Tanpa Sistem Islam, Penipu Online Selalu dapat Jalan


Oleh: Lilik Solekah, SHI. 
Ibu Peduli Generasi

Penipuan dengan berbagai modus marak terjadi. Baik secara langsung ataupun melalui berbagai media. Sebagai salah satu contoh kasus yang menimpa perempuan berinisial SNA (29 tahun) yang mengikuti pekerjaan paruh waktu secara online. Telah tertipu 21 juta. 

Modusnya adalah membuka lowongan kerja part time. Bisa dikerjakan siapapun dari manapun. SNA ini tertarik pekerjaan untuk menyelesaikan tugas menyukai (like) konten dan berlangganan (subscribe) akun YouTube tertentu. Yang nantinya akan dibayar hanya dengan klik like dan subscribe saja. Melihat itu bukan hanya orang yang susah mencari pekerjaan yang tertipu tapi bisa menjaring semua kalangan yang ingin mendapatkan cuan secara instan.

Berita kompas.com pada 11 mei 2023 jam 17:19 wib memaparkan bahwa Kepolisian Resor Metro Depok telah menerima sejumlah 6 laporan atas kasus penipuan bermodus kerja paruh waktu untuk like dan subscribe akun YouTube tertentu tersebut. Semua pelapor modusnya sama Para korban awalnya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp, lalu dipindahkan ke grup Telegram. Setelah itu, para korban diminta mengerjakan tugas sesuai arahan pelaku, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih. "Ada tawaran mengerjakan suatu tugas yang dibuat terlapor, lalu ditingkatkan lagi, upgrade lagi saldonya sampai puluhan juta. Kemudian terlapor ini hilang.

Ada kemungkinan korban lebih banyak karena laporan masuk tidak hanya di Depok. Selain itu  berdasarkan penelusuran polisi, pelaku penipuan dengan modus like-subscribe ini masuk ke dalam sebuah jaringan atau sindikat. Sebab, polisi menemukan beberapa nomor rekening yang pemiliknya berdomisili di berbagai daerah, di antaranya Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan Cianjur di Jawa Barat. Namun perlu dipastikan lagi penipu tersebut menggunakan identitas asli atau palsu. 

Penipuan yang meresahkan ini akan terus menemukan jalannya terus dan terus ketika hanya diselesaikan secara parsial saja.  Jadi misal kasus ini ketemu modusnya ini jika ada yang melapor baru diselidiki dan dicari orangnya karena penyebab dasarnya tidak tersentuh. Akar masalahnya tetap terabaikan. 

Maka dari sini kita harus bisa menyelesaikan hingga akarnya dengan menemukan penyebab dasarnya marak penipu dan masih adanya orang yang menjadi korban. 

Akar masalah yang perlu kita sentuh adalah :
Sistem hukum yang diterapkan. 
Sistem hukum yang diterapkan dalam sebuah negara sangat menentukan keamanan kenyamanan penduduknya. Ketika sistem hukum yang diterapkan adalah kapitalis sekuler maka tidak akan pernah memandang bahwa problematika umat ini berkaitan dengan pengabaian hukum islam. Sistem sekuler meniscayakan memisahkan agama dari kehidupan. Mengedepankan kebebasan individu sehingga tidak adanya kepedulian masyarakat terhadap sekitarnya. Serta negara tidak akan bisa menyelesaikan segala permasalahan secara tuntas yang ada hanya tambal sulam karena tidak bisa menyelesaikan hingga akar masalahnya.  Pandangan sekuler terhadap penipu hanya sekedar itu kesalahan individu saja. 
Sistem sanksi yang tidak tegas. Setelah kasus tertangani penipu yang terlaporkan bisa di penjara,  yang tidak terlaporkan juga masih bebas berkeliaran, dan ketika keluar penjara pun akan ada yang berinovasi lagi bagaimana agar tidak gagal lagi dan bisa mengelabui lebih lihai lagi.

Dengan Sistem Islam.

Dalam Islam penipuan tergolong perbuatan tercela (Al-qabih)  yang dibenci dan dikutuk Allah. Sehingga dengan sistem islam akan menutup semua celah yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan tersebut berdasar pandangan hukum Islam. 
Ada 3 pilar yang perlu diperhatikan dalam menutup pintu penipuan. 
Ketaqwaan Individu. 
Ada kewajiban individu untuk belajar ilmu agama serta beraqidah yang benar. Ketika mengakui bahwa Allah adalah pencipta langit dan bumi berarti juga tunduk pada aturan sang pembuat langit dan bumi. Keluarga juga bertanggung jawab atas aqidah anggota keluarganya tidak abai karena Allah perintahkan untuk menjaga keluarganya dari api neraka. 
Negara memiliki tanggung jawab untuk membina ketaqwaan individu. Pembinaan aqidah secara gratis karena memang ini pondasi yang harus ditanamkan untuk rakyatnya. Sehingga tidak ada orang yang berpikiran untuk menipu karena tau konsekuensi dosa dan siksa akhirat. Bagi yang tertipu juga tidak akan terjadi karena tidak akan tergiur oleh uang secara instan. Karena negara sudah mencukupi, selain itu ada tuma'ninah dalam hati tidak berhalusinasi dengan keinginan yang tinggi diluar kemampuan yang dimiliki. 
Ketaqwaan masyarakat. 
Pilar ini yang akan menjaga ketika ada khilafnya manusia.  Ketika masyarakat bertaqwa tidak akan abai/cuek jika melihat kemungkaran ataupun kezaliman, Termasuk penipuan. Baik dia berada di samping penipu ataupun yang ditipu masyarakat yang bertaqwa selalu menasehati dalam kebaikan yang tentu sesuai dengan syariat Islam. 
Ketaqwaan Negara.
ini pilar kunci karena negaralah yang mampu mengatur segalanya yang mampu menerapkan aturan di segala lini kehidupan manusia. Ada kewajiban belajar, penanaman aqidah tidak hanya sebagai aturan namun seperangkat hal agar itu terlaksana di fasilitasi. Berarti pendidikan berbasis aqidah,  disiapkan kurikulum islam yang sesuai guru yang mumpuni,  ekonomi yang tertata dan teratur. Jika semua hak rakyat sudah terpenuhi maka ada hukuman yang ditetapkan sebagai zawajir dan jawabir sebagai penebus dosa kelak di akhirat juga sebagai efek jera.  Sehingga akan betul-betul tertutup pintu kemaksiatan.  Dari sini tidak ada lagi penipuan baik secara langsung ataupun melalui media online . 

Ingat terjemah quran surat Al maidah :50 "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"

Post a Comment

Previous Post Next Post