Bappeda Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Sarolangun Tahun 2024


NUSANTARANEWS.NET - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Sarolangun, Kamis (2/3/2023).

Forum kegiatan konsultasi publik rancangan awal RKPD 2024, dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Sarolangun Henrizal,S.Pt,MM dan turut hadir Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, Ketua Komisi I DPRD, Waka Polres Sarolangun Kompol Sandy Muttaqin,, Kepala Kemenag, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Kepala OPD, Ormas, OKP, LSM dan tokoh masyarakat Kabupaten Sarolangun.

Pj Bupati Henrizal dalam sambutannya menjelaskan tujuan forum konsultasi publik adalah untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dari para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Sarolangun tahun 2024 sekaligus membahas arah kebijakan yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan daerah Kabupaten Sarolangun.

" Pada prinsipnya proses pembangunan itu dimulai perencanaan. Dimana perencanaan  berangkat dari data. Sebab, berdasarkan data dan fakta semua rencana kegiatan akan terlaksana dengan baik," sebut Henrizal.

Sambung PJ Bupati Henrizal dari hasil data diapangan hampir 70 persen infrastruktur, sarana pendidikan dan sarana kesehatan di Kabupaten Sarolangun belum memadai. Untuk itu ia meminta Kepala OPD untuk turun langsung mengecek ke lapangan, sehingga nantinya arah kebijakan pembangunan dan proses perencanaan dapat berjalan dengan baik.

Sementara Kepala Bappeda Sarolangun H.Muhammad  dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Sarolangun tahun 2024 dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD pasal 80 ayat 1 dan 2.

" Selain itu proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah jug mengacu atas dasar UU Nomor 25 Tahun 2004," ujarnya.

H.Muhammad juga menjelaskan bahwa kegiatan Forum Konsultasi Publik memiliki tiga tujuan utama, yakni Pertama, Untuk mensosialisasikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sarolangun tahun 2024 kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Sarolangun. Kedua,  Mendapatkan masukan dan gagasan pemikiran dari sudut pandang publik, pemangku kepentingan bagaimana arah kebijakan dan Rencana Kerja Pemerintah daerah tahun 2024 mendatang.

" Dan ketiga meningkatkan Transparansi proses perencanaan dan akuntabilitas perencanaan pembangunan tahun 2024. Tidak semua unsur masyarakat dapat kami undang, karena dalam keterbatasan proses anggaran dan yang tidak terundang menjadi bahan pertimbangan kami untuk masa yang akan datang," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, para Kepala OPD dan pemangku kepentingan melakukan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik dan dialog interaktif yang berjalan dengan lancar.

(Sya)

Post a Comment

Previous Post Next Post