Ayah Bejat Di Pringsewu Tega Setubuhi Dua Putri Kandung nya,Akibat Mabuk Miras Polisi Ungkap Motif Lainnya


Ayah Bejat Di Pringsewu Tega Setubuhi Dua Putri Kandung Nya Akibat Mabuk Miras Polisi Ungkap Motif LainnyaAyah Bejat 

(Nusantaranews.Net)Pringsewu Lampung Polisi mengungkap telah menjeblos seorang ayah di Pringsewu Lampung yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak dibawah umur, ke dalam penjara Polsek Pagelaran.

Selain menjebloskan tersangka berinisial DM (39) yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Polisi juga mengungkap sejumlah fakta kasus inses yang telah terjadi beberapa kali di wilayah kabupaten berjuluk Jejama Secancanan tersebut.

Fakta pertama yang disampaikan polisi, diantaranya ketika tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran dipengaruhi minuman keras bahkan disaat sang istri sedang berada di rumah kediaman keluarga mereka.

Fakta kedua, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu pada Oktober 2019 terhadap anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP dan pada November 2022 kepada putri keduanya berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar.

Mirisnya, fakta lain disampaikan polisi hanya lantaran sang istri sedang masa menstruasi, sehingga ketika tersangka tak dapat menahan nafsu, ia dengan tega Merudapaksa kedua putrinya yang harusnya dijaga dengan baik



Menurut Kapolsek Pagelaran, IPTU Hasbullah, bahwa terungkapnya kasus tersebut, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.

Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya, sehingga bibi korban memberitahukan sang ibu, lalu melapor ke Polsek Pagelaran,” kata IPTU Hasbullah dalam keterangan tertulis yang diterima PrioritasLampung.Id, Sabtu 11 Maret 2023.

Dijelaskan Kapolsek, korban merupakan anak pertama pelajar SMP dan anak kedua pelajar SD. Tersangka sendiri ditangkap  di rumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022. Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” jelasnya.

IPTU Hasbullah menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar informasi seorang ayah bejad berinisial DR (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung tega mencabuli putrinya sendiri yang masih dibawah umur.

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan kepada dua putrinya sekaligus yang harusnya dijaga dengan baik yang memang kewajibannya pelaku sebab mereka adalah generasi bangsa yang membutuhkan bimbingan yang terbaik.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, aksi bejat DR dilakukan pertama kali kepada putri pertamanya berinisial Bunga, pelajar 14 tahun sejak tahun 2019 lalu. Menyusul putri kedua berinisial Intan, pelajar 12 tahun sejak tahun 2022.

Sementara itu, berdasarkan video yang diterima PrioritasLampung.Id, terduga pelaku DR dengan posisi tangan terborgol tidak membantah ketika ditanyakan kejadian yang menjeratnya.

“Saya mencabuli anak saya, kak saya minta maaf. Saya mau tobat,” kata DR kepada seseorang yang ia sebut kakaknya. (4CIK)


Post a Comment

Previous Post Next Post