KADISKUM LANTAMAL II : PERANAN TNI ANGKATAN LAUT DALAM MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI WILAYAH PERAIRAN SUMATERA BARAT

Peranan TNI Angkatan  Laut dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Perairan Sumatera Barat menjadi tema yang disampaikan Letkol TNI Asril. K Kadiskum Lantamal II Padang di Sosialisasi PP No 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Baras-batas Wilayah. 


Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Direktur Hukum Bakamla RI, Laksmana Pertama Farid Ma’afur SH MH di Hotel Acana, Kamis (16/3/2022).


Dalam pemaparannya, Letkol TNI Asril K menjelaskan tugas pokok TNI AL, pasal 9 Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia jelas Letkol TNI Asril. K, melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.


Selain itu Letkol TNI Asril K menjelaskan tugas TNI lainnya itu melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.


Lebih jauh alumni FHUA 90 ini menerangkan tupoksi AL melaksanakan tugas dan pengembangan kekuatan matra laut dan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut. Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. 


Wilayah Yurisdiksi Indonesia yaitu wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.


Dalam PP No.13 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia,TNI AL dikategorikan sebagai instansi terkait, yaitu instansi yang memiliki kewenangan patroli dan memiliki armada patroli, tidak termasuk Badan (BAKAMLA), sama seperti Polairud, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Dirjend Perhubungan laut, Dirjend PSDKP (Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan) Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BASARNAS.


Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut dan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli.


Dalam kegiatan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia TNI AL dapat melakukan Patroli dalam bentuk patroli bersama BAKAMLA, Polairud, Bea Cukai, dan KKP, BASARNAS, patroli mandiri dan patroli terkoordinasi (bersama badan dan penegak hukum negara lain berdasarkan perjanjian kerjasama).


Guna mengamankan kelautan negara kita, ulas Letkol Asril, dilakukan patroli yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.


Bentuk Ancaman dalam berbagai aktifitas penggunaan dan pemanfaatan sumber daya laut, antara lain pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Unreported Unregulated Fishing/IUUF), kejahatan lintas batas negara yang terorganisir (Transnational Organized Crime/TOC), perompakan bersenjata dan pembajakan, kecelakaan di laut, terorisme di laut, kejahatan siber di laut, Pencemaran di laut, dan bencana alam di laut, ulas Kadiskum Lantamal II Padang.


Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, TNI AL berwenang, baik secara mandiri atau bersama-sama dengan badan dan instansi terkait lainnya, untuk melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut dan menyinergikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia, tutup Letkol TNI Asril K.


Hadir pada sosialisasi hukum Bakamla RI ini perwakilan Lantamal II Padang, Kejaksaan Negeri, Polairud Polda Sumbar, Imigrasi, UPT Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Padang, SAR Sumbar dan Satwas PSKDP Bungus.


Post a Comment

Previous Post Next Post