Islam Atasi Benang Kusut Korupsi


 

Oleh: Umul Bariyah 

(Aktivis Muslimah)


Lagi lagi berita terkait korupsi kembali merebak di kalangan pejabat pemerintah. Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.


Korupsi di negeri ini bagai sebuah tradisi turun temurun yang tak pernah ada tuntasnya. Malah semakin kesini makin panjang deret prosentasenya. Entah hukum yang dianut sudah mengalami kebobrokan yang luar biasa atau memang individunya yang mengalami kerusakan moral sehingga tak ada kendali untuk memberantas tindak korupsi. Korupsi malah dianggap sesuatu yang biasa dan lazim dilakukan.


Meski ada badan khusus yang di gadang gadang bisa menyelesaikan kasus korupsi (lembaga KPK). Toh sampai hari ini kasus serupa masih menjamur di kalangan pejabat pemerintah. Inilah bukti bahwa sistem saat ini sungguh tak layak dipertahankan. Sistem demokrasi kapitalis berhasil membuat lembaga hukum bisa dibeli. Dengan uang, semuanya akan terasa mudah, hingga UU pun bisa dipesan dan dibeli untuk menyelesaikan masalah personal. Beginilah jadinya kalau hukum bersumber pada buatan manusia. Semuanya bisa diatur. Tak heran jika hukum yang berlaku saat ini tak memberikan efek jera pada pelaku.


Muak dan patah arang rasanya melihat berbagai kasus berita korupsi ini bersliweran di media sosial. Karena keadaan ini berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat pada umumnya. Masyarakat dituntut untuk melakukan kewajiban dengan baik dan benar seperti membayar pajak yang beraneka ragam macamnya. Tapi pejabatnya sendiri mudah menyelewengkan dana yang sudah susah payah dipenuhi oleh masyarakat.


Makin geram ketika mendengar berita jika salah seorang pejabat kesandung kasus korupsi diberikan revisi atas hukumannya. Tak tanggung tanggung revisi hukuman dipotong jadi beberapa tahun. Belum lagi tentang fasilitas yang nyaman di penjara. Terdengar kabar bahwa kamar yang digunakan sekelas hotel bintang 5. Sudah begitu setelah keluar dari masa tahanan masih diberi kesempatan untuk mencalonkan lagi menjadi anggota dewan. Tak heran kalau ada ungkapan, bahwa negara ini bagai surga bagi kaum tikus tikus berdasi.
Sungguh miris.


Andai hukum Islam yang bisa diterapkan di negri ini, tuntas sudah masalah pemberantasan dan pencegahan terhadap korupsi. Solusi Islam sungguh terbukti efektif dan efisien diterapkan di berbagai lini kehidupan.


Di dalam Islam, negara yang menjadi titik sentralnya. Semua aturan berkiblat padanya yang tentu saja aturan yang dikeluarkan nanti bersumber pada sang pembuat aturan sebenarnya, yaitu bersumber pada Alquran  dan Sunnah. Negara dengan kekuatan dan kebijaksanaannya akan membentuk pribadi pribadi yang mempunyai pemikiran dan berkepribadian Islam.


Dengan mempunyai kepribadian dan pemikiran Islam, otomatis akan membentuk masyarakat yang bertakwa. Yang tahu akan hukum halal haram dan paham bahwa setiap perbuatannya nanti ada pertanggungjawabannya dihadapan Allah SWT.


Negara juga berkewajiban membina setiap individu untuk menguasai IPTEK dan mengasah ketrampilan yang tepat dan berdaya guna sehingga menempatkan posisi jabatan sesuai dengan skil dan kemampuannya.


Dengan bekal keimanan pada setiap individu dan membentuk pemikiran yang islami, akan menutup celah seseorang untuk melakukan penyelewangan jabatan maupun penyelewengan dana. Karena mereka sadar apa yang dilakukannya ada pertanggungjawabannya kelak.


Islam juga memberikan sanksi tegas dan efek jera bagi pelaku korupsi. Korupsi ditetapkan sebagai tindak pidana karena termasuk tindakan Al ma’siyyah yang dapat merugikan negara dan masyarakat dan terbuka untuk dikriminalisasikan. Sanksi yang diterapkan bervasiasi sesuai dengan tingkat kejahatannya mulai dari material, penjara, pemecatan pejabat, cambuk, potong tangan, pembekuan hak-hak tertentu, diasingkan ke negeri lain sampai hukuman mati.


Pada zaman sahabat Nabi SAW , Umar Bin Abdul Aziz menetapkan hukum koruptor dengan dijilid. Sanksi dibuat untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan, bukan malah memberikan peluang untuk berbuat kejahatannya lagi. Islam di turunkan Allah sebagai pedoman dalam semua kehidupan umat manusia baik dalam keluarga, bermasyarakat dan bernegara hingga tidak ada sisi yang terabaikan (tidak diatur) oleh Islam. Karena tidak ada yang bisa membuat hukum yang baik dan adil selain dari Syariat Nya.


Allah berfirman dalam surat Al Maidah 49 :

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.


Demikianlah Allah perintahkan manusia untuk berhukum menurut apa yang Allah turunkan. Maka, jika mengaku taat pada Allah penuhilah seruanNya untuk hanya menjadikan Allah dan Rasulnya menjadi pemutus perkara ditengah-tengah umat. Termasuk dalam masalah korupsi.  Wallahu a'lam bi showab

Post a Comment

Previous Post Next Post