Buruh Diperdaya Pengusaha Dibela, Islamlah Solusinya

Oleh : Sri Kuntari (Ibu Rumah Tangga)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang terdampak ekonomi global. Aturan ini membuat kalangan buruh dan pengusaha kembali tak akur. Buruh mengecam keras, sementara pengusaha tentu mendukung. Buruh menuding, langkah Ida Fauziyah menerbitkan aturan ini bahkan telah melanggar aturan yang ada. "Kami menolak Permenaker No 5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Lebih lanjut, jika nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, maka itu adalah tindak pidana kejahatan. Apalagi ada aturan yang dilanggar dalam penerapan aturan ini. Ia pun menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Tak hanya itu, Said Iqbal mengatakan bakal mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Di sisi lain dari kalangan pelaku usaha, Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit menilai aturan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menyelamatkan perusahaan dari meledaknya pemutusan hubungan kerja masal. "Pengaturan Permenaker bukan untuk selamanya tapi dibatasi waktu, 6 bulan. Saya waktu itu terlibat dalam pembicaraan, ngga dikatakan sepanjang waktu. Intinya daripada mati seluruhnya lebih baik ada yang diselamatkan,” kata Anton dalam Evening Up CNBC Indonesia, dikutip Minggu (18/3/2023).

Nasib buruh makin mengenaskan, dalam tuntutan sistem kapitalis saat ini. Dengan adanya pengesahan UU Ciptaker, dan dilanjutkan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan pemotongan gaji buruh sebesar 25% bila perusahaan terdampak krisis global. Buruh tanah air telah menggelar demonstrasi untuk menolak UU tersebut. Dampak buruk UU Ciptaker sudah dirasakan oleh buruh. Negara justru membuat regulasi yang menguntungkan pengusaha. Dengan kondisi buruh yang sudah terpuruk akibat UU tersebut pemerintah tetap mengesahkan Permenaker No 5/2023. Sungguh nasib para buruh semakin kian mengenaskan dalam tatanan sistem ekonomi kapitalis, dimana rakyat tidak dilibatkan dan bahkan terbukti merugikan rakyat.

Islam sangat memperhatikan nasib para pekerja. Ada berbagai mekanisme dalam Islam yang membuat pekerja mendapatkan gaji yang memungkinkan untuk hidup layak. Karena syariat Islam mengatur akad ijarah antara pekerja dan pengusaha, menetapkan besaran upah kerja, jenis pekerjaan dan waktu kerja merupakan akad berdasarkan keridhaan kedua belah pihak, tidak boleh ada yang merasa terpaksa dan dirugikan. Islam memiliki solusi dari setiap persoalan yang ada. Islam menetapkan negara adalah pengurus rakyat. Karenanya sistem Islam hanya bisa diterapkan dalam penerapan syariat islam secara kaffah (menyeluruh).

Post a Comment

Previous Post Next Post