Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Segera Limpahkan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Ke Kejaksaan

Tuesday, January 24, 2023 | Tuesday, January 24, 2023 WIB Last Updated 2023-01-24T16:28:43Z
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah

Nusantaranews.net, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Dit Tipiter) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas kasus tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Setelah itu, dokumen tersebut diserahkan ke kantor kejaksaan. 

Kombes Pol Nurul Azizah, Kepala Bagian Humas Polri (Kabag Penum), mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan berkas perkara empat tersangka korporasi, yakni PT Tirta Buana Kemindo (TBK). , CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), PT Fari Jaya Pratama (FJ) dan CV Samudera Chemical (SC). "Penyidik ​​sedang menyelesaikan dokumen terkait kasus gagal ginjal akut anak, PT TBK, PT FJ, CV APG dan CV SC sebagai tersangka korporasi," kata Nurul dalam jumpa pers, Selasa (24 Januari 2023).

Nurul mengatakan, kasus tersangka perusahaan sudah ditutup. Karena itu, pihaknya akan segera menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan (JPU). "Selain itu, penyidik ​​akan segera mengirimkan berkas ke kejaksaan setelah selesai," kata Nurul.

Perlu dicatat bahwa sejauh ini ada sembilan anak yang dicurigai menderita penyakit ginjal akut progresif atipikal. Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi. 

Kedua tersangka tunggal tersebut merupakan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E dan AR. Tersangka lainnya yakni tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang dan PT Fari Jaya Pratama yang telah ditetapkan Bareskrim Polri. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus narkoba sirup. Kedua tersangka korporasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

Tersangka PT Afi Pharma adalah Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia jo Pasal 98 (2) dan (3) jo Pasal 201 (1) dan/atau (2). 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62(1) juncto Pasal 8(3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. sedangkan CV Samudera Chemical, karena Pasal 196 juncto Pasal 98(2) dan (3) dan/atau Pasal 60(4) UU No. 11 Tahun 2020 terkait perubahan Pasal 197 Penciptaan Lapangan Kerja dibebankan sehubungan dengan Pasal 106. Berdasarkan pasal 201 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan pasal 8 ayat 3 dan/atau pasal 62 UU Perlindungan Konsumen bukan sebesar Rp2 miliar

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update