Keluarga Samawa di Bawah SyariatNya


Oleh : Winda K
Komujitas Wanita Sholihah

Hanyaa setahun lebih usia pernikahan pasangan artis muda. Lalu publik dihebohkan dengan isu perceraian mereka. Berita ini sontak menjadi pembicaraan, terlebih sebab perceraian karena adanya laporan tindakan KDRT suami kepada istri. Kasus ini kemudian mencuat  dan menjadi sorotan para pembela hak perempuan. Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga  menghimbau masyarakat untuk speak up jika ada yg menjadi korban maupun saksi atas tindakan KDRT. Sebab selama ini kasus KDRT yg muncul ke permukaan hanyalah pucuk dari masalah KDRT yang sebenarnya menggunung terjadi di negeri ini. Kementerian PPPA mengungkap pada rentang 1 Januari sampai 21 Februari 2022 saja telah terjadi  1.411 kasus kekerasan pada perampuan. Cukup mengejutkan! 


Ada banyak alasan mengapa perempuan tidak mengungkap KDRT yg menimpanya. Dari mulai mencoba mempertahankan pernikahan, demi anak-anak, hingga takut karena diancam.

 Akankah  dare to speak up menjadi solusi?
Seseorang yang mengalami kekerasan psikis maupun fisik memang seharusnya melapor kepada pihak berenang. Dengan harapan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Yakni dengan menghadirkan kedua belah pihak, kemudian didengarkan aduan mereka dengan adil.  Setelah itu diberi jalan keluar. Bisa dengan bimbingan, peringatan, atau jika memang menui jalan buntu , bercerai adalah pilihan terakhir. Hanya saja, dari tahun ke tahun kasus KDRT pada perempuan bukan berkurang malah justru mwngalami peningkatan. Padahal, bicara soal regulasri negeri ini sudah beberapa kali mengupayakan perbaikan. Dengan harapan KDRT bisa diatasi.

Ada banyak faktor penyebab terjadinya KDRT. Diantaranya yang paling dominan adalah perselingkuhan dan faktor ekonomi. Fakta adanya penyebab ini menunjukkan bahwa KDRT tak dapat diatasi meski sudah ada regulasi. Karena regulasi juga butuh dukungan sistem kehidupan yang menjamin terwujudnya keluarga samawa. 

Hanya sistem kehidupan dengan landasan aqidah Islamlah yang bisa mewujudkan kehidupan rumah tangga tanpa ada kekerasan.  Ketaqwaan individu yang dibangun di tengah-tengah masyarakat menjadikan masyarakat paham akan tujuan penciptaannya. Yakni taat pada aturan pencipta. Termasuk menaati aturan berumah tangga yang telah disyariatkan Allah. Ridho dengan ketetapan Allah. Kehidupan  masyarakat yang diatur dngan syariat Islam, termasuk ekonomi, mampu mewujudkan keluarga yang tenang. Sebab salah satu hal yang mendatangkan ketenangan ialah terpenuhinya kebutuhan mendasar. Setiap pasangan suami istri paham hak dan kewajiban, serta tunduk pada rambu2 pernikahan dengan rela hati.  Dan ini tanggung jawab negara untuk mewujudkannya. Dengan sistem kehidupan yang mana lagi? kalau bukan dengan sistem Islam.

Post a Comment

Previous Post Next Post