Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KDRT dan Sanksinya dalam Islam

Tuesday, October 25, 2022 | Tuesday, October 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-24T21:20:59Z

 Oleh: Esti Budiarti

Aktivis Muslimah

 

Akhir-akhir ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sedang banyak diperbincangkan. Terutama sejak munculnya berita dari penyanyi dangdut terkenal, Lesti Kejora yang melaporkan suaminya, Rizki Billar terkait dugaan KDRT pada dirinya.

Berawal dari Lesti Kejora mencium perselingkuhan suaminya hingga akhirnya keduanya bertengkar hebat. Tak mampu menahan emosi, Rizky mencekik dan membanting Lesti ke lantai. Kasusnya kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Itu merupakan salah satu kasus yang mencuat kepermukaan, masih banyak kasus yang serupa yang tidak diketahui oleh kita. Sebagaimana yang dikutip dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada 2020 terdapat 8.686 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dicatatkan dalam Simfoni PPA. Total korban mencapai 8.763 perempuan. Satu kasus kekerasan bisa menimbulkan korban lebih dari satu orang (Republika.co.id, 5/10/2022).

Kekerasan fisik dan psikis merupakan jenis kekerasan yang paling banyak dialami perempuan pada 2020. Dan 75 persen kekerasan pada perempuan terjadi di rumah tangga yang umumnya dipicu oleh perselingkuhan maupun faktor ekonomi. Sungguh sangat miris, rumah yang seharusnya memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi para anggota keluarga, namun justru sebaliknya.

Semakin tingginya angka KDRT saat ini sebagai imbas dari penerapan sistem sekuler liberal. Agama dipisahkan dari seluruh aspek kehidupan. Dalam aspek pernikahan dan berkeluarga, tujuan dasar dari pernikahan bukan lagi karena Allah. Tidak sedikit yang membina keluarga dikarenakan kebutuhan konten dan materi semata. Keluarga jauh dari nilai Islam, sehingga visi misi membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah pun sulit direalisasikan, bak api jauh dari panggang.

Belum lagi paham kebebasan yang dianut, laki-laki dan perempuan bergaul dan bercampur tanpa ada batasan. Hal ini tentu akan membuka ruang perselingkuhan dan merusak keutuhan rumah tangga.

Lemahnya kontrol masyarakat karena pergeseran nilai moral yang menganggap bahwa pergaulan laki-laki dan perempuan merupakan suatu kelaziman pun ikut ambil bagian dalam masalah perselingkuhan. Sementara perselingkuhan dalam rumah tangga dapat mengarah pada KDRT dan perpisahan.

Maraknya kasus KDRT pun menunjukkan kegagalan pemerintah dalam me-riayah rakyatnya. Penerapan sistem sekuler dalam kehidupan bernegara (siyasiyah) mengakibatkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah jauh dari hukum syariah. Sehingga negara tidak mampu mencegah dan menurunkan angka kasus KDRT meskipun undang-undang yang mengatur tentang masalah KDRT telah diterbitkan.

Hukum atau undang-undang yang berlaku tidak mampu memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak KDRT lainnya. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan terhadap pelaku KDRT relatif ringan. Sebutlah kasus Nindy Ayunda, suaminya sebagai pelaku KDRT hanya dibui selama 2 bulan. Ada juga kasus KDRT oleh dokter di Bandung terhadap istrinya yang hanya dijerat 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan. Dan masih banyak lainnya (news.detik.com, 1/10/2022).

Beginilah hasilnya jika sendi-sendi kehidupan jauh dari hukum Islam. Kesengsaraan dan ketidakadilan merajalela.

Berbeda dengan hukum Islam. Islam mengatur setiap sendi kehidupan bahkan hubungan dan peran suami-istri di dalam keluarga pun diatur dalam Islam. Istri (perempuan) sangat dimuliakan dan dijaga kehormatannya.

Keluarga dalam Islam merupakan rumah tangga yang dibangun dari pernikahan antara pria dan wanita yang dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Pernikahan juga awal membangun rumah tangga Islam dan keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah, yaitu keluarga yang penuh kasih sayang, cinta dan ketenteraman dibangun di atas nilai-nilai Islam.

Islam pun secara tegas mengajarkan kaum laki-laki untuk memperlakukan istri mereka dengan baik, penuh kasih sayang dan penuh kesabaran. Dan begitu pula, istri harus menaati suami karena suami adalah qawwam dalam keluarga.

Dengan demikian, perbuatan kekerasan terhadap orang lain termasuk KDRT jelas dilarang di dalam Islam. Allah SWT berfirman; “Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (menganiaya)" (QS al-A'raf: 33).

Jika suami khilaf memukul atau menyakiti istri, Islam mengajarkan untuk melakukan musyawarah sebagai langkah pertama. Membicarakannya secara baik-baik untuk mencari solusi demi kebaikan bersama. Orang ketiga baik dari pihak suami maupun istri dapat diutus sebagai penengah di antara keduanya. Namun bila tidak ditemukan solusinya, istri diperbolehkan meminta talak. Dan solusi terakhir adalah khulu', istri melaporkan kepada pihak berwenang atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami dan istri berhak meminta cerai.

Pelaku tindak kekerasan dapat diberikan sanksi (uqubat) berupa hukuman fisik, atau disebut jarimah ta'zir. Dan pelaksanaannya diserahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah hakim (waliyul amri atau imam). Dengan demikian mampu memberikan efek jera dan mencegah munculnya tindak KDRT lainnya.

Selain dari segi sanksi (uqubat), negara pun mengatur pergaulan sehari-hari untuk mencegah risiko terjadinya perselingkuhan. Misal setiap wanita yang keluar rumah diwajibkan untuk menutup aurat, pengontrolan ketat terhadap media dari konten-konten pornografi yang mampu memunculkan syahwat, larangan untuk berkumpul antara laki-laki dan perempuan jika tidak sesuai syariat.

Demikianlah Islam secara komprehensif mengatur dan menjaga kehidupan rumah tangga agar tetap harmonis, penuh kasih sayang dan jauh dari kekerasan.[]

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update