Kemlu Ajukan Nota Protes Atas Dipenjaranya Jemaah Umrah Indonsia

Joedha Nugraha, Direktur Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang membidangi perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia (PWNI dan BWI)

Nusantaranews.net, Jakarta -
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan, red MS, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pasalnya, MS diduga menganiaya seorang wanita Lebanon saat menunaikan ibadah umrah pada November 2022.

Hal itu diungkapkan Joedha Nugraha, Direktur Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang membidangi perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia (PWNI dan BWI).

"Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tidak pernah mendapat informasi apapun terkait persidangan MS. Karena itu, pihaknya melayangkan protes ke Kementerian Luar Negeri Saudi," kata Joedha Nugraha, Senin (23/1/2023). Atas dasar itu, kata Joedha, KJRI Jeddah juga menugaskan pengacara untuk mengambil langkah lebih lanjut. “KJRI Jeddah juga sudah menunjuk pengacara untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

FYI: Aparat keamanan menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan, inisial MS, di Masjidil Haram saat umrah November lalu karena diduga menganiaya seorang wanita Lebanon.

Joedha menjelaskan MS mengikuti audisi tersebut. Belakangan terungkap di pengadilan bahwa MS dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual berdasarkan saksi mata dan pengakuannya sendiri. “MS lolos sidang utama. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut dibuktikan berdasarkan keterangan dua saksi mata dan pengakuan langsung MS atas pelecehan seksual. Yang bersangkutan kemudian divonis pada 20 Desember 2022 dengan pidana penjara 2 tahun dan pidana penjara 2 tahun. denda SAR 50.000.". Ricard

Post a Comment

Previous Post Next Post