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32). Hadnya sendiri adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali, serta diasingkan selama setahun.
 
Adapun perilaku liwath (homoseksual/ L96T) terdapat peringatan dalam Al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an menggolongkan liwath sebagai perbuatan keji. Allah Swt berfirman,
 
{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81) }
 
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?” Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 80—81)
 
Al-Qur’an juga menjelaskan sanksi Allah bagi kaum Luth, yaitu memberi sanksi kepada mereka dengan khasf (dilempar batu hingga mati). Allah Swt. berfirman,
 
فَلَمَّا جَاۤءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ مَّنْضُوْدٍ 82.
 
“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar.” (QS Hud: 82)
 
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya (kaum) Nabi Luth, bunuhlah kedua pelakunya.”
 
Demikianlah cara Islam mencegah perilaku seks bebas dan segala bentuk penyimpangan yang menjadi sebab utama penyebarluasan penyakit HIV/AIDS. Semua ini tidak mungkin terwujud kecuali dalam sistem pemerintahan Khilafah Islamiah, bukan yang lain. Wallahualam bishowab. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update