Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KDRT MENANTI SOLUSI HAKIKI, BUKAN SEKEDAR SPEAK UP BASA BASI

Friday, October 14, 2022 | Friday, October 14, 2022 WIB

Oleh Dewi Soviariani
Ibu dan pemerhati umat 

Bak bunga yang baru mekar, menyeruak wanginya semerbak. Laksana indah nya manis madu pernikahan pengantin baru. Mungkin itulah gambaran bahtera rumah tangga setiap pasangan yang baru mengucap janji pernikahan. Sebulan, setahun, sewindu, kehidupan sejati pasutri dilalui dengan berbagai rintangan dan tekanan hidup yang tiada henti. Begitu banyak permasalahan yang hadir terkadang tak dapat disikapi dengan kendali diri yang mumpuni. Pada akhirnya kekerasan dalam rumah tangga hadir jadi prahara. KDRT kasus nya cukup mencengangkan, di Indonesia sendiri angka dan data nya cukup tinggi. Seperti yang terjadi di kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta mencatat 156 kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2022 ini. Dari rentetan kasus tersebut, 24 di antaranya berlanjut hingga meja hijau. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogya Edy Muhammad, menuturkan, bahwa data tersebut merupakan rangkuman insiden KDRT yang terjadi hingga bulan Agustus. Sekalipun sudah ada UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT, alih-alih berkurang justru tindakan KDRT makin marak. Berdasarkan data Kemen PPPA, hingga Oktober 2022, ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, 16.745 (79,5%) di antaranya dialami perempuan. 

Kasus-kasus KDRT ini pun makin melibatkan beragam kalangan, ekonomi lemah maupun kaya raya, terdidik maupun yang buta aksara, di desa terpencil hingga pusat kota,  mereka yang tak tersorot kamera hingga pesohor yang setiap hari muncul di layar kaca. Sebagai contoh kasus yang sedang diperbincangkan khalayak saat ini adalah, kasus KDRT yang menimpa artis Lesti kejora, cukup mengagetkan publik. Kasus KDRT ini tentu akan menjadi atensi publik secara luas. Seperti reaksi yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesis (KPI) yang meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio,. Kdrt yang dialami Lesti kejora ini telah menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan semakin mengkhawatirkan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendiri dikatakan tidak pernah berhenti dari tahun 2020 untuk mengkampanyekan dare to speak up. Sebuah ajakan kepada tidak hanya korban, tetapi juga yang mendengar, melihat KDRT agar berani angkat bicara dan melaporkan. Korban atau saksi dan anak dapat melaporkan insiden kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui saluran siaga (hotline) dengan nomor 129. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan keadilan terhadap korban dan efek jera untuk pelaku.

Tapi sayangnya, fakta di lapangan tak sesuai harapan. Meskipun regulasi yang telah dibuat pemerintah begitu komplit, plus undang undang anti kekerasan nyatanya tak membuat akar permasalahan KDRT, menyurut dan berkurang. Termasuk himbauan speak up terhadap kekerasan yang kini didengungkan untuk menjadi solusi atas kasus KDRT. Pemerintah menganggap penting nya speak up, karena pemikiran masyarakat yang masih menganggap KDRT adalah masalah ranah individu dalam keluarga. Speak up atas kekerasan adalah satu keharusan,  namun  speak up tak akan mampu tuntaskan masalah KDRT. 

Akar masalah akan maraknya kasus KDRT tak dapat dilihat dari beberapa sudut pandang saja, seperti apa yang menjadi sorotan selama ini, menganggap kemiskinan, dan perselingkuhan menjadi faktor utama terjadinya KDRT. Meskipun tak dipungkiri hal hal tersebut menjadi motif para pelaku KDRT. Untuk menguraikannya secara luas harus melihat kondisi ini secara menyeluruh/global. KDRT tak hanya tumbuh subur di Indonesia tapi dibelahan dunia lain pun turut tinggi kasus nya, ini berarti secara sistemik ada yang salah dalam penerapan aturan kehidupan. Mengingat sistem kapitalisme yang berbasis Sekuler mendominasi kehidupan masyarakat dunia saat ini, maka bisa dipastikan inilah akar masalah sesungguhnya. Regulasi tak berdaya karena negara tak memberikan dukungan sistem kehidupan yang mendorong terbentuknya keluarga sakinah mawadah warahmah. Fakta bahwa maraknya KDRT dipicu oleh kemiskinan dan perselingkuhan menjadi bukti tak adanya supporting sistem dari negara. Jadi jelas hal ini bertolak belakang dengan anggapan bahwa KDRT adalah permasalahan ranah individu dalam keluarga.

Lantas, jika ini permasalahan sistemik, maka sistem seperti apakah yang mampu memberikan solusi hakiki untuk KDRT? Tidak  sekedar memberikan solusi basa basi dengan speak up tanpa harus kejadian serupa terjadi dan berulang kembali. Islam menawarkan sistem kepengurusan masyarakat secara totalitas dalam semua sektor kehidupan. Mempunyai pandangan yang visioner, Islam mampu membawa kehidupan masyarakat dalam kondisi aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan yang membawa petaka dalam kehidupan.  Dengan melakukan perombakan nilai nilai sosial dimasyarakat, Islam menjadi negara yang hadir melindungi keluarga, selain menegakkan hukum, juga mengedukasi dan menjaga kekuatan ekonomi keluarga. Hanya di dalam masyarakat yang berasaskan akidah Islam dan menegakkan syariat Islam yang bisa melindungi keluarga.

Satu-satunya harapan perempuan bahkan manusia untuk menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan adalah kembali kepada Islam, aturan yang datang dari Allah Al-Khaliq Al-Mudabbir, Allah Sang Pencipta Yang Maha Pengatur. Islam sebagai din yang sempurna telah memberikan jawaban terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi manusia dengan terperinci, tegas, tuntas, dan jelas, termasuk berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Tiga pilar tegaknya Islam  ketika diterapkan, yaitu pembinaan individu yang mengarah kepada pembinaan masyarakat, kontrol masyarakat, dan adanya suatu sistem terpadu yang dilaksanakan negara (Khilafah Islamiah) sebagai pelaksana dari aturan Allah dan Rasul-Nya.

Negara sebagai junnah/perisai bagi rakyatnya adalah pilar penting yang harus diperhatikan untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan hakiki. Negara wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, laki-laki-perempuan, kaya atau miskin, anak-anak ataupun dewasa, muslim atau nonmuslim, semua tanpa ada perbedaan. Sebab, negara melalui pemimpinnya (khalifah) bertanggung jawab mengatur segala urusan rakyatnya, sabda Rasulullah saw. riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Setiap imam adalah pemimpin dan pengatur urusan rakyatnya, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas tanggungannya.”

Perlindungan Islam terhadap perempuan, terlihat jelas dalam beberapa firman Nya.
seperti adanya perwalian berkaitan dengan kewajiban nafkah (QS Ath-Thalaq: 6-7), serta kewajiban bagi mahram untuk mendampingi perempuan yang menjadi mahramnya dalam safar atau bertemu dengan laki-laki dalam situasi tertentu dan sebagainya, juga dalam firman Allah

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya” (QS An-Nisa: 19)

Jelas bagi kita untuk mengambil panduan yang tepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan KDRT, semua komponen individu, masyarakat dan negara harus berada pada poros aturan yang satu, mengambil Al Qur'an dan as Sunnah sebagai pedoman aturan hidup, bukan malah mencampakkannya. Sekulerisme membuat kondisi rumah tangga muslim kian porak poranda, tak ada naungan yang hakiki untuk menjaga kesucian pernikahan.

Hanya kembali pada aturan Islam yang diterapkan secara kaffah (totalitas) maka keutuhan rumah tangga terjaga, perempuan mulia terlindungi dari KDRT, begitu pula para suami tetap menjalankan fungsinya sebagai pemimpin (qawamah ar-rijal ‘ala an-nisa`) dengan baik. Islam memiliki regulasi yang terbukti 1400 tahun lalu menjaga kehormatan perempuan dari tindak kekerasan. Solusi hakiki yang dinanti tak sekadar basa basi. Karena itu kita wajib berupaya mewujudkan nya dengan terus menyampaikan urgensi  tegaknya syariat Islam dalam bingkai Khilafah.

Allahu A'lam bishshawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update