DUA PELAKU CURAT ASAL LAMTENG DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS OLEH JAJARAN POLRES PRINGSEWU



DUA PELAKU CURAT ASAL LAMTENG DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS OLEH JAJARAN POLRES PRINGSEWU


(Nusantaranews.Net)Polres Pringsewu Polda Lampung Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku berinisial SM (23) dan RS (23) melakukan aksinya secara terorganisir. Mereka (pelaku, red) mengincar kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pringsewu yang tidak memiliki kunci ganda.

Para pelaku ini menyisir ke rumah kosong dan menjebol kontak motor, dan pelaku RS bertindak sebagai eksekutor. Kemudian barang curian dibawa ke Lamteng, ” kata Doni didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora saat gelar press release dengan awak media di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Pringsewu, Komplek Pemkab Pringsewu, Selasa (21/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim satreskrim Polres Pringsewu, kedua pelaku sudah melakukan aksi curanmor di berbagai tempat di Kabupaten Pringsewu sebanyak 12 TKP. Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak.

Ada tiga (3) laporan polisi di Polsek Pringsewu Kota pada tanggal 14 Maret dengan TKP Jalan Pirngadi, Kelurahan Pringsewu Utara, kemudian laporan polisi di Polres Pringsewu dengan TKP Konter Elshinta Cell jalan Pelita, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo pada tanggal 21 Januari 2023 dan laporan polisi di Polres Pringsewu dengan TKP halaman kontrakan biru belakang Terminal Pringsewu pada 30 Juli 2022,” bebernya

Serta, beberapa TKP yang belum ada laporan polisinya antara lain: halaman kosan Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, sebuah rumah di depan masjid Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, kemudian penginapan Reddoorz di Jalan KH Gholib Pringsewu Barat. Selanjutnya, di Pekon Sukoharjo 3, halaman rumah di Pekon Waringinsari Barat, dan Pekon Banyumas.

“Lalu, halaman kosan belakang Indomaret Bulukarto, Jalan Johar, Kelurahan Pringsewu Timur dan Lapangan Voli Pekon Bulukarto,” tambah dia.

Saat ini, Polres Pringsewu bekerjasama dengan Polres Lampung Tengah untuk melakukan pengembangan, karena ada dugaan bahwa curanmor ini dilakukan oleh komplotan.

Akan kami kejar para pelaku lainnya, karena data sudah ada, dan dalam waktu dekat akan kami sebarkan DPO nya, pelaku harap segera menyerahkan diri. Karena akan kami kejar sampai akar-akarnya,” tegasnya.

Untuk sanksi hukum yang dilakukan terhadap kedua tersangka yakni pasal 363 KUHP Pidana dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara.

Diketahui, kedua pelaku ditangkap saat menggunakan sepeda motor Honda beat street hasil curian di salah satu TKP di Pringsewu. Saat itu kedua pelaku dikejar oleh Tim Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota, di Jalan Sakti Raya, Kelurahan Pringsewu Barat pada Sabtu (18/3) malam.

“Setelah di cek ternyata benar motor tersebut milik salah satu korban di salah satu TKP di Pringsewu, dan saat dilakukan penggeledahan di badan SM ditemukan senpi rakitan dengan tiga butir amunisi di bagian pinggang sebelah kanan dan sembilan mata kunci T dan satu buah kunci T,” pungkasnya.(*)


Post a Comment

Previous Post Next Post