Oleh: Sanya
Aktivis Muslimah
Pengesahan Revisi KUHP menjadi bukti standar ganda demokrasi. Pemerintah dinilai menyembunyikan draf terbaru Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) meskipun sejumlah LSM hingga mahasiswa telah mengirimkan surat permintaan publikasi draf RKUHP terbaru kepada publik. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan bahwa sikap tersebut menunjukkan gejala otoritarianisme, yakni keputusan diambil sepihak karena takut masyarakat tahu, takut dikoreksi, dan takut dikritisi padahal masyarakat berhak tahu apa yang akan menjerat dan menghukum mereka.
Selain itu, Bavitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara menilai bahwa sikap tersebut telah melanggat ketentuan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, juga Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Fungsi kontrol DPR dalam proses legislasi dinilai hilang dan kritik yang datang dari masyarakat juga kerap diabaikan, mulai dari UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta revisi UU P3.
Pengesahan Revisi KUHP di tengah banyaknya pasal bermasalah terkait dengan kebebasan berpendapat dan lainnya, menunjukkan sikap otoriter pemerintah. Apalagi dengan abainya pemerintah terhadap aspirasi rakyat. Berdasarkan draf versi 2019, ditemukan setidaknya terdapat 24 isu krusial yang berpotensi diskriminatif, overkriminalisasi, hingga bertentangan dengan semangat demokrasi itu sendiri. Keadaan saat ini menjadi tidak ideal karena bisa saja masyarakat dipidana tanpa tahu dan terlibat dalam penyusunannya.
Proses legislasi yang dinilai ugal-ugalan sejak 2019 ini tidak kunjung membaik meskipun berulang kali memicu aksi protes dari publik. Hal ini menunjukkan adanya kontradiksi dengan prinsip demokrasi yang dianut karena tidak adanya etika dan penghormatan saat perumusan UU.
KUHP baru yang dirancang untuk menggantikan warisan kolonial Belanda dinilai banyak pihak akan menimbulkan banyak permasalahan baru. Mental kolonial yang anti kritik berpeluang makin kokoh, di dalamnya ada ketentuan-ketentuan bersifat “karet” yang nantinya dapat dijadikan alat represif untuk membungkam suara kritis dari masyarakat.
Padahal, dalam Islam standar aturan
ada pada aturan Allah dan bukan pada akal manusia. Aturan Allah adalah aturan
yang paling adil dan tepat untuk manusia. Syariah Islam itu
meliputi hukum-hukum yang mengatur semua perkara manusia. Hukum-hukum Islam itu
telah sempurna karena berasal dari Allah Yang Mahasempurna. Menjadi hukum yang
paling baik dan paling adil.
Hukum
pidana dalam Islam tidak hanya membawa kemaslahatan di dunia melainkan juga di
akhirat karena sifatnya yang jawâbir dan zawâjir. Jawâbir
karena akan menjadi penebus dosa bagi pelaku yang telah dijatuhi hukuman yang
syar’i dan zawâjir karena akan memberikan efek jera bagi pelakunya dan
memberikan efek preventif agar orang lain tidak melakukan hal yang serupa.
Bahkan
Allah SWT tidak menghendaki kezaliman bukan hanya terhadap manusia, tetapi
terhadap seluruh alam (QS Ali Imran [3]: 108). Selain itu, deifinisi kejahatan
dalam hukum pidana Islam juga jelas sesuai hukum syara. Oleh karena itu,
kebaikan dan keadilan pada hukum pidana Islam adalah bagian dari perkara yang
harus kita Imani dan tidak boleh diragukan.[]

No comments:
Post a Comment