Di kabarkan PT Freeport Indonesia akan menambah investasinya di Indonesia mencapai USD 18,6 miliar atau setara Rp 282,32 triliun (kurs Rp 15.179) hingga tahun 2041 nanti. Hal ini disampaikan oleh Chairman of the Board and CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson ketika memberikan orasi ilmiah di Institut Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Selasa (4/10). kumparan.com
Ia menjelaskan, PT Freeport Indonesia dalam periode 1973 hingga 2021 telah menggelontorkan dana investasi sebesar USD 18 miliar. Angka tersebut akan bertambah USD 18,6 miliar hingga 2041 mendatang.
Nilai investasi tersebut terbagi menjadi USD 15,6 miliar untuk penanaman modal dan sebesar USD 3 miliar akan digunakan untuk membangun smelter di Gresik Jawa Timur.
"Kita berencana menggelontorkan tambahan hampir USD 20 miliar, dan USD 3 miliar untuk membangun smelter di Gresik. Itu membutuhkan modal yang sangat besar tapi manfaat ekonominya sangat terasa," kata Richard.
Perlu kita ketahui pembangunan smelter di Gresik ini memiliki kapasitas produksi 1,7 juta ton konsentrat. Smelter ini dibangun di atas lahan dengan luas area mencapai 100 hektare. Saat ini progres pembangunan smelter mencapai 39,9 persen dan sudah menyerap anggaran mencapai USD 1,3 miliar.
Richard menegaskan, bahwa proyek Freeport di Indonesia ini tak hanya menguntungkan pihak perusahaan saja. Dia mencatat ada banyak manfaat yang bisa diambil untuk kas negara . Manfaat langsung yang diterima negara dari beroperasinya Freeport di Indonesia mencapai USD 23,1 miliar. Penerimaan negara tersebut didapatkan dari pajak, royalti, dividen, hingga biaya dan pembayaran lainnya. Dan di proyeksikan hingga 2041 nanti bisa mencapai USD 80 miliar atau setara Rp 1.214 triliun.
Untuk semakin mengukuhkan upaya penambahan investasinya ia pun bernegosiasi dengan Presiden Jokowi dan jajaran menterinya, bahwa pemerintah mendapatkan 70 persen manfaat ekonomi dari operasional bisnis Freeport di Indonesia. Komitmen tersebut dapat direalisasikan oleh Freeport
Tak hanya dampak positif bagi pemasukan negara, masyarakat sekitar juga merasakan dampak positif di kawasan area pertambangan. Dalam periode 1992-2021, PTFI telah melakukan investasi sosial mencapai USD 1,9 miliar. Angka tersebut sebanyak 30 persen dialokasikan untuk pendidikan. Lalu sebesar 20 persen dialokasikan untuk kesehatan.
Sisanya, sebanyak 16 persen dari USD 1,9 miliar dialokasikan untuk menjalin hubungan pemangku kepentingan. Lalu 12 persen untuk ekonomi masyarakat, 11 persen untuk pembangunan infrastruktur masyarakat, dan sebanyak 10 persen dari alokasi USD 1,9 miliar tersebut digelontorkan untuk sektor budaya sosial dan olahraga.
Pernyataan yang sama di lontarkan oleh
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan orasi ilmiah di Institut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (5/10/2022). kumparan.com
Indonesia resmi menguasai atau akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia atau PTFI sejak 2018 melalui PT Inalum (Persero) sebesar USD 3,85 miliar.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut negara baru bisa balik modal setelah akuisisi 51 persen saham PTFI tersebut pada 2024. Ia memastikan pembagian dividen yang terus didapat seiring dengan semakin moncernya pendapatan PTFI.
Adapun selama periode 1992 hingga 2021 manfaat langsung yang diterima negara dari beroperasinya Freeport di Indonesia mencapai USD 23,1 miliar atau sekitar Rp 350,6 triliun (kurs Rp 15.179).
"Ingat, kalau dividen begini terus, akuisisi saham 51 persen itu maksimal 5-6 tahun terjadi break even point tahun 2024-2025. Kalau dia pakai untuk mengembalikan saja bisa selesai itu," ungkap Bahlil saat ditemui pasca memberi orasi ilmiah di Institut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (5/10).
Dari apa yang di sampaikan tadi, tampaknya PTFreeport menjanjikan keuntungan yang makin besar untuk Indonesia melalui penambahan investasi. Padahal sejatinya ini hanyalah ilusi sebab sebesar apapun yang diberikan Freeport, Indonesia tetap rugi besar, karena harta miliknya dikuasai oleh asing.
Pengelolaan SDA oleh asing, hanya akan menguatkan penjajahan ekonomi, dan jelas membuat rakyat makin menderita.
Sistem ekonomi kapitalis Neo liberal telah melegalkan pihak swasta mengelola SDA di negeri ini.
Alhasil pendapatan yang besar hanya masuk ke kantong para investor sedangkan rakyat hanya mendapatkan janji janji kesejahteraan. Negara hanya berperan menjadi regulator pemulus kebijakan yang mendukung pemilik modal yang telah menyokongnya ke kursi jabatan.
Kalaupun pemerintah menyerahkan tambang ke pihak asing dalam pengelolaan dengan alasan tidak memiliki kapasitas dalam mengelolanya tentu alasan ini tidak absurd. Karena Indonesia memiliki BUMN tambang seperti PT Antam atau aneka tambang .
Ini tentu berbeda dengan Islam.
Di mana sistem yang mampu menjadikan negara yang menerapkanya menjadi negara superpower, berhasil mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, hingga bertahan lebih dari 13 abad lamanya diterapkan di 2/3 dunia.
Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw. : "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)."
Rasul saw. juga bersabda:"Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)." Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw lalu meluluskan permintaan itu.
Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.
Semula Rasullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum).
Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing. Tentu yang menjadi fokus dalam hadis tersebut bukan “garam”, melainkan tambangnya. Dalam konteks ini, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan, “Ketika Nabi saw. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau. Ini karena sunnah Rasulullah saw. dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang.”
Alhasil, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.
Karena itulah Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”
Wallahu a'lam bisshawab

No comments:
Post a Comment