Pemerhati Kebijakan Publik
Penegak hukum tapi melawan hukum.
Memberantas narkoba tapi jualan narkoba. Selamat datang di negeri penyamun. Negara hukum yang jualan hukum, keadilan hanya punya tuan-tuan yang bercuan. Jual beli kasus, politik saling sandera, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara), dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba bak menguras lautan.
Penyalahgunaan narkoba sudah menjadi bisnis dunia yang mustahil di berantas dengan regulasi apapun. Peredarannya yang masif dari berbagai kalangan menjadikan narkoba menjadi salah satu extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Di lain sisi, keberadaan narkoba dilindungi oleh undang-undang narkotika yang dibentuk dengan tujuan menjamin ketersediaan narkotika sebagai bahan penelitian dan pengembangan Ilmu dan Teknologi.
Abuse of Power Petinggi Polri
Sepertinya kredibilitas instansi kepolisian sedang diujung tanduk. Kepercayaan publik sudah jatuh ke titik nadir. Mulai dari kasus Irjen Sambo, kasus kematian ratusan suporter bola hingga yang terbaru adalah penangkapan salah satu perwira tinggi polri atas kasus narkoba. Kasus yang menimpa para petinggi kepolisian ini seolah menggambarkan betapa bobroknya instansi penegak hukum di negeri ini. Para jenderal ini telah membuka tabir gelap sengkarut dalam tubuh polri yang penuh dengan rivalitas dan kerakusan akan kekuasaan dan uang.
Seperti dikutip dari TribunBatam.id, 15/10/2022, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. TM ditangkap atas keterlibatanya dalam mendalangi aksi pengambilan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi untuk dijual kemudian menukar barang bukti dengan tawas untuk mengelabui petugas. Barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram itu sudah berhasil dijual seberat 1,7 kilogram sebelum kasus ini terungkap.
Narkoba di Pusaran Petinggi Kepolisian
Peredaran narkoba yang menggila adalah bukti lemahnya peran penegak hukum atau bahkan bisa jadi justru keterlibatan aparat yang membantu peredarannya semakin massif. Bayangkan saja, penegak hukum yang harusnya menjadi ujung tonggak pemberantasan narkoba justru jadi bandar narkoba. Jadi wajar jika peredaran narkoba sebenarnya memang “dipelihara”. Jika saja ada kasus yang diungkap, itu hanyalah sebagian kecil dan sebagai pencitraan di masyarakat bahwa negara serius memerangi narkoba.
Hal ini bukan saja dibuktikan oleh tertangkapnya aparat karena terlibat dengan jaringan pengedar narkoba. Akan tetapi memang ada “upeti fantastis” yang dibagikan para bandar besar demi keamanan transaksi mereka. Seperti dikutip dari Voaindonesia.com, 30/07/2016, Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman menceritakan kepada Haris Azhar, Koordinator Kontras bahwa dia sudah menyerahkan uang sebanyak Rp450 miliar dan Rp90 miliar demi kelancaran bisnisnya kepada sejumlah oknum di BNN dan Mabes Polri. Tidak hanya itu, Freddy pernah dikawal dengan menggunakan mobil TNI bintang 2 dalam perjalanannya dari Medan ke Jakarta.
Peredaran narkoba di tubuh Polri bukan hanya isapan jempol biasa, berdasarkan data Polri, pada 2018 sebanyak 297 anggota kepolisian terjerat kasus narkoba. Pada 2019, jumlahnya naik hampir dua kali lipat menjadi 515 orang. Kasus yang terungkap seperti permukaan gunung es. Jauh di dalamnya tentu lebih banyak. Hanya saja mereka saling menjaga rahasia. Memang faktanya pengawasan internal Polri sangat lemah. Bayangkan saja, Irjen TM ditangkap di detik-detik menjelang pelantikannya sebagai Kapolda Jatim. Artinya, pelantikan seorang Kapolda ternyata tidak meneliti track record-nya terlebih dahulu.
Narkoba dalam Buaian Kapitalis
Penyalahgunaan narkoba sangat dipengaruhi oleh sistem dimana saat ini dunia menganut ide kebebasan serta gaya hidup hedonis yang sudah mendarah daging dalam masyarakat. Asas berpikir masyarakat yang menjadikan materi sebagai standar kebahagiaan. Sehingga demi mendapatkan keinginan tersebut, maka rela melakukan apapun meskipun harus melanggar hukum.
Bisnis narkoba yang menggiurkan telah membuat penegak hukum yang bertugas memberantas narkoba malah menjadi gembong narkoba. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh prinsip hidup sekularisme yang mengeliminir peran agama dalam kehidupan. Setiap aktivitas tidak lagi menjadikan halal haram sebagai tolak ukur. Keinginan mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya membuat manusia gelap mata. Hasrat ini didukung oleh sistem yang melahirkan manusia yang serakah dan tidak pernah puas.
Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh kapitalisme yang menghasilkan undang-undang yang tambal sulam. Di satu sisi ada UU yang menjerat pelaku pada hukuman mati, di sisi lain para pengguna narkoba bisa berkelit dari hukum penjara dengan pengajuan direhabilitasi yang diatur dalam UU narkotika. Sehingga hukum tidak efektif diterapkan dan tidak memberikan efek jera.
Kembali Pada Islam
Masifnya peredaran narkoba hanya bisa dihentikan dengan sistem yang mampu mengubah prinsip hidup masyarakat. Sistem yang bisa mengatur hidup manusia sesuai dengan fitrahnya. Sistem yang mampu memberikan hak hidup manusia berupa kebutuhan dasar serta keamanan, pendidikan dan kesehatan.
Islam merupakan agama yang sekaligus peraturan hidup. Dalam sistem Islam, negara wajib membina keimanan dan ketakwaan masyarakat yang menjadi faktor pencegah terjadinya tindak kriminalitas. Selain itu negara juga berkewajiban menjamin kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan dengan mekanisme tidak langsung. Begitu pula keamanan, kesehatan dan pendidikan dijamin secara langsung oleh negara.
Dalam memilih pejabat negara, Islam akan menyeleksi dengan ketat serta mengawasi lembaga pemerintahan dari praktik penyelewengan dalam bentuk apapun. Demikian juga dalam upaya penegakan hukum, Islam memiliki seperangkat hukum jinayah yang bersifat zawabir atau penebus siksa akhirat serta zawajir atau pencegah terjadinya tindak kriminalitas yang sama.
Hukum jinayah inilah yang menyelamatkan pelakunya dari siksa akhirat dan sekaligus menjadi pencegah atau memberikan efek jera. Hal ini pernah dibuktikan pada masa kekhilafahan dalam kurun waktu ratusan tahun hanya ada 300-an kasus yang terjadi. Artinya untuk menekan tingkat kriminalitas memang memerlukan sistem yang berperan dalam semua aspek yang terkoneksi antara satu dengan yang lain.
Wallahu a'lam bishawab

No comments:
Post a Comment