Kasus pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun di parimo sulawesi tengah menambah jumlah kasus kekerasan seksual semakin banyak. bahkan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan begitu memprihatinkan.
Terkait hal ini, Federasi serikat guru Indonesia ( FSGI), pada 3 mei 2023 lalu, menyampaikan siaran persnya berjudul "FSGI: setiap pekan terjadi 1 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, dalam 5 bulan korban capai 202 anak."
Kasus kekerasan seksual, baik di satuan pendidikan atau bukan, dari tahun ke tahun jumlahnya memang terus meningkat. Catatan Kemen PPPA menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak saja, pada 2022 mencapai 9.588 kasus. Padahal , tahun sebelumnya hanya ada 4.162 kasus. Wajar jika Indonesia disebut sebut sudah masuk pada kondisi darurat kekerasan seksual.
Pemerintah sendiri mengeklaim telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengatasi problem mengerikan ini, antara lain: Permendikbud no.82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan (PPKS) di lingkungan satuan pendidikan, serta Permendikbudristek no.30/2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi berikut pedoman pelaksanaannya.
Sayangnya , solusi yang diambil untuk mengatasi hal ini terkesan pragmatis, karena pemerintah merasa sudah hadir dengan hanya mengeluarkan undang undang atau membuat berbagai aturan.
Islam, Solusi Tuntas
Maraknya kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan justru menjadi bukti penguat atas busuknya sistem kehidupan yang sedang diterapkan.
Terlebih dalam waktu yang bersamaan, kekerasan seksual
(khususnya terhadap anak) juga makin marak terjadi di lingkungan keluarga yang semestinya menjadi benteng perlindungan dan tempat mereka mendapat pendidikan pertama dengan limpahan kasih sayang.
Tampak bahwa tidak ada lagi tempat yang aman bagi generasi. Di mana pun mereka berada, berpotensi ada ancaman yang akan merusak masa depan.
Fakta ini semestinya cukup untuk membuktikan bahwa problem kekerasan seksual merupakan problem sistem yang harus dipecahkan secara sistemis pula. Bukan hanya soal tindakannya, tetapi harus menjawab “apa” dan “kenapa”-nya. Juga bukan soal pelaku atau korban saja, melainkan juga soal semua faktor pemicu dan solusi komprehensif yang dibutuhkan untuk menjawab akar persoalan.
Tidak dimungkiri, sistem kehidupan hari ini sudah sangat jauh dari nilai halal-haram, mulai dari level individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Bahkan, negara berperan paling besar dalam menciptakan kehidupan rusak, mengingat posisinya sebagai sumber sekaligus penerap berbagai aturan kehidupan.
Negara yang tegak di atas asas sekuler kapitalistik neoliberal tentu akan menerapkan aturan-aturan yang senapas dengan asasnya, padahal aturan sekuler ini dipastikan akan menghasilkan corak hidup yang rusak dan merusak seperti yang kita lihat sekarang.
Pandangan individunya tentang kehidupan, lepas dari pertanggungjawaban transendental. Makna kebahagiaan melulu diukur dengan materi dan uang. Adapun standar perbuatan, tergantung bacaan soal kemanfaatan yang subjektif menurut orang per orang.
Wajar jika definisi “kejahatan” akhirnya menjadi sangat ambigu dan kontroversial. Bagi seseorang, apa yang disebut perzinaan, bisa bermakna kekerasan seksual yang tidak termaafkan, bisa juga bermakna hubungan personal yang dimaafkan.
Jika dilakukan suka sama suka, bukanlah kejahatan. Jika suka sama suka, tetapi dilakukan oleh anak di bawah umur yang didefinisikan sesuai kepentingan kapitalisme, mungkin saja kemudian disebut tindak kriminal.
Berbeda dengan Islam.
Pandangannya yang sahih tentang hakikat hidup, makna kebahagiaan hakiki, dan standar perbuatan, membuat kehidupan berjalan selaras dengan tujuan penciptaan.
Manusia diarahkan untuk hidup sesuai fitrahnya dengan berbagai aturan hidup yang menjamin kebahagiaan. Di dunia iya, di akhirat juga.
Sepanjang sejarah peradaban Islam tegak selama belasan abad, kasus kekerasan seksual tidak pernah menjadi fenomena seperti sekarang.
Kalaupun terjadi, ini lantaran ada sisi kemanusiaan dari sistem Islam, itu pun mungkin satu dua kasus saja yang mampu diselesaikan dengan penuh keadilan dan kemuliaan.
Semua fitrah keimanan individu dalam sistem Islam benar-benar akan terjaga. Kondisi masyarakatnya akan kental dengan tradisi dakwah amar makruf nahi mungkar. Termasuk satuan pendidikan, benar-benar berfungsi sebagai pilar peradaban karena semua komponen yang ada—pendidik, kurikulum, dan metode pembelajaran—terintegrasi demi mencapai tujuan pendidikan Islam.
Adapun negara, konsisten menerapkan aturan Islam kafah, termasuk sistem perihal media massa dan sanksi yang mencegah terjadinya berbagai penyimpangan sejak awal.
Penutup
Sistem Islam benar-benar akan menutup celah kerusakan, termasuk peluang munculnya kasus kekerasan seksual di semua lini kehidupan. Takwa yang bersemayam dalam diri individu, kuatnya kontrol di tengah masyarakat, serta tegasnya negara dalam menerapkan seluruh hukum Islam—mulai dari sistem ekonomi, sosial/pergaulan, media massa, sanksi, pendidikan, dan sebagainya—, menjadi lapis-lapis pelindung bagi kehormatan dan kemuliaan generasi umat Islam. Hadirnya Islam dalam ranah kehidupan terbukti benar-benar menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Mindset yang benar akan mengarahkan manusia untuk memiliki visi hidup yang lurus dan universal. Manusia tidak akan mudah teralihkan pada hal-hal yang tidak penting dan serba instan.
Setiap muslim akan fokus beramal untuk kebaikan umat, agama, dan peradaban. Satu sama lain berlomba-lomba dan bekerja sama mengukir kebaikan.
Semua dilakukan dalam kerangka ibadah sebagai bekal pulang ke “kampung halaman”.
Sungguh, hanya sistem Islam yang benar-benar menjamin kebaikan, kebersihan, dan keberkahan. Sistem itu hanyalah sistem khilafah islamiyah , sistem warisan baginda nabi muhammad SAW.

No comments:
Post a Comment