Oleh: Ratna Purwitasari
Aktivis Dakwah di Depok
Unjuk rasa sejumlah kepala desa di depan gedung DPR-RI
pada 17 Januari 2023 menuntut penambahan masa jabatan kepala desa dan 6 tahun
menjadi 9 tahun berpotensi melanggengkan oligarki. Benarkah? Pasalnya, unjuk
rasa tersebut mendapat respon indikasi disetujui dari DPR dan Pemerintah serta
sejumlah Parpol. Dan hal ini bakal menjadi model pembenaran untuk memperpanjang
masa jabatan presiden dan anggota DPR.
Usulan jabatan ini juga terkesan pragmatik karena datang pada saat menjelang wakil rakyat di Senayan sedang butuh simpatik dukungan dari lurah atau kades. HaI itu dianggap bisa menjadi pendulang suara parpol dalam pemilu 2004 mendatang. Ketiga organisasi perangkat Desa tersebut meminta Revisi Undang Undang dilakukan secepatnya, atau sebelum pemilu dimulai. Sebab wacana Revisi Undang-Undang ini, digaungkan oleh Parpol dan Mendes PDTT.
Diklaim pula bahwa demo itu dilakukan untuk menuntut dan mengingatkan kepada Parpol agar jangan aling melempar bola panas jelang pemilu 2024. Dan segera untuk merealisasikan janji merevisi UU Desa dan meminta UU Desa masuk dalam proglegnas 2023. Bahkan mereka berencana melakukan deklarasi serentak ‘Jokowi 3 Periode’ usai lebaran nanti. Apdes yang diurus oleh Kades aktif ini mengaku sejumlah menteri berada di struktur organisasi. Salah satunya Menko Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Dewan Pembina dan dua penasihat Organisasi yaitu menteri Desa Abdul Halim Iskandar dan Mendagri Tito Karnavian. Jika wacana tersebut dikabulkan maka oligarki di tingkat desa akan semakin merajalela.
Analis Politik dari Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah, berpendapat ada kesalahan logika dalam tuntutan masa jabatan kepala desa. Menurutnya opsi yang diambil sebaiknya semakin dibatasi dan bukan diperpanjang, karena perpanjangan jabatan justru akan membuat potensi korupsi semakin besar.
Pasalnya, kasus korupsi di tingkat desa berdasarkan data penindakan korupsi yang dihimpun ICW, sangat mengkhawatirkan, menduduki peringkat pertama sebagai kasus paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021. Sepanjang tujuh tahun tersebut terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mercapai RP 433,8 M.
Dan jika tuntutan alokasi dana desa dinaikkan dari pemerintah pusat maka kemungkinan korupsi di tingkat pemerintah desa akan semakin meningkat. Dana yang telah digelontorkan untuk pembangunan desa itu cukup besar yaitu mencapai, 400,1 triliun sejak 2015-2021. Uang tersebut dikucurkan untuk keperluan pembangunan fisik maupun SDM desa melalui program pengembangan hingga penanganan kemiskinan ekstrim.
Adapun paradigma arti kekuasaan dalam sistem demokrasi yakni dengan kekuasaan seseorang bisa melakukan apa saja untuk kepentingan dirinya dan kolompoknya, semisal memperkaya diri, menyingkirkan musuh-musuhnya dan memuaskan hawa nafsunya.
Dalam sistem politik demokrasi, kompetisi politik yang luas diberikan untuk seseorang atau kelompok untuk meraih kekuasaan bahkan sering dengan cara manipulatif, kadang mereka menakut-nakuti rakyat dengan kekuatan aparat dan hukum. Hukum yang dibuat oleh manusia terbukti sering tumpul kepada kaum kaya dan penguasa, tetapi, tajam kepada rakyat jelata. Koruptor triliunan rupiah sering dihukum ringan, tapi rakyat yang mencuri makanan karena kelaparan dihukum tanpa pertimbangan. Karena jabatan dan kekuasaan orang menghalalkan segala cara, melakukan politik uang, mengiming-iming jabatan.
Padahal, amanah jabatan dan kekuasaan amatlah berat dan menjadi amanah juga. Yang pastinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di akhirat kelak. Rasulullah SAW bersabda: “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hakikat kepemimpinan tercermin dalam sabda Rasulullah SAW: “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka” (HR Abu Nu‘aim).
Rasulullah SAW pun bersabda: “Tidak seorang hamba pun yang diserahi oleh Allah untuk memelihara urusan rakyat, lalu dia tidak melingkupi rakyat dengan nasihat (kebaikan), kecuali ia tidak akan mencium bau surga” (HR al-Bukhari).
Dalam Islam, kekuasaan itu dibutuhkan demi kemaslahatan agama dan umat. Kekuasaan yang disyariatkan Islam bertujuan: Pertama, mengatur urusan dunia kaum Muslim dan seluruh warga negara dengan syariat Islam. Kedua, kekuasaan dibutuhkan untuk menjaga dan melaksanakan urusan agama seperti pelaksanaan hudud. Ketiga, dengan kekuasaan, Islam akan disebarkan ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad.
Ibnu Rajab menjelaskan, “Nabi SAW mengabarkan bahwa ambisi seseorang terhadap harta dan kedudukan bisa merusak agamanya dan tidak lebih kecil dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan dua serigala lapar terhadap kawanan domba. Bahkan bisa jadi setara atau lebih banyak lagi. Ini mengisyaratkan bahwa tidak akan selamat agama seseorang jika dia tamak terhadap harta dan kedudukan dunia, kecuali sangat sedikit (yang bisa selamat darinya). Sebagaimana pula halnya seekor domba tidak akan selamat dari keberingasan dua ekor serigala yang sedang lapar, kecuali sangat sedikit sekali.”
Apa yang disampaikan Ibnu Rajab ini patut direnungi. Tidak sedikit kasus, karena jabatan dan kekuasaan, orang menghalalkan segala cara; melakukan politik uang, mengiming-iming jabatan kepada pendukungnya; membangun pencitraan sebagai ahli ibadah, peduli rakyat dan sebagainya. Tapi semua itu demi memuluskan jabatan dan kekuasaan.
Mereka yang menginginkan kekuasaan itu tidak sadar jabatan dan kekuasaan itu amanah yang menyusahkan di dunia dan bisa mendatangkan siksa bagi para pemikulnya pada hari akhir. Nabi SAW bersabda: “Kepemimpinan itu awalnya cacian, kedua penyesalan dan ketiga azab dari Allah pada Hari Kiamat kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil” (HR ath-Thabarani).[]
No comments:
Post a Comment