Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Merajalelah di Negeri Islam

Monday, October 24, 2022 | Monday, October 24, 2022 WIB Last Updated 2022-10-24T16:08:22Z

Oleh: Khantynetta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi, tepatnya dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang dari dua tersangka, yakni Kepaniteraan MA Desy Yustria dan PNS MA Albasri.

Penangkapan dan penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad tersebut menambah panjang daftar hakim yang terjerat kasus korupsi.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati bukan penegak hukum pertama yang terjerat kasus korupsi.Sebelumny ada Jaksa Pinangki, ia terlibat dalam suap dan gratifikasi dalam kasus Djoko Tjandra , pelaku skandal Bank Bali.Pada awal tahun 2022 , KPK juga menangkap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.Pasalnya ia menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan data KPK
 ada 34 koruptor yang merupakan aparat penegak hukum.Korupsi juga seperti lingkaran setan. Pasalnya, korupsi melibatkan banyak pihak di dalam berbagai instansi pemerintahan dan penegak hukum. Karena itu ada peluang mereka saling menutupi kebusukan sesamanya.

Demokrasi menyuburkan  korupsi.

Demokrasi pangkal korupsi terjadi. Demokrasi telah mencampakkan agama dalam kehidupan. Demokrasi yang berasaskan sekulerisme (memisahkan kehidupan dari agama) menempatkan Tuhan ( Allah SWT) cukup dalam lingkup ibadah ritual saja.

Demokrasi menjadikan manusia sebagai Tuhan atau wakil Tuhan. Manusialah yang berhak membuat aturan dalam kehidupannya, sehingga tidak ada ketakutan sedikitpun saat melakukan tindakan tercela.

Masyarakat sudah capek melihat tindak kejahatan korupsi tiadah  henti di negeri ini. Korupsi sudah seperti kangker stadium tinggi. Korupsi hampir menjerat semua lini. Apalagi ternyata korupsi justru melibatkan aparat penegak hukum.

Suburnya tindak korupsi juga di sebabkan karena ada contoh yang menjadi teladan, pihak--pihak yang berwenang mengatasi korupsi seperti lembaga eksekutif, legislatif, sampai yudikatif juga demikian. Seolah ada pelegalan yang di baca oleh masyarakat. KPK korupsi, Menteri korupsi, DPR korupsi, semua lembaga pemerintah dalam negara demokrasi nyaris terjerat korupsi dilakukan berjemaah, terorganisir dan sangat masif.

Sudah konsekuensi penganut demokrasi meniscayakan segala sesuatu bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan. Suap seolah menjadi tradisi untuk demi mendapatkan kepentingan politik maupun hukum rezim dan kroninya.
Di pengadilan, khalayak sudah lama mengenal jargon satire “KUHP” sebagai ‘kasih uang, habis perkara’ atau ‘kurang uang, hukum penjara’. Ini tersebab pasal-pasal KUHP bisa ditarik ulur sesuai kepentingan pihak terdakwa atau korban.

Untuk menarik ulur tentu ada harga yang harus dibayar. Siapa saja yang mampu membayar, ia bisa terbebas dari jerat hukum atau mendapatkan keringanan hukum dari tuntutan yang semestinya.

Namun, bagi siapa yang tidak punya uang atau backing yang mumpuni, pertanda ia bisa kalah atau terjerat pasal-pasal karet di muka hukum. Walaupun ia benar, meski memiliki saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung yang kuat, ternyata itu tidaklah cukup. Ia juga perlu bayar untuk mendapat keadilan di muka hukum.

Islam Tegakkan Keadilan

Dalam islam, kepimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawab itu tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah. Allah SWT berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ 

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.(TQS annisa ayat 58 )
Untuk itu Islam memberikan sejumlah solusi dalam peradilan agar tidak menjadi masalah. 

Pertama: Jabatan hakim diisi oleh orang--orang alim dan bertakwa. Sebuah musibah jika hakim dijabat oleh orang yang jahil dan rakus kekuasaan. Rasulullah Saw menjelaskan sekaligus memperingatkan para hakim tentang kedudukan mereka kelak di akhirat.Nabi Muhammad Saw bersabda:
" Hakim itu ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga: satu, hakim yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan perkara dengan ilmunya, maka ia berada di surga, dua, hakim yang memberikan keputusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka,tiga, hakim yang berlaku curang saat memberikan keputusan, maka ia di neraka." (HR Ibnu Majah )

Kedua: Hakim hanya mengadili dengan menggunakan hukum Islam bukan dengan hukum yang lain. Hukum Islam adalah hukum Allah, inilah satu--satunya hukum yang menjamin keadilan bagi umat manusia. Hukum buatan manusia sering berisi pasal karet yang bisa di tarik ulur sesuai kepentingan kekuasaan dan uang. Hanya mereka yang berkuasa dan berduit yang bisa mendapatkan keadilan.Akibatnya , justru orang--orang zalim yang sering dimenangkan di pengadilan.

Ketiga: Hakim diwajibkan menerapkan hukum secara adil sesuai ketetapan syariah.peradilan Islam tidak mengenal banding, apalagi remisi. Nabi Saw pernah marah kepada Usamah bin Zaid ra, karena mencoba membatalkan vonis hukum potong tangan bagi seorang perempuan bangsawan yang mencuri.Nabi Muhammad Saw bersabda: "Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya.Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukum terhadapnya.Demi Allah, bahkan seandainya Fatima putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya."(HR Muslim).

Keempat: pemerintahan Islam sebagai kepala negara juga akan mengawasi dan mengaudit kekayaan para hakim, sebagaimana terhadap pejabat negara lainnya. Jika ditemukan penambahan harta yang tidak wajar, negara akan menyitanya sebagai milik Baitul Mal.Khalipah Umar bin Khattab ra, pernah merampas separuh harta Abu Bakra karena kerabatnya bekerja sebagai pejabat Baitul Mal dan pengurusan tanah di Irak.Harta Abu Bakra sebesar 10 ribu dinar (lebih dari rp 25 miliar) dibagi dua Oleh Khalifah Umar. Separuh diberikan kepada Abu Bakra. Separuh lagi dimasukkan ke Baitul Mal.Jelas sudah, hanya Islam solusi tepat menangani gurita korupsi khususnya di lembaga peradilan.

Jelas sudah, hanya islam solusi tepat menangani gurita korupsi khususnya di lembaga peradilan.Islam adalah satu--satunya jalan terbaik untuk mendatangkan keadilan untuk semua golongan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update