Sidang KKEP Putuskan Bharada E tetap Jadi anggota Polri

Nusantaranews.net, Jakarta- Sidang komite kode etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri atau tidak dipecat dari Polri. Putusan itu diambil sidang komite etik yang terdiri dari Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni; serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri, Rabu (22/2/2023).

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Eliezer belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Eliezer juga menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Justru kejujuran pelanggar dengan berbagai risiko mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.

Tak hanya itu, Eliezer juga bersikap sopan selama proses persidangan dan masih memiliki masa depan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).

Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Sebagai info, salah satu pengakuan krusial Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir J yakni mengenai Ferdy Sambo yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J. Bharada E memastikan, perintah Sambo kepadanya adalah untuk menembak Brigadir J, bukan menghajarnya.

Bharada E menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ungkap Bharada E dalam persidangan soal perkataan Sambo.

Post a Comment

Previous Post Next Post